Apa pendapat anda dalam operasi yang menjadikan orang-orang asing sebagai target pembunuhan di negeri-negeri muslim, akan tetapi hal itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin dan hancurnya sejumlah bangunan dan instansi. Apakah ini termasuk jihad sebagaimana diakui pelakunya?
Alhamdulillah
Pertama:
Serangan yang terjadi di
berbagai negeri Muslim dan menjadikan orang-orang asing sebagai target,
bukanlah termasuk jihad, tapi dia merupakan tindak kejahatan dan menimbulkan
kerusakan juga merusak nama baik. Hal tersebut menunjukkan kebodohan
pelakunya. Karena orang-orang asing itu telah mendapatkan hak keamanan dari
negeri muslim, mereka datang dengan izin, maka tidak boleh mereka disakiti,
baik dengan pukulan, dirampas, apalagi dibunuh. Darah dan harta mereka
terlindungi dan orang yang mengganggunya sungguh dia telah berada dalam
bahaya besar. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, no. 3166
Dari Abdulalh bin Amr
radhiallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Siapa yang membunuh (kafir)
mu’ahad (terikat perjanjian damai) maka dia tidak akan dapat mencium wangi
surge. Padahal harumnya dapat tercium dari jarak pejalanan empat puluh
tahun.”
Hadits ini mencakup kafir
zimmi, mu’ahad dan musta’man.
Al-Hafiz Ibnu Hajar
rahimahullah berkata dalam kitab Fathul Bari, “
Al-Hafiz Ibnu Hajar
rahimahullah dalam Fathul Bari, “Yang dimaksud adalah siapa yang memiliki
perjanjian bersama kaum muslimin baik dengan akad membayar jizyah atau
perjanjian lewat pemerintah atau kaum muslimin yang memberikan keamanan.”
Dalam ucapan beliau
rahimahullah, “Atau keamanan dari kaum muslim” ada isyarat tentang perkara
yang telah dikenal di kalangan ahli fiqih yaitu bahwa jaminan keamanan tidak
disyaratkan harus dari penguasa, tapi boleh juga berasal dari seseorang di
kalangan kaum muslimin. Orang-orang asing yang dimaksud tersebut memasuki
negeri-negeri muslim dengan jaminan keamanan dari Negara muslim atau dari
salah seorang kaum muslimin. Maka mereka tidak boleh disakiti, walaupun
seandainya mereka asalnya adalah lawan perang.
Imam Bukhari, no. 3171 dan
Muslim, no. 336 telah meriwayatkan dari Ummu Hani binti Abu Thalib
radhiallahu anha, dia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam pada tahun peristiwa Fathu Mekah. Aku dapati beliau sedang mandi
sedangkan puterinya Fatimah menutupinya. Maka aku memberi salam kepadanya.
Lalu beliau berkata, “Siapakah dia?” Maka aku berkata, “Aku adalah Ummu Hani
binti Abu Thalib.” Maka dia berkata, “Marhaban wahai Ummu Hani.” Maka
setelah selesai mandi, beliau shalat delapan rakaat dengan diselimuti satu
baju. Lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, anak dari Ummu Ali mengaku bahwa
dia membunuh seseorang yang telah aku berikan perlindungan, fulan bin
Hubairah.” Maka berkatalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ
“Kami berikan perlindungan
orang yang engkau berikan perlindungan wahai Ummu Hani.”
Ummu Hani berkata bahwa saat
itu adalah waktu Dhuha.
Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata, “Siapa yang di antara kita memberikan jaminan keamanan kepada
mereka, baik laki-laki, perempuan, atau budak, maka jaminan keamanannya
dibolehkan.”
Kesimpulannya, jika keamanan
telah diberikan kepada lawan perang, maka dilarang membunuhnya atau merampas
hartanya atau menyakitinya. Hal ini boleh dilakukan oleh setiap muslim
baligh, berakal dan sukarela, laki-laki ataupun perempun, merdeka atau
budak. Inilah pendapat yang dinyatakan oleh Ats-Tsauri, Al-Auzai,
Asy-Syafii, Ishaq, Ibnu Qasim dan mayoritas ulama.” (Al-Mughni, 9/195)
Kedua:
Jika orang kafir yang telah
diberi kemanan atau mereka yang terikat perjanjian membatalkan janjinya,
maka tidak dibolehkan bagi setiap kaum muslimin membunuhnya. Karena
perbuatannya tersebut menimbulkan berbagai kerusakan. Namun Nabi shallallahu
alaihi wa sallam membiarkan tidak membunuh Abdullah bin Ubay bin Salul,
tokoh munafik karena khawatir akan ada opini bahwa Nabi Muhammad membunuh
para shahabatnya. Demikianlah, tidak setiap orang boleh membunuh orang yang
telah dianggap murtad atau telah hilang jaminan keamanannya berdasarkan
makna yang telah kami jelaskan. Betapa banyak tindakan seperti ini
menimbulkan kekacauan dan dampak yang berat bagi kaum muslimin. Juga sering
mengakibatkan tersumbatnya atau sempitnya peluang-peluang dakwah Islam dan
bagi para da’I sendiri. Juga hal ini akan dimanfaatkan para musuh Islam
untuk memberikan cita buruk bagi kebenaran dan para pengusungnya.
Ketiga: Adapun menjadi sebab
terbunuhnya kaum muslimin yang tak berdosa, hal itu merupakan kejahatan
besar dan dosa yang besar. “Sesungguhnya musnahnya dunia, lebih ringan bagi
Allah dibanding terbunuhnya seorang muslim.” Sebagaiman sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, riwayat Tirmizi, no. 1395, An-Nasai, no. 3987,
Ibnu Majah, no. 2619 dari hadits Abdullah bin Amr.
Adapun yang dianggap oleh
mereka bahwa hal tersebut sebagai operasi mati syahid dengan alasan bahwa
mereka ibarat perisai, sungguh tertolak. Hal tersebut menunjukkan kebodohan
dan kezaliman mereka. Karena kami melarang terbunuhnya seorang kafir yang
halal darahnya kalau dia seorang diri, karena dampak buruk yang
diakibatkannya, apalagi jika ternyata hal tersbeut berdampak terbunuhnya
orang lain yang tak berdosa.
Maka jelaslah bahwa apa yang
telah mereka lakukan merupakan kegelapan di atas kegelapan. Sumbernya adalah
kebodohan, tergesa-gesa dan tidak merujuk kepada para ulama yang kita
diperintahkan untuk bertanya kepada mereka dan mengembalikan permasalahan
kepada mereka. Sudah sepakat pernyataan para ulama terpercaya yang melarang
perbuatan tersebut dan dinyatakn sebagai perbuatan criminal yang diharamkan,
baik dari dasarnya atau berdasarkan akibatn kerusakan yang menjadi
dampaknya.
Maka, setiap orang agar
bertakwa kepada Allah Ta’ala dan berhati-hati dengan sangat jangan sampai
menyepelekan jaminan keamanan kaum muslimin serta menumpahkan darah dengan
cara yang haram dan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin.
Semoga Allah Ta’ala memberi
taufiq kepada semuanya sesuai yang Dia cintai dan ridhai.
Wallahua’lam.
