Aku mendapatkan nasehat bahwa kaum wanita membutuhkan pendamping laki-laki yang tidak boleh dinikahi (mahram) untuk menunaikan haji atau umrah. Ketika tahun lalu aku melakukan umrah, aku nyaris tidak mendapatkan bapakku yang pergi bersamaku. Ketika itu aku jadi bertanya-tanya, apa hikmah diwajibkannya perkara demikian? Aku tidak meragukan ajaran agamaku, akan tetapi ini hanya sebatas pertanyaan.
Alhamdulillah:
Pertama:
Seorang muslim tidak meragukan bahwa semua perintah Allah dan
Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam mengandung hikmah dan kebaikan yang
banyak. Hikmah dan kebaikan ini kadang tersembunyi pada sebagian orang, dan
kadang tampak pada sebagian lainnya.
Yang diwajibkan bagi seorang muslim adalah tunduk dengan
perintah Allah Ta’ala ketika dia mendengarnya walaupun dia belum mengetahui
hikmah dan kebaikan yang terkandung di dalamnya dengan keyakinannya yang
sempurna bahwa tidaklah syariat memerintahkan sesuatu, kecuali di dalamnya
terdapat kebaikan bagi seorang hamba dan tidaklah syariat melarang sesuatu,
kecuali di dalamnya terdapat kerusakan dan bahaya bagi mereka.
Allah Ta’ala berfirman,
(وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ
أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً) الأحزاب/36 .
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak
(pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka
sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (SQ. Al-Ahzab: 36)
Maka, kondisi seorang mukmin terhadap perintah dan berita
dari Allah Ta’ala, adalah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qayim, “Menerima
dan tunduk sempurna atas perintah-Nya dan mendengar beritanya dengan
penerimaan dan pembenaran, tanpa menentangnya berdasarkan khayalan yang dia
anggap sebagai logika, atau syubhat dan keraguan atau dia dahulukan
pandangan manusia di atasnya.” (Madarijus-Salikin, 2/387)
Az-Zuhri berkata,
“مِنْ اللَّهِ الرِّسَالَةُ ، وَعَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الْبَلَاغُ ، وَعَلَيْنَا التَّسْلِيمُ
“Ajaran dari Allah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bertugas menyampaikannya dan tugas kita adalah menerimanya.” (HR. Bukhari
dengan cara ta’liq)
Tidak diragukan lagi bahwa di antara hikmah hukum-hukum
syariat adalah menguji seorang hamba agar menjadi jelas, siapa yang taat dan
siapa yang maksiat, selain bahwa di dalamnya terdapat kebaikan dan mencegah
keburukan.
Kedua:
Tidak dibolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan safar
kecuali bersama mahram laki-lakinya. Hal tersebut berdasarkan sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam,
لَا
تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ (رواه البخاري، رقم 1862)
“Tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali bersama
mahram.” (HR. Bukhari, no. 1862)
Jika dia sudah tiba di sebuah kota, tidak disyaratkan agar
sang mahram selalu mendampinginya. Bahkan, apabila dia telah tiba di tempat
tujuan, maka dia boleh pergi di dalam kota seorang diri, apabila ia dapat
menjaga dirinya.
Penjelasan tentang ini telah diuraikan dalam jawaban soal no.
114272
Para ulama menyebutkan bahwa di antara hikmah disyaratkannya
mahram dalam safar adalah untuk melindungi dan menjaga sang wanita,
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Muflih dalam kitab Al-Mubdi’, 3/101, “Tujuan
adanya mahram adalah melindungi wanita.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Hikmah dilarangnya
wanita melakukan safar tanpa mahram adalah memberikan perlindungan bagi
wanita dari keburukan dan kerusakan serta menjaga mereka dari gangguan orang
jahat dan fasik.” (Majmu Fatawa Wa Rasa’il, 24/258)
Adanya mahram dalam safar akan melindungi dan menjaga seorang
wanita dan mengurus segala urusannya. Sebab safar merupakan sumber keletihan
dan kesulitan, sedangkan seorang wanita, karena kelemahannya membutuhkan
orang yang menolong dan mendampinginya.
Jika seorang wanita menderita sakit dalam safar sedangkan dia
tidak bersama mahramnya, maka siapakah yang membopongnya, dan siapa yang
dapat bermalam di sisinya, siapa yang dapat mengurus keperluannya?
Maka, mahram dapat melindungi seorang wanita, karena seorang
wanita, tabiatnya adalah lemah, tidak kuat menghadapi orang-orang yang lemah
jiwanya yang ingin memanfaatkan kesendiriannya dengan mengganggu dan
melecehkannya, khususnya jika yang duduk disampingnya di pesawat atau di
kendaraan atau di kereta, orang yang tidak takut terhadap Allah dan tidak
bertakwa kepadaNya.
Jika seorang wanita bersama mahramnya (suaminya atau
selainnya) maka tidak ada orang jahat yang berani mengganggunya. Tentu anda
mengatahui berita tentang para wanita yang mengalami pelecehan di berbagai
tempat dan kota. Jika dia bersama mahramnya, apakah anda perkirakan dia akan
mengalami hal seperti itu?
Al-Haitsam bin Adi berkata, “Seorang wanita yang sangat
cantik mendatangi Mekah. Ketika Umar bin Abi Rabi’ah sedang thawaf, dia
melihatnya, maka hatinya tertarik, lalu dia mendekatinya dan mengajaknya
berbicara. Namun sang wanita tersebut tidak menoleh kepadanya.
Pada malam kedua, dia kembali merayu wanita tersebut agar
dapat berbuat sesuatu terhadapnya. Namun sang wanita berkata, “Hendaklah
engkau menjauh dariku, ini di tempat mulia dan di hari-hari mulia.” Namun
laki-laki itu terus mendesaknya, hingga akhirnya sang wanita tersebut takut
orang itu akan mencelakakannya.
Maka, pada malam berikutnya, sang wanita tersebut berkata
kepada saudara laki-lakinya, “Wahai saudaraku, temanilah aku untuk
menunjukkan kepadaku manasik yang belum aku ketahui.” Maka berangkatlah dia
bersama saudaranya.
Ketika Amr melihatnya, dia hendak mendekatinya lagi, namun
ketika dia melihat ada saudara laki-lakinya, maka dia mengurungkan niatnya.
Wanita tersebut seperti perkataan seorang penyair:
Srigala akan memangsa hewan yang tidak dijaga
oleh anjing,
dan dia akan menghindar apabila ada hewan
yang melindunginya.
Saat kisah ini disampaikan kepada Amirul Mukminin Al-Manshur
Al-Abbasy, dia berkata, “Aku berharap semua gadis bangsa Quraisy
mendengarkan berita ini.” (Uyunul Akhbar, 1/404)
Bahkan termasuk saat seorang wanita menghadap dokter apabila
ada keperluan. Salah seorang dokter terpercaya mengabarkan tentang dirinya
dengan berkata, “Pembicaraannya terhadap wanita yang masuk tanpa mahram
berbeda dengan pembicaraannya dengan wanita yang masuk bersama mahram.
Kami berharap bahwa hikmah disyaratkannya adanya mahram bagi
wanita yang melakukan safar untuk memberikan perlindungan kepadanya menjadi
jelas.
Kelalaian sebagian laki-laki untuk menunaikan kewajibannya,
atau adanya sejumlah kejadian yang menunjukkan tidak adanya kebaikan dari
adanya mahram secara nyata, tidak merubah hukum ini sedikitpun, karena
patokannya adalah perkara umum yang terjadi di tengah masyarakat, bukan
kejadian sedikit yang jarang.
Wallahua’lam.
