Istri saya adalah seorang pegawai. Saya telah meminta kepadanya agar meninggalkan pekerjaannya, karena saya tidak berkenan dia keluar dari rumah, apalagi gaji yang saya peroleh sudah lebih dari cukup. Alhamdulillah saya adalah pegawai di salah satu perusahaan. Saya telah berkali-kali bicara kepadanya secara khusus tentang masalah ini akan tetapi dia tidak mau mentaatiku, bahkan dia berkata bahwa dia tidak meninggalkan pekerjaannya selamanya. Lalu bagaimanakah saya bisa berinteraksi dengannya sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah dalam lingkup kondisi yang semacam ini ?

Alhamdulillah …

Pertama:

Profesi istri anda
tidak terlepas dari dua hal:


Yang pertama
:
Dia telah memberikan syarat kepada anda pada saat akad nikah, atau akad
nikah telah berlangsung sedang kondisinya pada saat itu dia telah bekerja
dan tidak ada pengingkaran dari anda, padahal ‘Urf yang beredar bahwa
pernikahan tidak mengeluarkan dia dari pekerjaannya, maka sudah sepatutnya
anda tidak mengusik pekerjaannya dan memintanya untuk meninggalkan
pekerjaannya. Kecuali jika dalam pekerjaan yang ia tekuni ada hal-hal yang
menyalahi syariat dan tidak memungkinkan baginya menghindari serta
mengingkarinya.
Anda
dapat ketahui
 batas-batas
dibolehkannya profesi seorang istri dalam jawaban-jawaban soal berikut,
no.  6666,
20140, 22397,
33710 dan 106815.


Yang kedua:
Profesi
yang sedang dia geluti tidak disyaratkan kepada anda, maka dalam hal ini
dibolehkan bagi anda untuk memerintahkannya agar meninggalkan pekerjaannya
dengan tanpa ada maksud menyulitkannya.
Sudah
merupakan kewajiban
dia
untuk mentaati anda, karena sesungguhnya seorang perempuan dilarang keluar
dari rumahnya melainkan dengan izin suaminya.

Lihat
juga jawaban soal no.  127880.

Terdapat
keputusan dalam himpunan fiqih
Islam
internasioanal yang bersumber dari aturan muktamar islam pada
pertemuannya
yang ke 16 di Dubai (Uni Emirat Arab) yang diselenggarakan pada tanggal,
30 Safar–5 Rabiul Awwal 1426 H, bertepatan dengan 9 – 14 April 2005 M.
Sebagai berikut :

Kelima:
tentang persyaratan bekerja:

1-     

Dibolehkan bagi
seorang istri untuk mengemukakan syarat pada saat akad nikah bahwa dia akan
bekerja di luar rumah.
Jika
suami telah ridha dengan syarat tersebut maka suami harus konsisten dengan
hal itu. Hendaknya syarat yang dikemukakan pada saat akad nikah haruslah
jelas dan terang.

2-     

Dibolehkan bagi
suami untuk meminta istrinya agar meninggalkan pekerjaannya setelah suami
memberikan izin kepadanya untuk bekerja jika memang dalam meninggalkan
pekerjaan tersebut terdapat kebaikan bagi keluarga dan anak-anak.

3-     

Secara syariat
tidak dibolehkan menggabungkan antara pemberian izin kepada istri untuk
bekerja di luar rumah atau memberikan syarat kepadanya bahwa dia boleh
bekerja diluar rumah akan tetapi sebagai gantinya dia harus bersama-sama
menanggung nafkah keluarga yang mestinya menjadi kewajiban suami, atau
memberikan bagian dari gajinya kepada suami sebagai imbalan dari
penghasilannya.

4-     

Tidak selayaknya
bagi seorang suami untuk memaksa istrinya agar bekerja di luar rumah.

Keenam:
Keikutsertaan istri dalam kepemilikan harta (harta gono-gini) :

Apabila seorang
istri secara nyata memberikan andil dengan hartanya atau hasil dari
profesinya dalam kepemilikan rumah, apartemen atau usaha perniagaan, maka
sesungguhnya dia memiliki hak dalam kesertaan kepemilikan rumah tersebut
atau usaha apapun yang digeluti sesuai dengan harta benda yang dia sahamkan
untuk hal tersebut.

