Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Saya seorang muslim dan saudara perempuan saya telah dilamar oleh laki-laki Nashrani, mereka berencana hendak menikah. Sang laki-laki ingin memeluk agama Islam. Saya tidak tahu, apakah yang harus saya perbuat, apakah saya berhak mencegah pernikahan tersebut. Kedua orang tua saya menolak pernikahan tersebut sama sekali, mereka sangat gusar, sebab utamanya adalah bahwa laki-laki tersebut berasal dari lingkungan berbeda dan bukan merupakan kerabat. Aku mohon nasehatnya untukku, apa yang harus aku perbuat, karena saya bimbang sedangkan waktu berjalan sangat cepat. Terima kasih.
Alhamdulillah.
Tidak dibolehkan bagi saudara
perempuan anda untuk menikah dengan laki-laki tersebut kecuali jika
terpenuhi dua syarat;
Pertama: Laki-laki tersebut masuk
Islam.
Kedua: Persetujuan bapak anda, karena
dia walinya yang akan menikahkannya.
Jika kedua hal tersebut tidak
terwujud, maka anda harus berusaha untuk mencegah terjadinya kemungkaran
tersebut dengan segala cara.
Semoga Allah memberi taufiq.
