Saya ingin mengetahui sifat haji secara terperinci

Alhamdulillah

Haji merupakan ibadah yang paling mulia, ketaan tertinggi. Ia
salah satu rukun Islam yang mana Allah telah mengutus Muhammad
sallallahu’alaihi wa sallam. Dimana seorang hamba belum sempurna agamaanya
kecuali dengannya.

Dan ibadah tidak sempurna dalam mendekatkan diri kepada Allah
dan tidak diterima kecuali dengan dua perkara,

Salah satunya adalah ikhlas kerena Allah Azza Wa Jalla.
Dimana dimaksudkan hanya untuk Allah dan kehidupan akhirat. Tidak
dimaksudkan riya’, sum’ah dan bagian dari dunia.

Kedua, mengikuti Nabi sallallahu’alaihi wa sallam baik ucapan
maupun perbuatan. Mengikuti Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak mungkin
terealisasi kecuali dengan mengenal sunnahnya sallallahu’alaihi wasallam.
Oleh karena itu bagi yang ingin beribadah kepada Allah dengan ibadah –haji
atau lainnya- hendaknya belajar petunjuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
agar amalannya sesuai dengan sunnah.

Kami akan meringkas dalam beberapa point sifat haji sesuai
denga apa yang ada dalam sunnah. Telah ada jawaban di soal no.
31819 penjelasan sifat umroh,
silahkan merujuknya.

Macam-macam manasik

Manasik haji ada tiga macam, Tamattu’, Ifrod dan Qiron

Tamattu’ adalah dia berihrom untuk umroh saja di bulan-bulan
haji (bulan-bulan haji adalah Syawwal, Dzulqoidah dan Dzulhijjah. Silahkan
melihat di kitab As-Syarkh AL-Mumti’, 7/62). Ketika sampai Mekkah, towaf dan
sa’I untuk umroh. Kemudian gundul atau memendekkan rambutnya dan bertahallul
dari ihromnya. Ketika pada hari tarwiyah yaitu hari kedelapan Dzulhijjah,
maka dia berihrom untuk haji saja. Dan melakukan semua (amalan) haji. Maka
orang yang melakukan haji tamattu’ melakukan umroh secara sempurna dan
melakukan haji secara sempurna.

Ifrod adalah berihrom untuk haji saja. Ketika sampai di
Mekkah, malakukan towaf qudum, dan sa’I untuk haji. Tanpa menggundul atau
memendekkan rambutnya. Dan tidak boleh tahallul dari ihromnya. Bahkan tetap
dalam kondisi ihrom sampai tahallul setelah melempar Jumroh Aqobah hari Id.
Kalau sa’I hajinya diakhirkan sampai setelah towaf haji (ifadhoh), maka
tidak mengapa.

Qiron adalah berihrom dengan haji dan umroh bersamaan atau
berihrom untuk umroh dahulu kemudian memasukan haji ke umroh sebelum memulai
towaf (hal itu dengan meniatkan  bahwa towaf dan sa’inya untuk haji dan
umroh). Pelaksanaan haji qorin sama dengan haji ifrod. Kecuali kalau haji
qiron harus menyembelih hadyu sementara hai ifrod tidak ada hadyunya.

Manasik yang terbaik dari tiga macam ini adalah tamattu’.
Yaitu yang diperintahkan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan
menganjurkannya. Sampai kalau seseorang melakukan ihrom dengan qiron atau
ifrod, maka sangat ditekankan untuk merubah ihromnya ke umroh kemudian
tahallul agar menjadi tamattu’. Meskipun hal itu setelah dia melaksanakan
towaf qudum dan sai. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika towaf
dan sai waktu haji wada’ bersamanya para shahabat. (beliau) memerintahkan
kepada orang yang tidak membawa hadyu untuk merubah ihromnya menjadi umroh
dan memendekkan (rambut) kemudian bertahallul. Beliau mengatakan, ‘Kalau
sekiranya saya tidak membawa hadyu, maka akan saya lakukan seperti apa yang
saya perintahkan kepada kamu semua.

Ihrom

Amalan disini termasuk sunnah ihrom yang telah disebutkan
dalam soal yang disebutkan tadi dengan mandi, memakai minyak wangi dan
shalat.

