Apa hukuman bagi seorang muslimah yang menikah dengan seorang nasrani ?, dan berapa kali terjadi dan di negara mana saja ?
Alhamdulillah
Haram hukumnya bagi seorang
muslimah menikah dengan orang kafir baik dari Yahudi, Nasrani atau Watsani (penganut
agama bukan samawi); karena seorang laki-laki yang akan memimpin wanita, dan
tidak boleh bagi lelaki kafir menjadi pemimpin bagi seorang muslimah; karena
Islam adalah agama yang benar maka semua agama selain Islam adalah batil,
Allah –Ta’ala- berfirman:
( ولا
تُنْكحوا المشركين حتى يؤمنوا )
“Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka
beriman”. (QS. Al Baqarah: 221)
Firman Allah –Ta’ala- yang
lain:
( ولن يجعل
الله للكافرين على المؤمنين سبيلا )
“…dan Allah sekali-kali tidak
akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang
yang beriman”. (QS. An Nisa’: 141)
Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:
” الإسلام يعلو ولا يعلى عليه
” .
“Islam itu tinggi dan tidak
ada yang melebihi ketinggiannya”.
Wanita muslimah jika menikah
dengan laki-laki kafir, padahal dia mengetahui hukumnya maka dia adalah
seorang pezina, maka hukumannya adalah hukuman zina, namun jika dia menikah
dengannya karena belum tahu hukumnya, maka dia dimaafkan namun wajib dipisah
dan tidak perlu ada talak; karena pernikahannya adalah batil. Atas dasar
inilah maka wajib hukumnya bagi seorang muslimah yang dimuliakan oleh Allah
dalam Islam, juga bagi walinya untuk bersikap hati-hati sebagai bentuk
penjagaan pada rambu-rambu Allah dan kebanggaan dengan Islam, Allah Ta’ala-
berfirman:
( من كان يريد
العزة فلله العزة جميعا(
“Barangsiapa yang menghendaki
kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya”. (QS. Fathir: 10).
