Saya bekerja di sebuah perusahaan sejak dua tahun lalu kurang lebih. Dan saya menabung sebagian besar dari gaji saya setiap bulan. Pada bulan kesepuluh, terkumpul uang saya mencapai satu nishab, selebihnya jumlah tersebut berlebih dan berkurang, akan tetapi tidak kurang dari satu nishab. Sekarang saya berada di bulan ke duapuluh satu. Jumlah uang mencapai dua kali lipat, sedangkan nishab boleh jadi telah berubah. Saya jadi bingung sehingga tidak tahu apa yang dapat saya lakukan. Apa ukurang nishab yang dapat saya pegang, apakah standar lama atau baru? Berapa jumlah uang yang dapat saya jadikan pegangan, apakah jumlah terakhir atau saat dia telah haul (berusia setahun)? Mohon penjelasannya.

Alhamdulillah

Cara paling mudah dan selamat dalam
menghitung harta zakat dari harta yang disimpan seorang muslim dari gaji
bulanannya adalah dengan menetapkan bulan tertentu saat uang tersebut
tersebut mencapai jumlah nishab zakat, kemudian jika berlalu satu tahun
hijriah penuh dari usiap nishab tersebut, maka anda zakatkan semua uang yang
anda miliki, termasuk uang yang baru anda simpan sebulan lalu yang baru
berusia beberapa hari saja. Uang yang mencapai satu nishab dengan demikian
telah dikeluarkan zakatnya setelah berlalu usia setahun, adapun uang
simpanan yang baru disimmpan sesudah itu (belum berlalu setahun)  maka dia
dianggap telah dikeluarkan zakatnya lebih cepat, mengeluarkan zakat lebih
cepat tidak mengapa.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
berkata, “Zakat dari hasil gaji bulanan, cara yang paling baik, paling mudah
dan paling selamat adalah engkau tetapkan bulan tertentu untuk menghitung
harta zakat, lalu engkau keluarkan zakatnya seluruhnya.

Misalnya, jika seseorang terbiasa
saat masuk bulan Ramadan dia menghitung harta zakatnya, termasuk gaji di
bulan Sya’ban yang didapat sebelum Ramadan, hendaknya dia keluarkan
zakatnya, hal tersebut baik dan membuat mudah. Tidak kami dapatkan cara yang
lebih mudah selain ini. Jika ada yang mengatakan, uang gaji bulan Sya’ban
yang dia terima baru berlalu beberapa hari saja? Kami katakana, “Dengan
demikian zakatnya dianggap dipercepat, dibolehkan bagi seseorang untuk
mempercepat mengeluarkan zakat setahun atau dua tahun.

Maka kami katakan, cara yang paling bagus adalah seseorang
menetapkan bulan tertentu untuk menghitung harta zakatnya lalu mengeluarkan
zakatnya jika harta yang sampai senisab mencapai usia setahun, termasuk juga
yang belum sampai berusia setahun. (Majmu Fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin,
18/175)

Beberapa fatwa sebelumnya telah menjelaskan pula tata cara
menghitung zakat gaji. Anda dapat memperhatikan jawaban soal-soal berikut:


26113


50801


93414

Wallahua’lam.