Jika aku telah selesai berwudu dan telah membaca syahadatain (doa setelah wudu) dan sudah bersiap untuk shalat, akan tiba-tiba aku ingat bahwa aku lupa mengusap kedua telinga, apa yang wajib dilakukan? Apakah aku harus mengulangi wudunya dari awal atau sekedar mengusap telinga saja?
Alhamdulillah.
Mengusap
telinga ketika berwudu, termasuk perkara yang selalu dilakukan Nabi
shallallahu alaihi wa sallam. Para ulama berbeda pendapat, apakah dia wajib
atau sunnah. Di antara mereka ada yang berpendapat wajib, sebagaimana
pendapat para ulama mazhab Hambali. Berdasarkan riwayat Abdullah bin Zaid
radhiallahu’anhu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, ‘Kedua telinga bagian dari kepala’ Hadits ini diperselisihkan
keshahihannya. Al-Albany, rahimahulla, menyatakan bahwa hadits ini shahih
dalam Shahih Ibnu Majah. Maka, jika telinga bagian dari kepala, maka
mengusapnya termasuk fardhu dalam wudu seperti halnya mengusap kepala.
Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa mengusap telinga adalah sunnah,
bukan wajib. Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 43/364.
Pendapat
Imam Ahmad, rahimahulla, yang dikutip adalah bahwa siapa yang tidak mengusap
kedua telinga maka wudunya sah. Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata dalam
Al-Mughni, 1/90, ‘Kedua telinga termasuk bagian dari kepala, maka dalam
mazhab kami, kedua telinga
wajib diusap berbarengan dengan mengusap kepala. Al-Khallal berkata,
‘Semuanya meriwayatkan dari Abu Abdullah, bahwa siapa yang tidak mengusap
keduanya, baik sengaja atau lupa, maka wudunya sah. Hal itu karena kedua
telinga hanya dikatakan mengikut kepala, tidak dikatakan bahwa dia termasuk
bagian dari kepala, maka juga tidak dapat disamakan dengan bagian kepala
lainnya. Karena itu, mengusap kedua telinga tidak dapat menggantikan orang
yang hanya mengusap sebagian kepala. Yang lebih utama adalah mengusap
keduanya bersama kepala. Karena Nabi shallallahu alaih wa sallam mengusap
keduanya bersama kepala. Ar-Rubai’ meriwayatkan bahwa dia melihat Nabi
shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengusap kepalanya, beliau mengusap kedepan lalu ke belakang
hingga kedua pelipis dan kedua telinganya (sebanyak) sekali.”
Ibnu
Abbas radhiallahu anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
mengusap kepalanya dan kedua telinganya, bagian luar dan dalam. Tirmizi
berkata, ‘Hadits Ibnu Abbas dan Ar-Rubai’, keduanya shahih.’
Atas
dasar itu, maka siapa yang lupa mengusap kedua telinga, tidak mengapa
baginya, dan wudunya tetap sah.
Wallahua’lam.
