Siapa saja yang telah menunaikan zakat sebesar 2,5 % pada tahun berapapun, saya ingin mendapatkan jawaban tentang 2,5 % disertai dalil dari al Qur’an dan Sunnah ?
Alhamdulillah
Pertama:
Telah disebutkan dalam hadits
yang shahih bahwa zakat emas dan perak adalah 2,5 %, demikian juga barang
dagangan dan mata uang yang ada sekarang.
Imam Bukhori (1454) telah
meriwayatkan dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Abu Bakar –radhiyallahu
‘anhu- telah menulis surat ini pada saat mengutusnya ke Bahrain:
(هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ ، وَالَّتِي أَمَرَ
اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ … وَفِي الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْرِ)
“Ini adalah kewajiban
berzakat yang diwajibkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
kepada semua umat Islam, yang juga merupakan perintah Allah kepada
Rasul-Nya….(Dan zakatnya) perak adalah 2,5 %”.
Abu Daud (1572) juga telah
meriwayatkan dari Ali –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bahwa beliau bersabda:
(إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا
خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى
يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا
وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ
فَبِحِسَابِ ذَلِكَ) وصححه الألباني في “صحيح أبي داود”
.
“Jika kamu mempunyai 200
dirham dan sudah mencapai haul, maka zakatnya 5 dirham, untuk emas anda
belum wajib berzakat jika emas anda belum mencapai 20 dinar, dan jika sudah
mencapai 20 dinar dan sudah mencapai haul, maka zakatnya adalah ½ dinar, dan
selebihnya berlaku kelipatannya”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih
Abu Daud”)
Ibnu Majah (1791) juga telah
meriwayatkan dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anhum- bahwa Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengambil dari setiap 20 dinar ke atas
sebanyak ½ dinar, dan dari 40 dinar (zakatnya) sebanyak 1 dinar”.
(Dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Ibnu Majah”)
Ibnu Abi Syaibah dalam “Al
Mushannaf: 9966” juga meriwayatkan dengan sanad yang jayyid (baik) dari Ali
–radhiyallahu ‘anhu- berkata:
“لَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ دِينَارًا شَيْءٌ ، وَفِي عِشْرِينَ
دِينَارًا نِصْفُ دِينَارٍ ، وَفِي أَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارٌ ، فَمَا
زَادَ فَبِالْحِسَابِ”
.
“Dibawah 20 dinar tidak ada
zakatnya, maka 20 dinar zakatnya sebesar ½ dinar, jika 40 dinar maka
zakatnya 1 dinar, dan berlaku kelipatannya”. (Irwa’ul Ghalil: 3/291)
Beberapa hadits di atas
menunjukkan bahwa zakatnya emas dan perak adalah 2,5 %, ini merupakan hasil
dari ijma’ para ulama.
Disebutkan dalam “Al Mausu’ah
al Fiqhiyyah” 21/29-30: “Para ulama fiqh bersepakat bahwa nishabnya emas
yang menjadikannya wajib dizakati adalah 20 dinar, jika genap 20 dinar maka
zakatnya adalah 2,5 %”.
Disebutkan juga dalam Fatawa
Lajnah Daimah:
“Menjadi kewajiban anda untuk
mengeluarkan 2,5 % dari emas yang anda miliki, atau perak, mata uang atau
barang dagangan, jika masing dari semua itu sudah mencapai nishabnya, atau
digabungkan dengan harta lain baik berupa uang atau barang dagangan, dan
sudah mencapai haul”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/439)
Kedua:
Adapun awal mula
diwajibkannya zakat pada periode Makkah sebelum peristiwa hijrah, kemudian
pada tahun kedua dari hijrah telah disempurnakan takaran, nishab dan rincian
hukumnya.
Oleh karena itu sebagian
ulama berpendapat bahwa ibadah zakat mulai diwajibkan mulai tahun kedua
hijrah.
Ibnu Katsir –rahimahullah-
berkata:
“Tidak jauh berbeda bahwa
asal zakat adalah shadaqah yang mulai diwajibkan sejak awal kerasulan Nabi
Muhammad, seperti dalam firman Allah:
(وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ) الأنعام/141
“… dan tunaikanlah haknya di
hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”. (QS. Al An’am: 141)
Sedangkan zakat yang memiliki
nishab dan takaran tertentu, maka Allah menjelaskan rinciannya pada periode
Madinah”.
Beliau juga berkata:
“Ibadah zakat mulai
diwajibkan sejak tahun kedua pasca hijrah ke Madinah, sebagaimana yang
diriwayatkan oleh banyak para ulama”.
(Tafsir Ibnu Katsir: 7/164)
Al Haitami berkata dalam
“Tuhfathul Muhtaj” 3/209: “Zakat maal telah diwajibkan sejak tahun kedua
dari hijrah setelah diwajibkannya zakat fitrah”.
Dan di dalam “Hasyiyat
Bujairmi Ali Al Khotib” 2/313:
“Perkataannya “Bahwa zakat
itu diwajibkan sejak tahun kedua” ada perbedaan di kalangan para ulama pada
bulan berapa ?, sebagaimana yang dikatakan oleh syeikh kami al Babili: yang
dikenal oleh para ahli hadits bahwa awal diwajibkannya zakat adalah pada
bulan Syawal pada tahun tersebut”.
Silahkan anda baca: “Asna
Mathalib” (4/175) dan “Kasyful Qana’ “ (2/166)
Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:
“Awal diwajibkannya ibadah
zakat menurut yang paling benar dari pendapat para ulama adalah sejak di
periode Makkah, akan tetapi penetapan batasan nishab, harta apa saja yang
wajib dizakati, dan syarat-syarat para muzakki adalah sejak di Madinah”.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 13/1357)
Wallahu a’lam.