Kemudian berihrom setelah selesai shalat atau setelah menaiki
kendaraannya. Kalau dia melaksanakan haji tamattu’ mengucapkan ‘Labbaik
Allahumma bi umroh. Kalau qiron mengucapkan ‘Labbaik Allahuma bilhajji wa
umroh. Kalau ifrod mengucapkan ‘Labbaika Allahumma Hajjan. Kemudian
mengucapkan ‘Allahumma hazihi hajjan la riya’an wa la sum’atan (Ya Allah,
haji ini bukan karena riya’ (pamer) tidak juga sum’ah (agar didengar orang).

Kemudian bertalbiyah dengan apa yang Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam talbiyahkan yaitu ‘Labbaik Allahumma labbaik, Labbaika la syarika
laka labbaik, innal hamda wan nikmata laka wal mulk, la syarika laka (Kami
penuhi panggilanMU Ya Allah, kami penuhi panggilanMu. Kami penuhi
panggilanMu tiada sekutu bagi Anda kami penuhi panggilanMu, sesungguhnya
segala pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya milikMu tidak ada sekutu
bagiMu).

Diantara talbiyah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam juga,
‘Labbaika ilahl haq (kami penuhi panggilanMu Tuhan Yang Benar). Biasanya
Ibnu Umar radhiallahu’anhuma menambahi dalam talbiyahnya dengan mengucapkan,
‘Labbaika wa sa’daika, wal khairu bi yadaik, war rogba ilaika wal amal (kami
penuhi panggilanMu dan kebahagiaan untukMu, semua kebaikan ditanganMu,
keinginan dan beramal kepadaMu).

Lelaki mengeraskan suaranya untuk itu. Sementara wanita
mengucapkan sekedar terdengar orang yang disampingnya. Kecuali kalau
disampingnya lelaki bukan mahramnya, maka dia bertalbiyah dengan lirih.

Kalau ada orang berihrom khawatir ada halangan yang
menghalangi untuk menyempurnakan manasik (seperti sakit, musuh, dipenjara
atau semisal itu) maka seyogyanya dia mensyaratkan ketika berihrom dengan
mengatakan, ‘In habasaniya habis, fa mahilli haitsu habastani (kalau ada
penghalang yang menghalangiku, maka tahalullku ditempat dimana saya
terhalangi). Artinya kalau ada halangan yang menghalangiku untuk
menyempurnakan manasikku baik sakit atau terlambat atau semisalnya, maka
saya bertahallul dari ihromku. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
memerintahkan Dhubabah binti Zubair dimana beliau ingin ihrom padahal dalam
kondisi sakit untuk mensyaratkan dan beliau bersabda, ‘Sesungguhnya anda,
untuk Tuhanmu apa yang telah anda syaratkan.’ HR. Bukhori, 5089 dan Muslim,
1207. Kapan saja dia mensyaratkan dan terjadi apa yang menghalanginya dalam
menyempurnakan manasiknya, maka dia (boleh) tahallul dari ihromnya dan tidak
terkena apa-apa.

Sementara orang yang tidak takut adanya halangan yang
menghalanginya untuk menyempurnakan manasiknya. Maka tidak sepatutnya dia
bersyarat. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak bersyarat dan tidak
memerintahkan masing-masing untuk bersyarat. Akan tetapi beliau
memerintahkan Dhubabah binti Zubair karena ada penyakit padanya.

Seyogyanya bagi orang yang berihrom, memperbanyak
bertalbiyah. Apalagi terjadinya perubahan kondisi dan waktu. Seperti ketika
melewati tempat yang tinggi atau turun di tempat yang rendah. Atau datang
waktu malam atau siang. Hendaknya memohon kepada Allah akan keredoan-Nya dan
mendapatkan surga. Serta meminta perlindungan dengan rahmat-Nya dari neraka.

Talbiyah dianjurkan dalam umroh dari mulai ihrom sampai
memulai towaf. Dalam haji, dari ihrom sampai melempar jumroh aqobah pada
hari raya.

Mandi ketika masuk Mekkah

Seyogyanya mandi ketika mendekati Mekkah
untuk masuk ke Mekkah kalau hal itu mudah baginya. Karena Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam mandi ketika masuk Mekkah. HR. Muslim, 1259.

Ketika masuk ke masjidil haram, mendahulukan
kaki kanannya dan membaca doa:

بسم
الله والصلاة والسلام على رسول الله اللهم اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب رحمتك
أعوذ بالله العظيم وبوجهه الكريم وبسلطانه القديم من الشيطان الرجيم

‘Dengan nama Allah, shalawat dan salam semoga
terlimpahkan kepada Rasulullah. Ya Allah ampunilah dosa-dosaku. Bukakanlah
pintu rahmat-Mu untukku. Saya berlindung kepada Allah yang Maha Agung,
dengan wajah-Nya yang Maha Mulia dan dengan kekuasaan-Nya yang lama dari
syetan yang terkutuk.

