Apa benar bahwa satu Ramadhan di Madinah Munawwarah sama dengan 70 Ramadhan di luar Madinah ?

Alhamdulillah

Pertama:

Imam Baihaqi telah
meriwayatkan dalam kitab  Syu’ab (3852) dari Abdullah bin Umar berkata:
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِالْمَدِينَةِ كَصِيَامِ أَلْفِ
شَهْرٍ فِيمَا سِوَاهُ ، وَصَلَاةُ الْجُمُعَةِ بِالْمَدِينَةِ كَأَلْفٍ فِيمَا
سِوَاهُ

(

“Berpuasa pada bulan Ramadhan
di Madinah sama dengan puasa 1000 bulan di luar Madinah,  dan shalat Jum’at
di Madinah sama dengan 1000 kali shalat di tempat lainnya”.

Imam Baihaqi berkata
setelahnya: “Sanad hadits ini sangat lemah”.

Imam Thabrani telah
meriwayatkannya dalam Al Kabiir: 1144 dari hadits Bilal bin Harits, Adz
Dzahabi berkata: “Ini adalah batil dan sanadnya gelap (tidak jelas)”. (Mizan
I’tidal: 2/473)

Ibnul Jauzi telah
meriwayatkan dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (2/87) melalui jalur Qasim bin
Abdullah dari Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf dari Nafi’ bin Umar dengan
status hadits yang marfu’.

Adapun Qasim bin Abdullah,
Imam Ahmad dan Ibnu Mu’in telah mendustakannya

Baca: Mizan I’tidal: 3/371

Dan adapun Katsir bin
Abdullah, Imam Syafi’i dan Abu Daud berkata tentangnya: “Salah satu rukun
dusta”. (Mizan I’tidal: 3/407)

Syeikh Albani telah
mengelompokkan hadits ini dalam Adh Dho’ifah: 831 dan Batil berkata:

“Adapun hadits:

(رمضان بالمدينة يعدل سبعين رمضانا في غيرها)

“Ramadan di Madinah setara
dengan tujuh puluh Ramadan di lainnya.”

Kami tidak menemukan seorang
pun telah meriwayatkan dengan redaksi seperti ini, akan tetapi telah
disebutkan oleh Syeikh ‘Athiyyah Salim –rahimahullah- dalam Syarh Arba’in An
Nawawiyah: 5/79 (sesuai dengan halaman Maktabah Syamilah) beliau berkata:]]

“Hadits ini disebutkan dalam
kategori hadits dha’if dalam A’dzabul Mawarid”.

Ibnu Majah (3117) telah
meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda:

(مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ بِمَكَّةَ، فَصَامَهُ، وَقَامَ مِنْهُ
مَا تَيَسَّرَ لَهُ، كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِائَةَ أَلْفِ شَهْرِ رَمَضَانَ،
فِيمَا سِوَاهَا، وَكَتَبَ اللَّهُ لَهُ، بِكُلِّ يَوْمٍ عِتْقَ رَقَبَةٍ،
وَكُلِّ لَيْلَةٍ عِتْقَ رَقَبَةٍ، وَكُلِّ يَوْمٍ حُمْلَانَ فَرَسٍ فِي
سَبِيلِ اللَّهِ، وَفِي كُلِّ يَوْمٍ حَسَنَةً، وَفِي كُلِّ لَيْلَةٍ حَسَنَةً(

“Barang siapa yang mendapati
Ramadhan di Makkah lalu ia berpuasa dan melaksanakan shalat malam yang mampu
dilakukannya, maka Allah akan menetapkan baginya 100.000 bulan Ramadhan di
luar Makkah, dan Allah juga menetapkan baginya memerdekakan budak pada
setiap harinya dan pada setiap malamnya, dan pada setiap harinya bekal kuda
perang di jalan Allah, serta menetapkan kebaikan pada setiap hari dan pada
setiap malamnya”.

Syeikh Albani berkata dalam
Dha’if Ibnu Majah: “Hadits ini maudhu’ (palsu)”.

Kedua:

Telah disebutkan pada jawaban
soal nomor: 38213 bahwa kebaikan dan keburukan akan
dilipatgandakan pada waktu dan tempat yang utama, dan bahwa pelipatgandaan
kebaikan itu dari sisi jumlah dan caranya, adapun keburukan itu
pelipatgandaannya dari sisi caranya saja.

Jadi berpuasa Ramadhan di
Makkah atau Madinah mempunyai pahala yang berlipat ganda dari pada berpuasa
di luar dua kota tersebut; karena kemuliaan kedua tempat tersebut, akan
tetapi tidak perlu disampaikan bahwa hal itu lebih utama dari pada puasa di
luar dua kota tersebut dengan 70 kali lipat atau 1000 kali lipat atau lebih
banyak atau lebih sedikit dari itu; karena pembatasan dan pelipatgandaan ini
membutuhkan hadits yang shahih.

Syeikh Ibnu Baaz
–rahimahullah- berkata:

“Beberapa dalil syar’i yang
menyatakan bahwa kebaikan akan dilipatgandakan pada waktu utama dan pada
tempat utama, sepeti; bulan Ramadhan dan 10 hari awal bulan Dzul Hijjah, dan
tempat yang mulia, seperti; kedua tanah haram. Kebaikan akan dilipatkan
gandakan di Makkah dan Madinah dengan banyak kali lipat sebagaimana telah
disampaikan dalam hadits yang shahih dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda:

(صلاة في مسجدي هذا خير من ألف صلاة في ما سواه إلا المسجد
الحرام وصلاة في المسجد الحرام أفضل من مائة ألف صلاة في مسجدي هذا ) رواه أحمد
وابن حبان بإسناد صحيح.

“Shalat di masjidku ini lebih
baik dari pada 1000 kali shalat yang lain, kecuali Masjidil Haram. Sedangkan
shalat di Masjidil Haram lebih utama 100.000 kali shalat di masjidku ini”.
(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban dengan sanad yang shahih)

Dan amal shalih yang lain
juga dilipatkan gandakan, akan tetapi tidak ada dalil yang menyatakan sampai
pada batasan tertentu, pembatasan pahala itu hanya ada pada ibadah shalat,
sedangkan yang lainnya seperti; puasa, dzikir, membaca Al Qur’an, shadaqah,
saya tidak mengetahui nash dalil yang menyatakan pelipatgandaan tertentu.
Akan tetapi disampaikan secara global saja tentang pelipatgandaan tersebut
dan tidak ada pembatasan tertentu”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 3/388)

Syiekh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Pelipatgandaan amal dengan
jumlah tertentu bersifat tauqifi (paten), membutuhkan dalil yang khusus
untuk menentukan dan tidak ada ruang untuk qiyas dalam masalah ini, jika ada
dalil yang shahih dalam pelipatgandaan amal maka kita ambil, akan tetapi
tidak diragukan lagi bahwa tempat dan waktu yang mulia mempunyai pengaruh
pada pelipatgandaan pahala, sebagaimana perkataan para ulama
–rahimahumullah-: “Sungguh kebaikan itu dilipat gandakan pada waktu dan
tempat yang mulia, akan tetapi pengkhususan pelipatgandaan pada kadar
tertentu membutuhkan dalil khusus”. (Asy Syarhul Mumti’: 6/514)

Wallahu A’lam.