Apakah diperbolehkan bagi wanita melakukan sunnah fitrah disela-sela waktu haid?
Alhamdulillah
Wanita haid tidak menghalangi
melakukan sunnah fitrah, membersihkan, berhias dan bersolek. Bahkan wanita
haid seperti layaknya wanita lainnya. Sesungguhnya yang dilarang wanita haid
adalah shalat, puasa, towaf di ka’bah, memegang mushaf, masuk masjid dan
jima’ (berhubungan suami istri). Para ulama’ yang tergabung dalam Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya, “Apakah diperbolehkan menaruh pacar di tangan
dan rambutku sewaktu datang bulan?
Mereka menjawab, “Hal itu
diperbolehkan, karena asalnya hal itu diperbolehkan, sementara tidak ada
larangan dari sisi agama.” Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (5/403).
Kedua:
Melakukan sunnah fitrah,
tergantung kebutuhan. Siapa yang rambut atau kukunya panjang, maka
dianjurkan baginya bersegera untuk memendekkannya. Nawawi rahimahullah dalam
‘Al-Majmu’, (1/340) mengatakan, “Sementara penetapan waktu dalam memotong
kuku, maka yang dijadikan patokan adalah panjangnya. Setiap kali panjang,
maka dipotong. Hal itu berbeda-beda sesuai dengan orang dan kondisinya.
Begitu juga ketentuan dalam memotong kumis, mencabut bulu ketiak dan
mencukur bulu sekitar kemaluan.” Selesai
Telah diketahui waktu haid
terkadang lebih seminggu. Orang nifas sampai empat puluh hari. Bagaimana
diperintahkan berdiam diri dalam masa ini tanpa melakukan sunnah (fitrah) ?.
Ketiga,
Sebagian orang berkeyakinan
bahwa orang yang mendapatkan hadats besar tidak diperkenankan mengambil
sesuatu apapun dari rambut dan kukunya. Ini keyakinan salah tidak ada
asalnya dalam agama Islam.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah ditanya tentang seseorang ketika junub dan memotong kuku, kumis
atau menyisir rambutnya, apakah dia terkena sesuatu? Karena sebagian orang
mengisyaratkan hal ini dengan mengatakan, “Orang junub kalau dia memotong
rambut atau kukunya, maka bagian tersebut akan kembal (ke anggota tubuhnya)
di hari kiamat. Sehingga ketika dia dibangkitkan di hari kiamat, dia masih
ada sisi janabatnya sesuai dengan apa yang dipotongnya. Pada rambutnya ada
bagian dari janabatnya, apakah hal itu (benar) atau tidak?
Maka beliau rahimahullah
menjawabnya, “Telah ada ketentuan dari Nabi sallallahua’alaihi wa sallam
dari hadits Huzaifah dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’ahuma ketika
disebutkan kepada tentang junub beliau bersabda, “Sesungguhnya orang mukmin
itu tidak najis.” Dalam shoheh Hakim, (Baik sewaktu hidup maupun mati). Saya
tidak mengetahui dalil agama yang memakruhkannya menghilangkan rambut dan
kuku bagi orang junub. Bahkan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan
kepada orang yang baru masuk Islam, “Buang darimu rambut kekufuran dan
berkhitanlah.” Maka beliau memerintahkan orang yang masuk Islam untuk mandi
besar. Tidak memerintahkan mengakhirkan khitan dan mencukur rambut dari
mandi. Keumuman sabda beliau mengandung diperbolehkan dua hal tersebut.
Begitu juga diperintahkan orang haid menyisir sewaktu mandi. Padahal
bersisir bisa jadi rambutnya akan berjatuhan. Wallahu’alam selesai ‘Majmu’
Fatawa, (21/ 120-121).
Wallahu’alam
.