Ketujuh : Keburukan
suami menggunakan haknya  dalam melarang istrinya untuk bekerja :

1-     

Didalam pernikahan
ada hak-hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri, dan hak serta
kewajiban tersebut dibatasi secara syar’iat, maka sudah selayaknya interaksi
antara suami-istri dibangun diatas rasa keadilan, saling sepenanggungan,
tolong-menolong dan kasih sayang. Hubungan yang tidak dilandasi dengan itu
semua merupakan perbuatan yang aniaya dan diharamkan secara syariat.

2-     

Tidak diperkenankan
bagi suami berlaku buruk dalam penggunaan haknya dengan melarang istrinya
untuk bekerja, atau menuntutnya agar keluar dan meninggalkan pekerjaannya,
jika maksud yang diinginkan adalah hanya untuk menyakitinya. Kecuali apabila
memang dalam profesinya tersebut akan mengakibatkan kerusakan dan bahaya
terhadap kemashlahatan yang diharapkan.

3-     

Hal ini juga
berlaku kepada istri apabila dia tetap bersikukuh dalam pekerjaannya yang
bertujuan untuk menelantarkan suami atau keluarganya, atau dalam
pekerjaannya akan mengakibatkan keburukan yang berimbas akan menghalangi
tercapainya kebaikan yang diharapkan dari dibangunnya rumah tangga ”.

Kedua :

Dalam kondisi
dimana profesi yang sedang dia geluti tidak disyaratkan kepada anda, maka
wajib baginya mentaati anda untuk meninggalkan profesinya, dan tidak halal
baginya membangkang dari perintah anda. Jika dia tetap bersikukuh terhadap
prinsipnya, maka dia telah malakukan pembangkangan atau Nusyuz. Di antara
sarana untuk mengobati penyakit Nusyuz ini adalah sebagai berikut :

1-     

Memberingan nasehat,
kemudian tidak disapa atau tidak dihiraukan, kemudian dipukul yang tidak
membahayakan dan tidak sampai memar. Ini merupakan cara yang ditunjukkan
oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya : 

وَاللَّاتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (سورة النساء: 34)

“Wanita-wanita yang
kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan   pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu,
maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya
Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS An Nisaa: 34)

Dan lihat juga
seputar ayat di atas jawaban-jawaban soal berikut, no.
98726
dan 2076, 22216.

2-     

Hendaknya ada di antara keluarga istri yang memiliki pengaruh
menjadi mediasi untuk memberikan nasehat kepadanya agar berkenan
meninggalkan pekerjaannya dan konsen melayani suami, anak-anak dan rumah
tangganya.

3-     

Apabila tidak memungkinkan merealisasikan apa yang tersebut
di atas, maka anda boleh memberikan ancaman kepadanya dengan menjatuhkan
talak. Dan anda boleh menjatuhkan talak pertama untuk menegaskan dan
menjelaskan perkara yang sedang dia hadapi, bahwa tidak ada alternatif lain
dari prinsip yang anda kemukakan. Jika dia tidak peduli akan hal tersebut,
maka anda di hadapkan dalam pilihan; Anda tetap menahannya sebagai istri,
jika
anda berpendapat bahwa hal itu ada manfaat bagi anda, putra-putri anda dan
rumah tangga anda. Atau anda menceraikannya.

Dan hendaklah istri
mengetahui sesungguhnya dia telah berdosa karena membangkang dan melawan
suaminya. Sang suami boleh mendesak istri untuk mengajukan khulu dari
suaminya dan mengembalikan mahar yang telah diberikan atau membatalkan sisa
mahar yang belum terbayarkan.

Kami memberikan
wasiat kepada anda agar menyerahkan segala urusan kepada Allah Ta’ala dan
memohon kepada-Nya agar menganugerahkan kebaikan kepada kondisi kalian
berdua dan memberikan petunjuk kepada kalian jalan yang lurus.

Wallahu A’lam..