Apakah ada hadits tentang keutamaan tertentu pada bulan Rajab?

Alhamdulillah

Pertama

Bulan Rajab adalah salah bulan Haram (suci)
sebagaimana Firman Allah Ta’ala terkait dengannya:

إِنَّ
عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ
يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ
الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ  (سورة التوبة: 36)

“Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah
di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.
Itulah (ketetapan) agama yang  lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri
kamu dalam bulan yang empat itu.”
(QS. At-Taubah: 36)

Bulan-bulan Haram adalah Rajab, Dzulqaidah,
Dzulhijjah dan Muharram.

Diriwayatkan oleh Bukhari, 4662 dan Muslim,
1679 dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:

السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا , مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ , ثَلاثٌ
مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ , وَرَجَبُ
مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya
(ada) empat bulan Haram, tiga (bulan) berurutan, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan
Muharam serta Rajab Mudhar yang terdapat di antara (bulan) Jumadi Tsani dan
Sya’ban.”

Bulan-bulan ini dinamakan bulan haram karena
dua hal;

1.     
Karena pada
bulan-bulan ini diharamkan berperang, kecuali musuh memulai (perang).

2.     
Sebagai
penghormatan. Maksudnya jika ada perbuatan yang haram dilanggar, maka pada
bulan-bulan ini bobotnya lebih berat dibandingkan pada bulan-bulan lainnya.

Oleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan
agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan pada bulan-bulan ini, berdasarkan
firmanNya: “Maka janganlah kamu
menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” QS. At-Taubah: 36,
meskipun melakukan kemaksiatan diharamkan dan dilarang pada bulan-bulan ini
dan lainnya, akan tetapi pada bulan-bulan ini sangat diharamkan.

As-Sya’di rahimahullah
berkata (dalam tafsirnya) pada hal. 373: “Firman Allah;

‘فَلا
تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ


Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu
dalam bulan yang empat itu.”

Ada kemungkinan dhamir (kata ganti pada ayat
tersebut) kembali kepada dua belas bulan. Dengan demikian, Allah menjelaskan
bahwa bulan-bulan tersebut telah ditetapkan ketentuannya  bagi para
hamba-Nya, agar mereka meramaikannya dengan ketaatan (kepadaNya) seraya
bersyukur kepada Allah atas karunia yang Dia berikan kepadanya serta
mengarahkannya untuk kebaikan para hamba dan agar tidak  melakukan perbuatan
aniaya terhadap diri sendiri di dalamnya.

Ada kemungkinan dhamir (kata ganti pada ayat
tersebut) kembali kepada empat bulan Haram. Ini berarati merupakan larangan
khusus bagi mereka untuk berbuat zalim pada bulan-bulan itu, meskipun
larangan berbuat zalim berlaku bagi setiap waktu.  Karena bobot keharamannya
(di bulan haram) bertambah dan karena kezaliman pada (bulan-bulan haram)
lebih berat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.”

Kedua,

Adapun puasa pada bulan Rajab, tidak ada
ketetapan dari hadits yang shahih tentang keutamaan puasa dengan cara khusus
atau suatu puasa apapun. Maka, apa yang dilakukan sebagian orang dengan
mengkhususkan beberapa hari di (bulan rajab) dengan berpuasa seraya meyakini
keutamaannya dibandingkan dengan (bulan-bulan) lain, adalah tidak ada
asalnya dalam agama.

Memang ada sabda dari Nabi sallallahu alaihi
wa sallam yang menunjukkan dianjurkan berpuasa di bulan-bulan Haram (dan
Rajab termasuk bulan Haram), sebagaimana Beliau sallallahu alaihi wa sallam
bersabada:

صُمْ مِنْ
الْحُرُمِ وَاتْرُكْ  (رواه أبو داود ، رقم 2428 وضعفه الألباني في ضعيف أبي
داود)

“Berpuasalah di (bulan-bulan) Haram dan
tinggalkanlah.”  (HR. Abu Daud, 2428 dan dilemahkan  oleh  Al-Bany dalam
kitab Dhaif Abu Daud)

Hadits ini –kalaupun shahih- menunjukkan
dianjurkannya berpuasa pada bulan-bulan Haram. Maka, barangsiapa berpuasa di
bulan Rajab ini, lalu dia juga berpuasa di bulan-bulan Haram lainnya, maka
 hal itu tidak mengapa. Sedangkan jika dikhusukan berpuasa pada bulan Rajab,
maka tidak (dibolehkan).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata dalam ‘Majmu’ Fatawa, 25/290: “Adapun  berpuasa di Bulan Rajab
secara khusus, semua haditsnya adalah lemah, bahkan palsu. Sedikitpun tidak
dijadikan landasan oleh para ulama. Dan juga bukan kategori hadits lemah
yang dapat diriwayatkan dalam bab   amalan utama (fadha’ilul a’mal).
Mayoritasnya adalah hadits-hadits palsu dan dusta. Terkait riwayat yang
terdapat dalam Musnad dan (kitab hadits) lainnya dari Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam, bahwa  beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan Haram
yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram, yang dimaksud adalah
anjuran berpuasa pada empat bulan semunya, bukan khusus Rajab.”

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Semua
hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya adalah
kebohongan yang diada-adakan.” (Al-Manar Al-Munif, hal. 96)

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab
Tabyinul Ujab, hal. 11: “Tidak ada hadits shahih yang layak dijadikan hujjah
tentang keutamaan bulan Rajab, tidak juga dalam puasanya atau puasa tertentu
, begitu juga (tidak ada) qiyamullail tertentu di dalamnya.”

Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata dalam
kitab Fiqih Sunnah, 1/383: “Puasa Rajab tidak ada keutamaan tambahan
dibandingkan dengan (bulan-bulan) lainnya. Hanya saja ia termasuk bulan
Haram. Tidak ada dalam sunnah yang shahih bahwa berpuasa mempunyai keutamaan
khusus. Adapun (hadits) yang ada tentang hal itu, tidak dapat dijadikan
hujjah.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya
tentang puasa dan qiyam pada malanya di hari kedua puluh tujuh di bulan
Rajab, maka beliau menjawab:  ”Puasa dan qiyam pada malam di hari kedua
puluh tujuh di bulan Rajab  serta mengkhususkan untuk itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu  Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/440)