Mohon dijelaskan perihal anggota tubuh yang harus dicuci oleh seorang muslim sewaktu istinja’. Apakah cukup mencuci ujung kemaluan (kuncup zakar), atau wajib mencuci seluruh batang kemaluan dan daerah sekitarnya yang dipenuhi oleh bulu-bulu lembut?
Alhamdulillah
Wajib (bagi seorang muslim)
berisntinja’, yaitu; menghilangkan najis yang keluar dari dua jalan (qubul
dan dubur, depan dan belakang) dengan mempergunakan air atau batu atau
dengan yang lainnya yang dapat menghilangkan najis. Seperti; kerikil, tissue
yang suci atau kertas kering lagi suci yang tidak terdapat padanya nama
Allah. Dan tentunya selain tulang belulang dan kotoran hewan. Dan ini jika
keluar dari dua jalan tersebut semisal buang hajat dan kencing.
Sedangkan jika tidak keluar
dari dua jalan (qubul dan dubur) tersebut sesuatupun, hanya sekedar keluar
angin dari dubur (kentut), maka yang demikian itu tidak mewajibkan seseorang
untuk istinja’.
Adapun yang wajib dicuci,
jika seseorang buang air kecil (kencing), maka cukup baginya mencuci ujung
kemaluannya (kuncup kemaluan) dan tidak disyari’atkan mencuci dubur, jika
tidak keluar sesuatupun darinya.
Sedangkan dubur, seorang
muslim wajib menghilangkan najis darinya dengan cara mencuci lingkaran dubur
dan sekitarnya yang terkena kotoran.
Untuk pendalaman masalah ini,
bisa merujuk kembali pada kitab “Fatawa syekh bin Baz (jilid; 10 hal; 36).
Juga kitab “As-Syarh Al-Mumti’, karya Syekh Ibnu Utsaimin (jilid 1, hal;
88).
Inilah yang terkait dengan
persoalan buang air besar dan kecil. Sedangkan masalah mani dan madzi, dapat
dirujuk kembali jawaban soal, no; 2458
Dan satu hal yang tidak
diragukan lagi adalah bahwa jika air kencing dan buang air besar melebihi
batas qubul dan dubur, maka diwajibkan pula bagi seorang muslim untuk
mencuci daerah yang terkena kotoran dan najis tersebut.
Dan berikut ini, saya
sebutkan beberapa hal yang menjadi adab buang hajat yang disunnahkan untuk
dilaksanakan seorang muslim, di antaranya:
1.
Disunnahkan
membaca ‘basmallah’ sebelum masuk ke kamar kecil (WC). Hal ini
berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang menjadi
pembatas antara mata jin dan aurat bani Adam adalah jika hendak masuk ke
dalam WC ia mengucapkan bismillah.” HR. Tirmidzi. (bab; Jum’ah: 551).
Dishahihkan oleh syekh Al Bani dalam kitab shahih sunan Tirmidzi, no: 496.
Tertera pula
dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam jika hendak masuk ke dalam WC beliau membaca:
أللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ
الْخَبَائِثِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku
berlindung kepada-Mu dari kejahatan setan laki-laki dan setan perempuan.”
(HR. Bukhari, bab wudhu, no: 139).
2.
Mendahulukan
kaki kiri ketika masuk ke dalam WC dan saat keluar dengan mendahulukan kaki
kanan.
3.
Jika buang
hajat di tempat yang tidak dibuat untuk itu (seperti padang rumput),
seyogyanya menjauh dari pandangan manusia.
4.
Tidak menghadap
kiblat atau membelakanginya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Apabila seseorang dari kalian buang hajat, maka
janganlah menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi
hendaknya ia menyamping dari arah kiblat (ke arah timur atau barat).” (HR.
Bukhari, bab wudhu, no: 141).
5.
Berhati-hati
dari terkena percikan najis. Agar tidak mengenai baju atau badan. Hal ini
berdasarkan hadits Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota
Mekah atau Madinah. Kemudian beliau mendengar ada dua penghuni kubur yang di
siksa. Kemudian beliau bersabda, “Sungguh dua penghuni kubur ini sedang
diadzab. Tidaklah keduanya diadzab melainkan karena menganggap sepele
perkara besar. Adapun salah satunya, ia diadzab karena tidak menjaga dirinya
dari kencing. Sedangkan yang lainnya, ia diadzab karena suka mengadu domba…”
(HR. Bukhari, bab wudhu, no: 209).
6.
Tidak
Beristinja’ dengan tangan kanan
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam melarang beristinja’ dengan tangan kanan
sebagaimana sabda beliau shalallahu ‘alaihi wasallam:
وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ
بِيَمِيْنِهِ وَهُوَ يَبُوْلُ وَلاَ يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلاَءِ بِيَمِيْنِه
“Jika masuk
ke kamar kecil, maka janganlah seseorang di antara kalian memegang kemaluan
dengan tangan kanannya ketika sedang kencing dan jangan pula cebok dengan
tangan kanan.” (HR. Bukhari, bab wudhu, no: 149).
7.
Dilarang buang
air di jalan dan di tempat orang-orang berteduh, sebab hal itu dapat
mengganggu mereka. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jauhilah dua
perkara yang mendatangkan kutukan.” Mereka (sahabat) bertanya, “Apa itu
wahai Rasulullah?.”
Beliau
bersabda, “Buang hajat di tengah jalan atau di tempat orang-orang berteduh.”
(HR. Muslim, bab thaharah, no: 397).
8.
Makruh hukumnya
berbicara saat buang hajat.
9.
Disunnahkan
saat keluar dari WC membaca, “Ghufraanak” (ampunan-Mu ya Rabbi
kudamba). Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata,
“Bahwasanya
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika keluar dari tempat buang hajat
membaca do’a, “Ghufraanak” (Ampunan-Mu ya Rabbi yang kudamba).” (HR.
Tirmidzi, bab; Thaharah, no: 7) dan dishahihkan syekh Al Bani dalam shahih
sunan Tirmidzi, no: 7).
