Apakah diperbolehkan seorang lelaki menikahi seorang wanita yang ia kagumi karena agama dan akhlaknya sedang kedua orang tuanya tidak ridlo akan hal tersebut ??
Alhamdulillah.
Tidak salah pilihan seorang anak jika yang
dia kagumi adalah agama dan budi pekertinya karena yang demikian itu
merupakan wasiat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bagi seseorang yang
berkehendak untuk menikah, dalam sebuah riwayat :
فعن
أبي
هريرة
رضي
الله
عنه
عن
النبي
صلى
الله
عليه
وسلم
قال
: ”
تُنكح
المرأة
لأربعٍ
:
لمالها
ولحسبها
وجمالها
ولدينها
،
فاظفر
بذات
الدين
تربت
يداك
” .
رواه
البخاري
( 4802 )
ومسلم
( 1466 ) .
Dari Abu Hurairah
Radliyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “ Seorang
wanita itu dinikahi karena empat hal : karena hartanya, karena nasabnya,
karena kecantikannya dan karena agamanya, maka pilih dan carilah yang baik
agamanya niscaya kedua tanganmu tidak akan merugi ”. hadits Riwayat Bukhari
( 4802 ) dan Muslim ( 1466 ) .
Dan kami sampaikan
nasehat bagi orang tua anda dari Syaikh Ibnu Utsaimin yang berkaitan dengan
kondisi anda…As Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata :
Pertanyaan ini
menjadikan kami untuk memberikan dua nasehat ; Nasihat yang pertama
diperuntukkan untuk ayah anda sekiranya dia telah bersikeras melarang anda
menikah dengan seorang wanita sebagaimana yang anda kemukakan bahwa dia
memiliki pemahaman agama dan akhlak yang baik, maka sesungguhnya sebuah
kewajiban bagi ayah anda untuk memberikan izin kepada anda agar bisa
menikahinya kecuali jika memang ayah anda memiliki sebab-sebab syar’i dan
dia telah memberitahukan serta menjelaskannya sehingga menjadikan anda puas
dan menentramkan hati anda, dan terkait perkara ini hendaknya ayah anda
mengukur hal tersebut terhadap dirinya seandainya ayahandanya melarang dia
untuk menikah dengan gadis yang ia kagumi akhlak dan budi pekertinya,
tidakkah dia akan merasa bahwasannya yang demikian itu merupakan penghinaan
dan pengekangan akan kebebasannya ? Maka apabila dia tidak rela yang
demikian ini terjadi pada dirinya dari sikap ayahandanya, lalu bagaimana
bisa dia rela hal tersebut berlaku kepada putranya ?? Sesungguhnya Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
“
لا
يؤمن
أحدكم
حتى
يحب
لأخيه
ما
يحب
لنفسه”
“Belum dikatakan
sempurna keimanan salah seorang dari kalian sehingga dia mencintai untuk
saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya ”.
Maka tidak halal
bagi ayah anda jika dia bersikukuh mencegah anda untuk menikahi gadis
tersebut tanpa ada sebab syar’i, dan jika memang ada sebab-sebab yang syar’i
dalam pelarangan tersebut maka hendaklah dia menjelaskannya kepada anda
sehingga anda menjadi puas.
Adapun nasehat yang
saya kemukakan untuk anda wahai saudara penanya ; maka saya mengatakan :
Apabila memungkinkan bagi anda untuk beralih dari gadis tersebut kepada
gadis yang lain demi keridloan ayah anda dan anjuran untuk tetap menjaga
keutuhan dalam rumah tangga dan menghindari perseteruan maka lakukanlah.
Dan apabila hal
demikian tidak memungkinkan bagi anda sekiranya hati anda telah terikat
dengan gadis tersebut dan anda juga mengkhawatirkan jika anda meminang gadis
lain belum tentu ayah anda mau menerima pernikahan anda dengan gadis ini –
karena sesungguhnya ada di antara sebagian manusia yang di dalam hatinya ada
sifat cemburu dan hasad meskipun kepada anak-anaknya sendiri yang dia ( ayah
) mencegah mereka dari apa yang mereka inginkan – saya mengatakan : apabila
anda takut dan khawatir akan hal ini dan anda tidak bisa mengekang kesabaran
terhadap gadis yang hati anda telah terpaut kepadanya; maka anda tidak
berdosa jika menikahi gadis tersebut meskipun ayah anda akan membenci anda,
dan semoga nanti setelah pernikahan dia akan bisa menerima keadaan dan akan
sirna kebencian yang ada dalam hatinya, dan kami memohon kepada Allah agar
memberikan Taqdir bagi anda yang di dalamnya terdapat kebaikan dari dua
perkara. “ Fatawa Islamiyah ” ( 4/ 193-194 ).
