Apa hukum menggantungkan Nama Allah atau nama Rasul-Nya atau gambar Ka’bah di dinding rumah? Saya telah mengetahui jawaban anda hukum tentang menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an, akan tetapi saya ingin jawaban hukum tentang menggantungkan hal-hal ini.
Alhamdulillah.
Menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an atau Asmaul Husna atau
gambar Ka’bah dan semisal itu di dinding, adalah termasuk perbuatan yang
baru, kami tidak mengetahui landasannya dalam syariat. Terdapat penjelasan
sebagian dari prilaku tersebut beserta berbagai dampak buruknya, pada
jawaban lalu.
Sementara terkait dengan Nama-nama Allah secara khusus. Nabi
kita Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam telah memberikan petunjuk kepada
kita dengan menghitungnya. Dan memberikan janji akan hal itu dengan
kebaikan. Beliau Bersabda:
( إِنَّ لِلَّهِ
تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ
الْجَنَّةَ )
“Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama,
seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, maka dia akan masuk
surga.” (HR. Bukhari, 2736 dan Muslim, 2677)
Dan menghitungnya adalah dengan menghafalkannya, mengenal
maknanya, membenarkan, baik memperhatikannya, beribadah kepada Allah
dengannya, mengenal-Nya disela-sela namanya. Sebagaimana yang telah
dijelaskan oleh ahli ilmu. Sementara kalau sekedar digantungkan di dinding,
hiasan masjid, atau rumah, dijadikan kalung atau selain itu dari hal-hal
tadi, maka nampaknya dari menggantungkannya tidak termasuk menghitungnya
atau masuk dari sisi ibadah denganNya.
Imam Fakhruddin Az-Zaila’i Al-Hanafi rahimahullah berkata,
‘Dimakruhkan menulis Al-Qur’an dan Nama-nama Allah Ta’ala di sesuatu yang
dihamparkan. Karena hal itu termasuk meninggalkan pengagungan. Begitu juga
(menulis) di mihrob dan dinding. Karena dikhawatirkan tulisannya jatuh.
Begitu juga (dimakruhkan menulis) di koin dirham dan dinar.’ (Tabyinul
Haqoiq, 1/58)
Syekh Muhammad bin Ulaisy Al-Maliky rahimahullah berkata,
‘Seyogyanya diharamkan mengukir Al-Qur’an dan Nama-nama Allah secara mutlak.
Karena bisa menuju penghinaan (terhadap AL-Qur’an) begitu juga mengukir di
dinding.’ (Minakhul Jalil, 1/517-518)
Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah berkata, ‘Tidak dikenal dari Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau menulis satu surat atau ayat dari
Al-Qur’an atau hadits atau Nama-nama Allah di papan atau pigura untuk
ditempelkan di tembok atau di tempat lewatan sebagai hiasan atau mengambil
barokahnya. Atau sebagai sarana untuk mengingat, menyampaikan, nasehat dan
peringatan. Yang mengikuti petunjuknya akan hal itu khulafaur rosyidin, dan
seluruh shahabat radhiallahu’anhum. Dan yang mengikuti petunjuk ini para
Imam dari ulama’ salafus sholeh yang diberi kesaksian oleh Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bahwa mereka termasuk kurun terbaik setelahnya
radhiallahu’anhum. Mereka semua tidak ada yang menulis sesuatu dari
Al-Qur’an dan hadits Nabawi yang shoheh, tidak juga (menulis) Nama-nama
Allah yang indah di papan, pigura atau di kain untuk digantungkan di dinding
sebagai hiasan, pengingat dan nasehat.’ (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/58)
Sementara gambar Ka’bah, biasanya tidak lepas kelihatan orang
yang towaf, orang shalat baik laki-laki maupun perempuan, dimana menjadikan
larangan untuk memiliki dan menggantungkannya. Para ulama Al-Lajnah ditanya
tentang menggantungkan papan yang digantungkan di dinding yang tertulis
ayat-ayat Al-Qur’an, gambar Masjid Nabawi, Ka’bah, Masjidil Aqsho agar
orang-orang jadi rindu. Dan hal ini telah ada sejak dua tahun dan telah ada
di banyak rumah.
