Karena melafazkan niat adalah bid’ah, apa hikmah melafazkan niat dalam haji dan umrah?

Alhamdulillah.

Niat tempatnya di hati,
sedangkan melafazkannya adalah bid’ah. Tidak terdapat dalil dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya bahwa mereka melafazkan
niat sebelum ibadah apapun.

Talbiah dalam haji dan
umrah bukan termasuk niat.

Syekh bin Baz
rahimahullah berkata, “Melafazkan niat adalah bid’ah, mengeraskannya lebih
besar dosanya. Yang disunahkan adalah memasang niat dalam hati. Karena Allah
Ta’ala mengetahui perkara yang rahasia dan lebih tersembunyi. Dia yang
berfirman,

قُلْ أَتُعَلِّمُونَ اللَّهَ بِدِينِكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ
مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ (سورة الحجرات: 16)

“Katakanlah: “Apakah
kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu, Padahal Allah
mengetahui apa yang di langit dan apa yang di bumi.” SQ. Al-Hujurat: 16

Tidak terdapat dalil
dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tidak juga dari seorang shahabat
pun, juga tidak dari para imam panutan tentang melafazkan niat. Maka dengan
demikian diketahui bahwa perkara ini tidak disyariatkan, bahkan dia termasuk
bid’ah yang diada-adakan. Wallahu waliyuttaufiq.

“Fatawa Islamiyah,
2/315”

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Melafazkan niat tidak terdapat riwayatnya dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, tidak dalam shalat, dalam bersuci, dalam
berpuasa dan tidak dalam semua ibadah yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi
wa sallam. Bahkan termasuk dalam haji dan umrah, Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam saat hendak haji atau umrah tidak mengatakan ‘Ya Allah,
saya ingin ini dan itu’. Hal seperti itu tidak beliau lakukan, tidak juga
beliau perintahkan kepada salah seorang shahabatnya. Paling jauh dalam
perkara ini adalah adalah bahwa Dhiba’ah binti Zubair radhiallahu anha
melapor kepada beliau bahwa dirinya akan melaksanakan haji, namun dia
menderita sakit. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Laksanakanlah haji dan tetapkan syarat bahwa tempat tahallul saya di tempat
saya tertahan. Maka engkau akan mendapatkan pengecualian dari Tuhanmu. Di
sini ucapan dinyatakan dengan lisan, karena melaksanakan haji sama dengan
nazar, dan nazar harus secara lisan, karena jika seseorang berniat nazar
dalam hatinya, hal itu tidak dikatakan nazar dan tidak berlaku nazar. Karena
haji seperti nazar dalam hal harus ditepati janjinya ketika dia sudah mulai
masuk di dalamnya, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahknya
untuk menetapkan syarat dengan mengatakan,

إن حبسني حابس فمحلي حيث حبستني

“Jika diriku terhalang,
maka tempat tahallulku di tempat aku terhalang.”

Adapun yang terdapat
dalam hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata,
“Jibril mendatangi aku dan berkata, ‘shalatlah di lembah yang berkah ini dan
katakan, ‘Umratan fii hajjah’ atau ‘Umratan wa hajjah’. Maknanya bukan
berarti beliau melafazkan niat, akan tetapi beliau hendak menyebutkan jenis
ibadahnya dalam talbiahnya. Selebihnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam
tidak melafazkan niat.

Fatawa Islamiyah, 2/216

Wallahua’lam.