Seorang wanita yang tinggal jauh dari kota dan tidak mengetahui wajibnya menghilangkan cat yang terdapat pada kuku. Ketika dia mengetahui wajibnya menghilangkanya, dia tidak mendapatkan sesuatu yang dapat menghilangkan cat tersebut dan dia tidak dapat pergi ke kota untuk membeli peluntur cat tersebut, maka dia berwudu selama semingga sedangkan penghalang tersebut masih ada. Apa hukumnya?
Alhamdulillah
Di
antara syarat sahnya bersuci adalah sampainya air ke kulit. Jika ada
penghalang antara kulit dengan air, seperti krim, cat, lilin atau tempelan,
maka bersucinya tidak sah. Shalat dalam keadaan demikian adalah batal dan
tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada
Abu Zar radhiallahu anhu,
فَإِذَا وَجَدْتَ
الْمَاءَ فَأَمِسَّهُ جِلْدَكَ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ (رواه أبوداود، رقم 332
، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
Jika dia
mendapatkan air, maka kenakan pada kulitmu (saat berwudu), karena pada hal
itu terdapat kebaikan.
(HR. Abu
Daud, no. 332, dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)
Imam
Syafi’i, rahimahullah, berkata, ‘Jika padanya terdapat karet, atau
sesuatu yang lengket dan mencegah air ke kulit, tidak sah wudunya sampai dia
menghilangkannya, atau menghilangkan apa saja yang
diketahui dapat menghalangi kulit, tidak boleh ada yang
menghalangi air.” Al-Umm, 1/44.
Imam
Nawawi, rahimahullah, berkata, ‘Jika pada sebagian anggota wudunya terdapat
lilin, atau adonan, atau hinna dan semacamnya yang dapat mencegah sampainya
air ke bagian anggota tersebut, maka bersucinya tidak sah, apakah benda
tersebut banyak atau sedikit. Seandainya masih tampak di tangan atau anggota
lainnya sisa bekas benda-benda tersebut atau warnanya, bukan zatnya, atau
bekas krim yang cair, sekiranya air masih dapat sampai ke kulit anggota wudu
yang membuatnya mengalir tidak menetap, maka bersucinya dianggap sah.’
(Al-Majmu, 1/529)
Tertera
dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/218, ‘Jika catnya mengandung benda di
atas kuku, maka wudunya tidak sah.’
Karena
itu, diwajibkan bagi wanita tersebut untuk mengusahakan agar menghilangkan
cat kuku tersebut walau dengan itu membutuhkan biaya untuk pergi ke tempat
penjualannya yang jauh. Di samping sebenarnya upaya menghilangkannya dapat
dilakukan dengan cairan pembersih yang kuat, atau mengusapnya dengan cairan
basah dari bahan bakar, atau pelarut lainnya. Kami beranggapan bahwa wanita
tersebut tidak memiliki uzur (alasan) untuk melakukan shalat dengan bersuci
yang tidak sah karena adanya cat tersebut. Kebodohan boleh jadi menghindari
seseorang dari dosa, akan tetapi shalatnya tetap tidak sah. Maka dia harus
mengulang shalat-shalat yang telah dilakukan, karena bersuci yang dilakukan
dalam keadaan cacat akibat adanya cat tersebut. Kita mohon ampunan dan maaf
kepada Allah Ta’ala.
Wallahua’lam.
