Saya adalah seorang mahasiswa utusan dan saya sangat berkeinginan untuk berkurban. Sebagaimana yang saya ketahui daging kurban dibagi kepada tiga golongan manusia; sepertiga untuk konsumsi keluarga, sepertiga sebagai hadiah dan sepertiganya lagi untuk sedekah kepada Fakir miskin, saya sedang menuntut ilmu disini di Madinah, sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwasannya di Madinah tidak ditemui kaum Muslimin yang Fakir, dan mereka kaum Muslimin yang mukim mengatakan kepada kami, mereka bersedekah dengan sepertiga shodaqoh kepada Islamic Centre, apakah yang demikian itu dibenarkan, atau apakah ada solusi lain yang memungkinkan bagi saya untuk menjalankannya ?? Semoga Allah memberikan balasan kepada anda dengan sebaik – baik balasan.

Alhamdulillah

Yang pertama :
Terdapat tiga pembagian daging kurban menurut sebagian sahabat Radliyallahu
Anhum, dan perkara dalam urusan ini amatlah luas, dan yang terpenting adalah
daging kurban ini wajib sampai dan tersalurkan kepada Fakir Miskin. Ibnu
Umar Radliyallahu Anhuma berkata : Hewan kurban itu sepertiga untuk
keluargamu, sepertiga untukmu dan sepertiganya lagi untuk Fakir Miskin. Dan
Abdullah bin Mas’ud Radliyallahu Anhu juga berpendapat yang sama dalam hal
ini.

Yang kedua :
Apabila seorang yang berkurban memberikan makan dari daging kurbannya hanya
kepada seorang fakir miskin yang muslim saja, lalu setelah itu dia
bersedekah kepada non Muslim, maka cukuplah baginya pahala. Ibnu Qudamah
Rahimahullah berkata : “ Dan diperbolehkan memberikan makan orang kafir dari
daging kurban, demikian pula pendapat Hasan Al Bashri, Abu Tsaur dan Ashabur
Ro’yi. Karena berkurban merupakan Shodaqoh Tathowwu’ atau sunnah maka
diperbolehkan membagikannya kepada kafir dzimmi (orang kafir yang dibawah
perlindungan pemerintahan Islam), atau Tawanan sebagaimana shodaqoh –
shodaqoh yang lain, Adapun shodaqoh yang wajib;  maka tidak diperkenankan
memberikan dan menyalurkannya kepada orang kafir, karena shodaqoh wajib maka
kedudukannya sama dengan zakat dan Kaffarah” di nukil secara ringkas dari
kitab “ Al Mughni ”(109/11).  Atas dasar ini, maka jika anda menyembelih
hewan kurban hendaknya anda mencari  seorang muslim yang miskin dan
memberikan kepadanya sesuatu dari daging kurban, lalu apa yang tersisa anda
boleh memakan dan menyimpannya, dihadiahkan dan disedekahkan meskipun kepada
non muslim, dan semoga yang demikian itu bisa melembutkan dan meluluhkan
hati mereka untuk memeluk Islam. Dan apabila anda tidak mengetahui seorang
miskin pun sedang Islamic Centre membantu anda untuk mencarikan dan
mendistribusikan daging kurban kepada mereka, maka tidak ada salahnya anda
menyalurkan hewan atau daging kurban melalui Islamic Centre.

Wallahu
a’lam.