Ketika saya mau melangsungkan pernikahan, apakah saya harus pergi ke Turki ?, dan meminta paman dari jalur ibu untuk menjadi wali dalam pernikahan saya atau menunjuk salah satu imam masjid atau yayasan Islam di sini untuk menjadi wali saya ?

Alhamdulillah

Pertama:

Termasuk syarat sah nikah
adalah adanya wali, maka tidak boleh bagi seorang wanita untuk menikah tanpa
wali, dan jika tetap memaksakan diri menikah tanpa wali maka pernikahannya
adalah batal.

Seorang kafir tidak boleh
menjadi wali bagi seorang muslimah bagaimanapun keadaannya sesuai dengan
ijma’ para ulama.

Silahkan dibaca jawaban soal
nomor: 48992.

Kedua:

Perwalian nikah adalah dari
jalur ashabah, mereka adalah kerabat laki-laki dari jalur ayah, seperti:
bapak, kakek, anak, saudara laki-laki, dan paman dari jalur ayah.

Sedangkan kerabat dari jalur
ibu, mereka bukanlah sebagai ashabah, dan tidak bisa menjadi wali dalam
pernikahan.

Paman dari jalur ibu bukanlah
sebagai ashabah, maka tidak bisa menjadi wali dalam pernikahan.

Namun disana ada beberapa
kondisi yang menjadikan perwalian paman dari jalur ibu itu sah dalam akad
nikah, yaitu:

1.     
Jika sebagai
wakil dari wali.

2.     
Jika akadnya
sudah sempurna, dan sudah disahkan oleh negara Islam yang menyatakan
bolehnya perwalian paman dari jalur ibu kepada keponakan perempuannya atau
mengikuti pendapat bolehnya akad nikah tanpa wali.

Baca juga jawaban soal nomor:
152595, dan jawaban soal nomor:
153602.

Ketiga:

Jika seorang wanita tidak
memiliki wali untuk menikahkannya, maka yang menikahkan adalah
hakim/penguasa yang muslim jika ada.

Dan jika tidak ada, seperti
komunitas muslimah yang bermukim di negara barat, maka yang menikahkan
adalah ketua Islamic center, dan jika tidak ada maka yang menikahkan adalah
imam masjid atau seorang ulama, atau seorang laki-laki yang adil (tidak
cacat moral) dari kaum muslimin.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:

“Jika seorang wanita tinggal di suatu negara dan tidak
memiliki wali nikah, tidak juga saudara, ayah, atau keponakan laki-laki dari
jalur bapak, maka seorang hakim yang menjadi walinya, berdasarkan sabda Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

(السلطان ولي
من لا ولي له )

“Penguasa/hakim adalah wali bagi yang tidak memiliki wali”.

Maka seorang hakim yang
menjadi wali nikahnya, menikahkannya atau berhak mewakilkan kepada orang
lain.

Jika seorang wanita berada di
negara yang tidak ada hakim dan tidak ada wali, seperti kaum muslimim yang
minoritas di negara kafir, maka yang menikahkan adalah ketua Islamic center,
jika mereka mempunyai Islamic center, karena ia sama halnya dengan
sultan/hakim bagi mereka, ketua Islamic center harus melihat calon pengantin
wanitanya dan menikahkannya dengan yang sekufu’ (sepadan) jika memang tidak
memiliki wali, tidak ada hakim juga. Dan jika walinya berada sangat jauh,
maka diberitahukan kepadanya atau ditulis agar menunjuk wakilnya. Adapun
jika tidak mengetahui tempatnya, maka wali yang derajatnya di bawahnya yang
menjadi wali. Dan jika tidak memiliki wali kecuali seseorang yang tidak
diketahui tempatnya, maka sultan/hakim yang menjadi walinya.

Baca juga “Fatawa Nur ‘Ala ad
Darbi” / Syeikh Ibnu Baaz /465 / di website: syabakah islamiyah.

Kesimpulannya adalah:

Bahwa ketua Islamic center di
negara tersebut sama halnya dengan sultan/hakim, perwalian seorang hakim
dalam pernikahan adalah perwalian yang sesuai syari’at, jika tidak ada wali
dari jalur ashabah, maka anda tidak perlu menemui paman dari jalur ibu agar
menikahkan anda sendiri.

Jika calon suami sudah masuk
Islam karena cinta kepada agama, dan keislamannya pun baik, maka tidak
masalah bagi ketua Islamic center untuk menjadi wali dan menikahkannya di
daerah dimana anda tinggal sekarang.

Wallahu a’lam.