Apa itu aurat? Dan apa batasannya? Kalau seseorang ragu bahwa bagian dari auratnya terlihat dalam shalatnya, apakah hal itu merusak shalat ini?
Alhamdulillah
Pertama:
Aurat secara bahasa adalah
lobang pada tembok atau lainnya. Dalam Misbah Munir adalah segala sesuatu
yang ditutupi seseorang karena baik terpaksa atau karena rasa malu adalah
aurat.
Dan menurut ulama fikih
adalah segala sesuatu yang diharamkan untuk dibuka baik lelaki maupun
perempuan adalah aurat.
Menutup aurat menurut istilah
para ulama fikih adalah menutupnya seseorang pada sesuatu yang jijik dan
malu ketika nampak. Baik lelaki, perempuan atau banci. Silahkan lihat Al-Mausuah
Al-Fiqhiyah, (24/173).
Kedua:
Menutup aurat termasuk salah
satu syarat sahnya shalat berdasarkan firman Allah:
خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُل مَسْجِدٍ (سورة الأعراف: 31)
“Pakailah pakaianmu yang
indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma
mengatakan, “Maksud dari hiasan di ayat adalah pakaian dalam shalat. (HR.
Tobari di Tafsir, (12/391)
Dan sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam:
لاَ يَقْبَل اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
(رواه أبو داود، رقم 641 والترمذي، رقم 377 وحسنه ، وصححه
الألباني)
“Allah tidak menerima shalat
orang yang balig kecuali dengan memakai penutup kepala (khimar).” (HR. Abu
Daud, no. 641 dan Tirmizi, no. 377, dihasankan serta dishahihkan oleh
Al-Albany)
Dalam kitab Al-Mughni,
(1/336) dikatakan, “Menutup aurat dari pandangan agar tidak terlihat
kulitnya adalah wajib dan syarat sahnya shalat. Ini adalah pendapat Syafi’i
dan teman-teman Ashaburra’yi (Hanafi pent).”
Ibnu Hajar rahimahullah
mengatakan, “Jumhur berpendapat bahwa menutup aurat termasuk syarat shalat.”
Selesai (Fathul Bari, (1/466).
Ketiga:
Yang wajib bagi jamaah shalat
adalah menutup auratnya dalam shalat menurut ijma umat Islam. Dan aurat
lelaki adalah antara pusar dan paha menurut mayoritas ahli ilmu. Silahkan
lihat Al-Mughni, (3/7), Istizkar, (2/197) Fatawa Islamiyah, (1/427).
Adapun wanita, maka rambut
dan seluruh tubuh wanita adalah aurat, maka wajib ditutup selain wajah dan
kedua telapak tangan. Kalau dilakukan hal itu, maka telah sempurna shalatnya
berdasarkan kesepakatan ulama. Silakan lihat ‘Fi Masail Ijma’ karangan Ibnu
Qotton, (1/121-123) Syarh Mumti (2/160 dan setelahnya).
Keempat:
Kapan saja dia masuk shalat
dalam kondisi menutup auratnya kemudian ragu disela-selanya atau sebagiannya
nampak. Maka buang keraguan dan sempurnakan shalatnya. Karena asalnya adalah
menurup aurat, sementara tiba-tiba ada keraguan atas sesuatu yang asal dan
meyakinkan sehingga tidak dianggap (yang ragu-ragu).
Diriwayatkan Bukhori , (137)
dan Muslim, (361) dari Abbad bin Tamim dari pamannya berkata:
شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ .
فقَالَ:
لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Diadukan kepada Nabi
sallallahu alaihi wa sallam seseorang mengira bahwa dalam shalatnya dia
mendapatkan sesuatu, maka beliau mengatakan, “Jangan keluar (dari shalat)
sampai mendengar suara atau mendapatkan baunya.”
An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Hadits ini termasuk pilar Islam dan landasan dasar fikih yang
agung. Yaitu bahwa segala sesuatu dihukumi tetap pada asalnya sampai ada
keyakinan yang berbeda dengannya. Tidak berpengaruh adanya keraguan yang
tiba-tiba datang.” Selesai
Seharusnya bagi jamaah shalat
berhati-hati dalam shalatnya sebelum memasukinya. Sehingga dia memakai
sesuatu yang yakin telah menutupi auratnya dan meninggalkan pakaian yang
dikhawatirkan kelihatan sedikit auratnya di tengah shalat. Seperti baju
pendek dan semisal pakaian yang pendek di bawah punggung. Sehingga akan
kelihatan sedikit auratnya ketika rukuk atau sujud. Silahkan merujuk jawaban
soal no. 3075, 107701.