Kemudian menuju ke hajar aswad untuk memulai
towaf. Telah disebutkan sifat towaf dalam soal no.
31819. Kemudian setelah towaf
shalat dua rakaat, menuju ke tempat sa’i dan melakukan sai antara shafa dan
marwah. Telah ada penjelasan sifat sai dalam soal no.
31819.

Bagi yang melakukan haji tamattu’, sainya
untuk umroh. Sementara bagi yang melakukan haji ifrod dan qiron, sainya
untuk haji. Dan dapat diakhirkan sai keduanya sampai setelah towaf ifadhoh.

Menggundul atau memendekkan

Kalau orang yang melakukan haji tamattu’
telah selesai sai tujuh kali putaran, menggundul kepalanya kalau dia lelaki
atau memendekkan rambutnya. Menggundul harus mencakup semua (rambut) kepala.
Begitu juga dalam memendekkan mencakup semua sisi rambut
kepalanya. Menggundul lebih baik dari pada memendekkan. Karena Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang gundul tiga kali dan
yang memendekkan sekali. HR. Muslim, 1303.

Kecuali kalau waktu haji dekat, dimana tidak
memungkinkan tumbuh rambut kepala. Maka yang lebih utama adalah memendekkan
agar tersisa rambut baginya untuk digundul waktu haji. Dengan dalil bahwa
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, ‘Beliau memerintahkan para shahabatnya
dalam haji wada’ untuk memendekkan untuk umroh. Karena mereka datang pada
pagi hari keempat Dzulhijjah. Sementara wanita, maka dia memendekkan
rambutnya sepanjang ruas jemari
tangan. Dari sini, maka telah sempurna umroh
bagi jamaah yang melakukan haji tamattu’. Dan bertahallul secara sempurna.
Melakukan seperti orang yang halal dari memakai baju, wewangian, mendatangi
istrinya dan selain dari itu.

Sementara yang melakukan ifrod dan qiron
keduanya tidak menggundul atau memendekkan, tidak tahallul dari ihromnya.
Bahkan tetap dalam ihromnya sampai tahallul hari id setelah melempar jumroh
aqobah, menggundul atau memendekkan.

Kemudian ketika hari tarwiyah yaitu hari
kedelapan Dzulhijjah, yang melakukan haji tamattu’ melakukan ihrom haji pada
pagi hari dari tempat tinggalnya di Mekkah. Dianjurkan ketika berihrom untuk
haji, melakukan amalan seperti berihrom waktu umroh dengan mandi, memakai
wewangian dan shalat. Dan dia berniat melakukan haji dan bertalbiyah dengan
mengatakan, ‘Labbaik Allahuma hajjan. Kalau dia khawatir ada penghalang yang
menghalangi untuk menyempurnakan hajinya, maka (diperbolehkan) bersayarat
dengan mengatakan, ‘Wa in habasi habis, famahilli haitsu habastani. Kalau
tidak ada kekhawatiran ada pengghalang, maka tidak perlu bersyarat.
Dianjurkan mengeraskan dalam bertalbiyah sampai memulai melempar jumroh
aqobah pada hari raya.

Pergi ke Mina

Kemudian pergi ke Mina. Disana melakukan
shalat zuhur, asar, magrib, isya’ dan fajar. Dengan diqosor tanpa dijama’.
Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dahulu beliau mengqosor tanpa
dijama’. Qosor adalah menjadikan shalat yang empat rakaat menjadi dua
rakaat. Penduduk Mekkah dan lainnya mengqosor (shalat) di Mina, Arofah dan
Muzdalifah. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam biasanya beliau shalat
dengan orang-orang pada haji wada’ bersamanya penduduk Mekkah. Sementara
beliau tidak memerintahkan mereka untuk menyempurnakan. Kalau sekiranya
wajib bagi mereka, maka mereka akan diperintahkannya sebagaimana beliau
perintahkan pada tahun penaklukan Mekkah. Akan tetapi karena bangunan Mekkah
melebar sampai masuk Mina, maka seakan-akan (Mina) termasuk salah satu
kampung diantara kampung Mekkah. Maka penduduk Mekkah tidak mengqosornya.