Al-Lajnah menjawabnya, ‘Allah Ta’ala menurunkan Al-Qur’an
sebagai nasehat dan obat di dalam hati. Petunjuk dan rahmah untuk
orang-orang mukmin. Sebagai hujjah untuk seluruh manusia, cahaya dan
penerang bagi orang yang telah dibukakan hatinya. Dibaca, beribadah
dengannya, mentadaburinya dan belajar darinya hukum terkait aqidah, ibadah,
muamalah islami. Dan berpegang teguh dengannya pada setiap kondisi. Bukan
diturunkan untuk digantungkan di tembok sebagai perhiasan, tidak juga
digunakan sebagai mantra dan jimat yang digantungkan di rumah-rumah atau
toko atau semisal itu. Agar dapat terjaga dari kebakaran dan pencurian. Atau
semisal itu sebagaimana yang diyakini oleh sebagian orang awam. Terutama
pelaku bid’ah –dimana mereka yang lebih banyak- barangsiapa yang dapat
mengambil manfaat dari AL-Qur’an seperti yang diturunkan, maka dia dalam
kejelasan, petunjuk dan pengetahuan dari Tuhannya. Dan barangsiapa yang
menulisnya di dinding atau kayu dan digantungkannya atau semisal itu,
sebagai hiasan atau penjagaan untuk penghuni, perabotan rumah tangga dan
seluruh barangnya. Maka dia telah menyimpang dari kitabullah atau ayat dan
surat dari petunjuk yang jelas, dan menyimpang dari jalan yang lurus. Dia
telah membuat bid’ah dalam agama yang Allah dan Rasul-Nya sallallahu’alaihi
wa sallam tidak izinkan baik dari ucapan maupun perbuatan.
Al-Lajnah telah melihat ‘Al-Alaqat (Papan)’ maka didapatkan
gambar ka’bah, gambar lelaki dan perempuan di tempat thowaf. Di papan kedua
ada bismillah, surat Al-Fatihah, doa, lafadz jallah, nama Muhammah
sallallahu’alaihi wa sallam, nama-nama Khulafaurrosyidin radhiallahu’anhum
disamping lafadz Jalalah dan gambar Masjid Al-Aqsho.
Merealisasikan dari tadi, maka tidak diperkenankan membuat
papan-papan ini tidak diperbolehkan juga digantungkan di rumah, sekolah,
tempat perkumpulan, toko dan semisalnya sebagai hiasan atau untuk diambil
barokah sebagai salah satu contoh karena di dalamnya penyimpangan dalam
Al-Qur’an ketika diturunkan. Karena sebagai hidayah, nasehat yang bagus
beribadah dengan membacanya atau semisal itu. dan karena penyelewangan apa
yang dibawa oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, para khulafaur rosyidin
radhiallahu’anhum. Karena mereka semua tidak pernah melakukannya. Dan
sebagai penutup agar tidak terjerumus ke dalam kesyirikan. Serta menghapus
berbagai sarana mantra dan jampi-jampi kalau itu dari Al-Qur’an. Karena
keumuman hadits larangan akan hal itu. tidak diragukan lagi bahwa
menggantungkan papan-papan ini atau semisalnya bisa dijadikan sebagai manta
untuk menjada dari apa yang digantungkan. Sebagaiamana telah ditunjukkan
pengalaman dan realitas manusia. Karena hal itu menjadikan ayat dan surat
Al-Qur’an dihinahakan dan kejelekan ketika pindah dari satu rumah ke rumah
lainnya, dimana (papan) itu dilelmparkan dengan perabotan rumah yang
menumpuk dengan berbagai macam bentuknya. Begitu juga ketika dibuang,
sehingga papan ini disingkirkan yang ada tulis Al-Qur’an dari apa yang layak
dan tidak layak.’ (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/46-49)
Silahkan lihat soal jawab no.
127987,
151903.
Wallahu’alam .
