Saya seorang muslim. Saya sudah berusah sekuat tenaga agar menjalankan ajaran Islam. Pertanyaanku adalah; Apa hukum seorang muslim melihat aurat wanita secara tidak sengaja? Apakah dianggap berdosa seorang laki-laki muslim melihat seorang gadis atau wanita yang tidak memakai pakaian hijab saat dia sedang berangkat ke toko atau jalan atau tempat apa saja? Saya tidak berusaha untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak sopan, tapi saya berusaha untuk menundukkan pandangan dan tidak melihat seorang gadis pun. Akan tetapi, terus terang, saya tidak mampu bersikap melakukan hal itu. Saya merasa kecewa ketika saya melakukan sebuah dosa yang buruk?

Alhamdulilla

Hendaknya anda mengetahui
bahwa selama anda telah berusaha untuk tidak melihat wanita semampu anda,
namun tanpa sengaja mata anda memandang wanita, apakah karena banyaknya
wanita yang bersolek di tempat-tempat umum sehingga pandangan umumnya akan
jatuh pada mereka, atau tiba-tiba mata anda memandang ke arah mereka karena
suatu sebab, lalu anda berusaha untuk menundukkan pandangan setelah anda
berusah menghindar dan bersungguh-sungguh untuk tidak melihat perkara haram,
maka jika demikian halnya, tidak ada akibat apa-apa bagi anda insya Allah.
Berdasarkan riwayat Jarir bin Abdullah, dia berkata,

 سَأَلْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفُجَاءة؟
فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي (رواه مسلم، رقم
2159
)

“Aku bertanya kepada
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang pandangan tiba-tiba? Beliau
memerintahkan aku untuk mengalihkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)

An-Nawawi rahimahullah
berkata,

“Makna ‘Pandangan tiba-tiba’
maksudnya adalah memandang wanita non mahram tanpa sengaja. Maka tidak ada
dosa padanya pada pandangan pertama. Namun dia wajib mengalihkan
pandangannya seketika itu juga. Jika dia alihkan pandangannya ketika itu,
tidak ada dosa baginya. Namun jika dia lanjutkan pandangannya, maka dia
berdosa berdasarkan hadits ini. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan mengalihkan pandangannya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

  قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا
مِنْ أَبْصَارِهِمْ 

“Katakanlah kepada
orang-orang beriman, hendaknya mereka menundukkan pandangannya.” (Syarah
Muslim, 14/139)

Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda,

 يَا عَلِيُّ ،
لا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ ؛ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ
الآخِرَةُ (رواه الترمذي، رقم 
2701،
وحسنه الألباني في صحيح الجامع
7953)

“Wahai Ali, jangan ikuti
pandangan (pertama) dengan pandangan berikutnya. Bagimu yang pertama, namun
(pandangan) berikutnya sudah bukan hakmu lagi.” (HR. Tirmizi, no. 2701.
Dihasankan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 7953)

Al-Khattabi rahimahullah
berkata;

“Pandangan pertama adalah hak
dia, tidak berdosa, jika terjadi tiba-tiba tanpa disengaja. Namun dia tidak
boleh mengulang pandangan berikutnya. Dia tida boleh memandangnya dari awal
dengan sengaja atau mengulangi pandangannya.” (Ma’alim Sunan, 3/222)

Maka, kami nasehatkan kepada
anda wahai saudaraku yang budiman, berupayalah menundukkan pandangan semampu
anda. Mintalah pertolongan kepada Allah dari semua itu. Cara yang paling
efektif untuk membantu anda menundukkan pandangan adalah dengan menikah.
Sebagaimana diajarkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Lihat jawaban soal no.
85622,
20229 dan
138582.

Kami mohon kepada Allah
semoga anda mendapat taufiq-Nya untuk menunaikan kebaikan, dijauhkan dari
fitnah, yang tampak atau tersembunyi.