Pergi ke Arofah

Ketika matahari telah terbit pada hari
Arofah, maka berjalan dari Mina ke Arofah. Dan turun di Namiroh sampai waktu
zuhur (Namirah adalah tempat (wadi)
sebelum Arofah) kalau hal itu memudahkan baginya. Kalau tidak, maka tidak
mengapa. Karena turun di Namiroh bukan merupakan suatu kewajiban. Ketika
matahari tergelincir (yakni telah memasuki waktu zuhur) maka melakukan
shalat zuhur dan asar dua rakaat, dua rakaat dijama’ keduanya dengan jama’
takdim. Sebagaimana  prilaku Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, agar
mempunyai waktu panjang untuk wukuf
dan berdoa.

Kemudian setelah selesai shalat. Mengfokuskan
untuk zikir, doa dan menghadap kepada Allah Azza Wa Jallah berdoa kepada-Nya
dengan apa yang disukainya sambil mengangkat kedua tangan dan menghadap
kiblat. Meskipun bukit  Arafah dibelakangnya, karena yang sesuai sunnah
adalah menghadap kiblat bukan menghadap bukit. Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam ketika wukuf di bukit dan mengatakan, ‘Saya wukuf di sini, dan Arafah
semuanya adalah tempat wukuf.

Biasanya kebanyakan doa Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam pada wukuf  yang agung adalah:

لا إله
إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير

‘Tiada tuhan (yang berhak disembah) melainkan
Allah saja, tiada sekutu baginya. Semua kerajaan dan pujian hanya milik-Nya.
Dan Dia mampu terhadap segala sesuatu.

Kalau terjadi kejenuhan dan dia ingin
menghilangkan dengan berbicara kepada teman-temannya dengan pembicaraan yang
bermanfaat. Atau membaca sedikit dari kitab yang bermanfaat terutama terkait
dengan kedermawanan Allah dan luasnya
pemberian-Nya agar menguatkan sisi pengharapan pada hari itu, maka hal itu
bagus. Kemudian kembali menghadap kepada Allah dan berdoa. Dan sangat perlu
dijaga pada waktu akhir siang dengan berdoa, karena sebaik-baik doa adalah
doa di hari Arofah.

Pergi ke Muzdalifah
                                    

Ketika matahari terbenam, maka pergi ke
Muzdalifah. Ketika sampai di sana, maka shalat magrib dan isya’ dengan satu
azan dan dua iqamah. Kalau dia khawatir tidak sampai di Muzdalifah kecuali
telah memasuki pertengahan malam, maka dia shalat di jalan. Tidak
diperbolehkan mengakhirkan shalat sampai setelah pertengahan malam. Dan
mabit (bermalam) di Muzdalifah, ketika telah jelas fajar. Tunaikan segera
shalat fajar dengan azan dan iqamah, kemudian menuju ke tempat Masy’aril
Haram (yaitu tempat masjid yang ada di Muzdalifah). Mengesakan Allah,
bertkabir dan berdoa dengan apa yang disukainya sampai kelihat
kekuning-kuningan (kekuning-kuningan adalah penampakan cahaya siang sebelum
terbit matahari). Kalau tidak memungkinkan pergi ke Masy’aril Haram, cukup
berdoa di tempatnya berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
‘Saya berhenti disini, dan semua Muzdalifah adalah tempat untuk berhenti
(mabit). Kondisi ketika zikir dan berdoa adalah menghadap kiblat sambil
mengangkat kedua tangannya.

Pergi ke Mina

Ketika telah kuning benar dan belum terbit
matahari, pergi menuju ke Mina. Dan berjalan cepat ketika melintasi wadi
mahsar (yaitu wadi antara Muzdalifah dan Mina). Sesampainya di Mina,
melempar jumroh aqobah, yaitu jumrah terakhir yang mendekati Mekkah (Jumrah
terdekat dari Mekkah). Dengan tujuh kerikil sebesar biji kurma,
secara berturut-turut. Satu dengan yang lainnya. Disertai takbir pada setiap
lemparan. (sunnahnya ketika melempar jumroh aqobah, menghadap jumroh
sementara Mekkah pada sisi kirinya dan Mina pada sisi kanannya). Selesai
melempar, menyembelih hadyu kemudian menggundul rambut atau memendekkan
kalau dia lelaki. Kalau wanita, cukup dipendekkan sepanjang ruas jemari
(dengan begitu orang yang ihrom telah tahallul awal, dihalalkan baginya
segala sesuatu kecuali berhubungan dengan istrinya). Kemudian pergi ke
Mekkah, melakukan towaf dan sai untuk haji (kemudian dia dapat bertahallul
kedua, sehingga dihalalkan baginya segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan
disebabkan berihrom).

