Pada masa sekarang ini,kita hidup di perkampungan internasional bersama bangsa-bangsa lain. Apakah boleh kita mengadakan perayaan ulang tahun serta moment pernikahan dengan cara yang islami. Kita hindari praktek perayaan yang tidak Islami, selama semua itu tidak dikaitkan dengan agama, seperti perayaan Halloween, Natal, Valentine dalam ajaran Nasehi, dan Desira serta Devali dalam ajaran Hindu atau dari agama lainnya? Apakah boleh kita mengadakan perayaan yang tidak ada kaitannya dengan agama? Saya mengetahui bahwa masih memungkinkan untuk mengadakan perayaan sederhana sebagaimana terdapat dalam situs fatwa seperti islamonline.net atau darulifta.com. Karena saya merasa sangat sulit sekali memahamkan kepada anak-anak saya bahwa apa yang kami lakukan selama lima belas tahun belakangan ini tidak islami dan tidak diterima oleh agama. Mohon penjelasannya.


Alhamdulillah.

Tidak mengapa dalam syariat Allah mengadakan pesta pernikahan
atau semacamnya selain acara-acara keagamaan, dengan syarat tidak mengandung
kemungkaran seperti ikhtilath (campur baur laki perempuan) dan musik.
Perayaan-perayaan tersebut bukan termasuk ibadah yang dianggap sebagai
taqarrub kepada Allah Ta’ala, akan tetapi dia hanya perkumpulan untuk
memperlihatkan rasa gembira dan suka cita. Kaidah dasarnya adalah bahwa adat
dibolehkan, berbeda dengan ibadah, asal dalam ibadah adalah dilarang hingga
terdapat dalil yang mensyariatkannya.

Di antara perayaan yang dilarang dalam syariat, selain yang
di dalamnya mengandung kemungkaran dan maksiat, adalah yang menyerupai orang
kafir. Seperti perayaan ulang tahun, perayaan hari Ibu. Larangannya semakin
keras jika dia dilakukan dalam bentuk hari raya yang disyariatkan. Inilah
kenyataan yang sering terjadi, karena itu sering dinamakan Idul Milad
(perayaan ulang tahun) atau Id Umm (hari raya ibu). Ini merupakan
acara-acara

Perayaan-perayaan ini dianggap menyerupai orang kafir yang
kita dilarang melakukanya. Maka larangannya semakin keras apabila orang yang
merayakannya menganggapnya sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Karena
dia  mengumpulkan dua perkara, yaitu maksiat dan bid’ah.

Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah, “Apa hukum
merayakan hari ulang tahun? Sebab ada yang mengatakan kepada kami, dibanding
merayakannya, maka dapat diganti dengan puasa, apakah hal tersebut benar?”

Mereka menjawab, “Hari ulang tahun, atau berpuasa dalam
menyambut ulang tahun, semua itu adalah bid’ah, tidak ada dalilnya.
Hendaknya seorang muslim beribadah kepada Allah sebagaimana Allah telah
mewajibkan kepadanya, juga dalam bentuk ibadah-ibadah sunah  dan hendaknya
dalam setiap masa dia bersyukur kepada Allah dan memujiNya sepanjang hari 
dan tahun atas nikmat kesehatan yang dia dapatkan serta keamanan diri, harta
dan anak.”

Syekh Abdulaziz bin Baz, Syekh Saleh Fauzan, Syekh Bakar Abu
Zaid (Fatawa Lajnah Daimah, 2/260-261)

Lihat fatwa kedua syaikh; Abdulaziz bin Baz dan Ibnu Utsaimin
rahimahumallahu tentang hukum merayakan ulang tahun dalam kedua pertanyaan
no.

1027
dan no.

26804
.

Lihat pula fatwa Syekh Ibnu Utsaimin  rahimahullah tentang
apa yang disebut sebagai hari Ibu dalam jawaban soal no.

59905
.

Dalam situs kami ini juga terdapat uraian terperinci tentang
apa yang disebut hari Ibu. Di dalamnya terdapat tinjauan sejarah dan fatwa
para ulama seputar hukumnya. Lihat di sini 59905 .

 Lihat pula pandangan umum seputar hari-hari Id yang
bid’ah dalam jawaban soal no.

10070

Wallahu a’lam.