Apa hukumnya memakai boneka berbentuk manusia atau sebagian hewan seperti beruang atau semacamnya untuk berpartisipasi dalam perayaan anak-anak agar mereka gembira.
Alhamdulillah
Mayoritas ulama memberi keringanan pada mainan anak-anak meskipun berbentuk
makluk bernyawa. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4932, dari
Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, “Rasulullah shallallahu datang dari
perang Tabuk atau Khaibar. Di dalam rumah terdapat tempat penyimpanan yang
ditutupi tirai. Lalu angin menyibak tirai tersebut yang di dalamnya terdapat
mainan anak-anakan milik Aisyah. Maka beliau berkata, “Apa ini wahai
Aisyah?” Dia berkata, “Anak-anakan ku.” Lalu beliau melihat di antara mainan
tersebut terdapat kuda yang memiliki dua sayap dari potongan kain. Maka
beliau berkata, “Apa itu yang aku lihat di tengah-tengahnya?”
Aisyah menjawab,
“Kuda.”
Beliau berkata, “Apa yang terdapat di atasnya?”
Dia menjawab, “Dua
sayap.”
Dia
berkata, “Apakah kuda memiliki sayap?” Dia berkata, “Apakah engkau tidak
mendengar kuda miliki Sulaiman memiliki sayap?” Akhirnya beliau tertawa
hingga tampak gigi gerahamnya.” (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al-Albany
dalam shahih Abu Daud)
Bukhari (no. 5779)
dan Muslim (no. 2440) meriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anha, dia
berkata,
كنت ألعب بالبنات عند النبي صلى الله عليه وسلم ، وكان لي صواحب
يلعبن معي … الحديث
“Aku dahulu main
anak-anakan di sisi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan bersamaku
teman-temanku ikut bermain…”
Ini
terkait dengan mainan dan boneka. Dalam masalah ini terdapat perbedaan yang
masyhur. Di antara ulama ada yang mengharamkan mainan anak-anak jika dia
berbentuk hewan seperti singa, macan atau semacamnya. Di antara mereka ada
yang memberikan keringanan.
Lihat “Ahkam
At-Tashwir fil Fiqhil Islamy” (Hukum patung dalam fiqih islam), hal.
241-261.
(Fatawa Nurun Ala
Darb, Syekh Ibnu Utsaimin, kaset no. 374, side A)
Berdasarkan
pendapat yang membolehkan boneka secara umum, maka jika seseorang mengenakan
boneka dalam bentuk beruang misalnya lalu menyerupai gerakan dan jalannya,
di dalamnya terdapat dua larangan; Pertama, menyerupai binatang, Kedua,
memakai patung atau yang di dalamnya merupakan patung.
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata tentang lensa mata yang ditempelkan pada bola
mata, “Jika lensa mata tersebut berbentuk mata hewan, seperti bentuk mata
kucing atau kelinci atau hewan lainnya, maka hal itu tidak dibolehkan.
Karena menyerupai hewan dalam Al-Quran hanya ada berupa
kecaman. Allah Ta’ala berfirman
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانسَلَخَ مِنْهَا
فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنْ الْغَاوِينَ . وَلَوْ شئنَا
لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الأَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ
فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ
تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا
فَاقْصُصْ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ . سَاءَ مَثَلاً الْقَوْمُ
الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَأَنفُسَهُمْ كَانُوا يَظْلِمُونَ (سورة
الأعراف: 175-177)
“Dan bacakanlah
kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami
(pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian Dia melepaskan diri dari pada
ayat-ayat itu, lalu Dia diikuti oleh syaitan (sampai Dia tergoda), Maka
jadilah Dia Termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki,
Sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi Dia
cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, Maka
perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya
dan jika kamu membiarkannya Dia mengulurkan lidahnya (juga). demikian Itulah
perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami. Maka Ceritakanlah
(kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir. Amat buruklah
perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan kepada diri
mereka sendirilah mereka berbuat zalim.” (QS. Al-A’raf: 175-177)
Allah juga
berfirman,
(مَثَلُ الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا كَمَثَلِ
الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا
بِآيَاتِ اللَّهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ)
“Perumpamaan
orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada
memikulnya adalah seperti keledai yang membawa Kitab-Kitab yang tebal.
Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. dan
Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” (QS. Al-Jumuah: 5)
Nabi shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,
العائد في هبته كالكلب يقيء ثم يعود في قيئه
“Orang yang
meminta kembali sesuatu yang telah dia beri, bagaikan anjing yang muntah
kemudian dia jilat sendiri muntahnya.”
Beliau juga
bersabda, “Tidak boleh bagi kami memberikan contoh yang buruk.”
Beliau juga
bersabda,
الذي يتكلم يوم الجمعة والإمام يخطب كمثل الحمار يحمل أسفارا
“Yang berbicara
pada hari Jumat saat imam menyampaikah khutbah bagaikan keledai yang membawa
lembaran-lembaran buku.”
(Fatawa Nurun Ala
Darb)
Perhatikan “Majmu
Fatawa” karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (32/256/260) di dalamnya terdapat
fatwa terperinci tentang larangan menyerupai binatang dan mengikuti gerakan
atau suaranya.
Syekh DR. Ahmad
bin Muhammad Al-Khudhairi, dosen pada Universitas Imam Muhammad bin Saud
Al-Islamiyah, hafizahullah, ditanya; “Kami sekelompok orang yang bekerja di
pertunjukan untuk anak-anak. Kami menampilkan pertunjukan yang bermanfaat di
tempat-tempat rekreasi yang dihadiri oleh anak-anak bersama kedua orang
tuanya.
Kami
pun memisah tempat antara laki-laki dan perempuan, sedangkan anak-anak kami
tempatkan di kursi paling depan. Sebagian anggota kami menyamar (badut)
dengan pakaian berbentuk kancil, srigala, atau berupa ketimun, atau jeruk.
Pertanyaannya, Apakah tampil dengan menggunakan baju-baju tersebut
dibolehkan?
Maka
beliau menjawab:
“Jika pentas yang kalian tampilkan bersifat mendidik dan bermanfaat bagi
anak-anak dan di tempat itu tidak terjadi ikhtilath antara laki-laki dan
wanita, maka perbuatan tersebut tidak mengapa. Hanya saja, menyerupai
binatang tidak layak dilakukan seorang muslim, karena didalamnya terdapat
pelecehan terhadap jiwa yang telah Allah muliakan dengan akal. Penyerupaan
terhadap binatang tidak terdapat dalam Al-Quran kecuali untuk hal-hal yang
bersifat tercela. Jika boneka dari hewan tersebut berbentuk makhluk hidup,
maka hal itu tidak dibolehkan, karena perkara tersebut masuk dalam masalah
patung yang telah ditetapkan keharamannya dalam nash Adapun jika bonekanya
berbentuk benda mati, maka tidak mengapa memakainya dan menggunakannya.”
(Situs Islamonline)
Tidak boleh memakain pakaian yang di padanya terdapat gambar hewan atau
manusia.
Dikatakan dalam kitab “Mathalib Ulin-Nuha” (1/353), “Diharamkan bagi
laki-laki maupun perempuan untuk memakai pakaian yang padanya terdapat
gambar hewan berdasarkan hadits Abu Thalhah, dia berkata, “Aku mendengar
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Malaikat tidak akan masuk
rumah yang padanyat terdapat gambar (makhluk bernyawa) atau anjing.”
(Muttafaq alaih)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum memakai pakaian yang
padanya terdapat gambar hewan atau manusia?
Beliau menjawab:
“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengenakan pakaian yang padanya terdapat
gambar hewan atau manusia. Dia juga tidak boleh memakai gutrah (sorban) atau
semacamnya jika padanya terdapat gambar hewan atau manusia. Hal tersebut
karena terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
beliau bersabda,
إن
الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة
“Sesungguhnya
malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar (makhluk
bernyawa).”
Yang lebih tampak
adalah bahwa memakai sesuatu yang berbentuk hewan lebih tampak
pelanggarannya ketimbang memakai baju biasa yang di dalamnya tedapat gambar
hewan.
Dengan demikian,
tampaklah bahwa tidak ada rukhshah (keringanan) dalam hal yang kalian
sebutkan berupa memakai boneka dalam bentuk hewan atau manusia.
Walaupun tujuannya ingin berpartisipasi dalam acara anak-anak
dan membuat mereka bergembira.
Wallahua’lam.
