Saya berasal dari keluarga menengah ke bawah. Pada hari libur saya gunakan untuk bekerja dengan pekerjaan yang sangat berat sekali, untuk membantu perekonomian keluarga. Pekerjaan saya kali ini bertepatan dengan datangnya bulan ramadhan, sedangkan saya tidak bisa menggabungkan antara pekerjaan dan ibadah puasa. Apakah saya boleh mengganti puasa pada selain bulan ramadhan agar saya tetap bisa bekerja? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberikan manfaat pada ilmu anda.
Alhamdulillah
Merupakan kewajiban bagi
seorang muslim apabila datang bulan ramadhan untuk berpuasa. Apabila
pekerjaan anda berat, maka berusahalah untuk mengkondisikan pekerjaan anda
demi datangnya bulan puasa, yaitu dengan mengerjakan hal-hal yang tidak
mengganggu puasa anda pada siang hari, dan menunda pekerjaan berat sampai
setelah waktu berbuka tiba. Karena Allah menjadikan puasa ramadhan itu wajib
dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari rukun Islam yang lima.
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَإِيتَاءِ
الزَّكَاةِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ ، وَحَجَّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ
سَبِيلًا
“Islam itu dibangun pada lima perkara: bersaksi bahwa tidak
tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, bersaksi bahwa Nabi Muhammad
adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa ramadhan, dan
haji ke baitullah bagi yang mampu melakukannya”.
Seorang muslim dan muslimah wajib mendahulukan puasa dari
pada akkftifitas lainnya, dan berupaya untuk mengantisipasi hal-hal yang
mengganggu lancarnya puasanya. Karena pekerjaan itu kalau dituruti tidak aka
ada habisnya, dan bisa dilakukan pada banyak waktu baik siang maupun malam.
Maka seorang mukmin hendaknya menjadikan malamnya atau separuh awal waktu
siangnya untuk bekerja yang berat-berat, sehingga separuh terakhir siangnya
tinggal mengerjakan yang ringan-ringan.
Maksudnya adalah hendaknya anda mencari celah yang sekiranya
bisa tetap menggabungkan antara puasa dan bekerja, inilah yang menjadi
kewajiban anda. Dan tidak boleh serta merta langsung membatalkan puasa
karena pekerjaan”. (Syekh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-).