Sunnahnya memakai wewangian kalau dia ingin
pergi ke Mekkah untuk towaf setelah melempar dan menggundul. Berdasarkan
perkataan Aisyah radhiallahu’anha:

كنت
أطيب النبي صلى الله عليه وسلم  لإحرامه قبل أن يحرم ولحله قبل أن يطوف بالبيت
” رواه البخاري (1539) ومسلم (1189) .

‘Saya biasanya memberi minyak wangi kepada
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam untuk ihromnya sebelum berihrom dan waktu
halalnya sebelum melakukan towaf di Mekkah.’ HR. Bukhori, 1439 dan Muslim,
1189.

Kemudian setelah towaf dan sai kembali ke
Mina untuk mabit di sana pada dua malam,
hari kesebelas dan dua belas. Dan melempar tiga jumroh pada dua hari tadi
setelah tergelincir matahari. Yang lebih utama ketika pergi melempar dengan
berjalan kaki. Kalau naik kendaraan, tidak apa-apa.

Melempar
jumrah pertama, yaitu jumrah
yang terjauh dari Mekkah yang terdekat dengan Masjid Khoif. Melempar tujuh
lemparan kerikil secara berurutan satu dengan lainnya. Dan bertakbir pada
setiap lemparan. Kemudian maju sedikit dan berdoa panjang dengan apa yang
disukainya. Kalau memayahkan lamanya berdiri dan berdoa. Maka berdoa yang
mudah baginya, meskipun sebentar agar mendapatkan sunnah. Kemudian melempar
jumrah wustho (tengah) dengan tujuh kerikil secara
berurutan, bertakbir pada setiap lemparan dan mengambil posisi sebelah kiri
berdiri sambil menghadap kiblat. Mengangkat kedua tangan dan berdoa panjang
kalau memudahkan baginya. Kalau tidak mungkin, berdiri yang mudah baginya.
Seyogyanya jangan meninggalkan berdiri untuk doa. Karena ia adalah sunnah,
kebanyakan orang meremehkannya. Mungkin ketidak tahuan atau meremehkannya.
Setiap kali sunnah hilang, maka menyebarkan diantara orang-orang lebih
ditekankan agar tidak ditinggalkan dan mati.

Kemudian melempar jumrah Aqobah dengan tujuh
kerikil secara berurutan, bertakbir pada setiap lemparan dan pulang tidak
ada doa setelahnya.

Ketika telah sempurna melempar jumrah di hari
kedua belas. Kalau dia ingin ta’jjul (bersegera meninggalkan Mina) maka
keluar dari Mina. Kalau ingin diakhirkan, maka dia bermalam di Mina pada
hari ketiga belas dan melempar ketiga jumrah setelah tergelincir matahari
seperti tadi. Mengakhirkan itu yang lebih utama. Tidak diwajibkan bermalam
(hari ketiga belas) kecuali ketika matahri terbenam di hari kedua belas
sementara dia masih di Mina, maka dia diharuskan mengakhirkan sampai
melempar ketiga jumroh setelah tergelincir pada keesokan harinya. Akan
tetapi kalau matahari telah terbenam sementara dia masih di Mina hari kedua
belas tanpa keinginannya. Seperti ketika dia telah meninggalkan mina dan
naik kendaraan, akan tetapi terlambat dikarenakan kepadatan mobil atau
semisalnya. Maka dia tidak diharuskan mengakhirkan. Karena keterlambatannya
sampai terbenam matahari bukan karena pilihannya.

Kalau dia ingin keluar dari Mekkah menuju ke
negaranya. Maka tidak diperbolehkan keluar sampai dia melakukan towaf wada’
berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

” لا
ينفر أحدٌ حتى يكون آخر عهده بالبيت ” رواه مسلم (1327) ، وفي رواية : ” أُمر
الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت إلا أنه خُفف عن الحائض ” رواه البخاري (1755)
ومسلم (1328)

‘Jangan meninggalkan (Mekkah) sampai akhir
perjumpaan dengan Ka’bah (towaf). HR. Muslim, 1327. Dalam redaksi lain,
‘Beliau memerintahkan kepada orang-orang agar terakhir perjumpaan dengan
Ka’bah (towaf wada’) kecuali diberi keringanan untuk orang haid.’ HR.
Bukhori, 1755 dan Muslim, 1328.

Orang haid dan nifas tidak perlu towaf wada’.
Dan seyogyanya tidak perlu berdiri di pintu Masjidil Haram untuk berpisah.
Karena tidak ada dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.

Towaf wada’ adalah terakhir perpisahan dengan
Ka’bah ketika ingin bepergian. Kalau setelah wada’ dia tetap (berdiam)
karena menunggu teman atau mengangkat barang-barangnya atau membeli
keperluan di perjalanan tidak mengapa dan tidak perlu mengulang towaf.
Kecuali kalau dia berniat mengakhirkan safarnya. Seperti dia ingin safar di
pagi hari kemudian dia towaf wada’. Kemudian safarnya ditunda sampai petang
hari contohnya. Maka dia harus mengulangi towaf agar terakhir perjumpaannya
adalah dengan Ka’bah.

Faedah

Bagi orang yang melakukan ihrom haji atau
umroh diwajibkan hal berikut ini:

1.      
Dia harus
berkomitmen dengan apa yang diwajibkan Allah kepadanya dari syareat agamanya
seperti shalat pada waktunya secara berjamaah

2.      
Menjauhi apa
yang dilarang oleh Allah kepadanya dari perkataan jorok, penghinaan dan
berbuat maksiat. Berdasarkan firman Allah ta’ala, ‘Barangsiapa
yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak
boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan
haji.’ SQ. Al-Baqoroh: 197

3.      
Menghindari
menganggu orang Islam dengan perkataan atau perbuatan di tempat syiar Islam
atau yang lainnya

4.      
Menghindari
semua larangan-larangan ihrom

a.      
Jangan mengambil sedikitpun
dari rambut atau kukunya. Sementara mencabut duri atau semisalnya tidak
mengapa meskipun sampai keluar darah

b.     
Jangan memakai minyak wangi
setelah berihrom di tubuh, pakaian, makanan dan minumannya. Jangan
membersihkan dengan sabun yang berbau wangi. Sementara sisa bau wangi yang
dipakai sebelum ihrom, tidak mengapa.

c.      
Jangan membunuh binatang buruan

d.     
Jangan menggauli istrinya

e.     
Jangan bercumbu dengan penuh
nafsu baik dengan sentuhan, ciuman atau selain dari itu

f.       
Jangan melangsungkan akad nikah
untuk dirinya, juga untuk orang lain. Jangan pula meminang untuk dirinya
atau untuk orang lain

g.      
Jangan memakai dua sarung
tangan. Sementara membalut tangan dengan sobekan kain tidak mengapa

Ini adalah tujuh larangan untuk laki-laki dan
perempuan.

Dan khusus untuk laki-laki adalah sebagai
berikut

a.      
Jangan menutupi kepalanya
sampai menyentuhnya. Sementara bernaung dengan payung, atap mobil, tenda dan
membawa barang tidak mengapa

b.     
Jangan memakai gamis, surban,
penutup kepala, celana, tidak juga khuf (kaos kaki dari kulit). Kecuali
kalau dia tidak mendapatkan kain sarung, maka dia boleh mamakai celana. Atau
kalau tidak mendapatkan sandal, maka boleh mamakai khuf.

c.      
Jangan memakai yang semakna
dengan yang disebutkan tadi. Jangan mamakai jubbah, kubah, topi, kaos dalam
dan semisalnya

d.     
Diperbolehkan memakai sandal,
cincin, kaca mata, earphone. Diperbolehkan memakai jam di tangannya atau
digantungkan di lehernya. Boleh memakai sabuk untuk menyimpan barang
berharga

e.     
Diperbolehkan membersihkan
(badan) tanpa ada kandungan wewangian. Boleh mandi, menggaruk kepala dan
badannya meskipun ada rambut yang jatuh tanpa sengaja, maka tidak ada
apa-apa.

Sementara bagi wanita, tidak diperbolehkan
memakai niqob yaitu yang dapat menutupi wajahnya. Ada lobang untuk kedua
matanya. Jangan pula memakai burqu’ (semisal niqob). Sunnahnya tersingkap
wajahnya kecuali kalau ada lelaki selain mahram yang melihatnya. Maka dia
harus menutupnya waktu ihrom dan selain ihrom.

Silahkan melihat kitab ‘Manasik Al-Hajj Wal Umroh karangan Al-Albany. Dan
kitab ‘Sifatul Hajji Wal Umroh’ dan kitab ‘Al-Minhaj Limuridil Umroh Wal
Hajj’ karangan Ibnu Utsaimin rahimahumullah jamian.