Ada sebuah masjid di daerah tertentu yang ikut mengumumkan kegiatan yang akan digelar pada gereja tertentu pada perayaan natal, bahwa gereja tersebut akan membekali mereka yang hadir dengan tempat tinggal dan makanan secara gratis dan beberapa fasilitas lainnya yang ditawarkan. Masalahnya adalah bahwa mereka yang mengumumkan tersebut mengetahui pembiayaannya ditanggung oleh gereja, oleh karenanya mereka berkata: “Apa yang salah dalam hal ini ?”, “Tidakkah perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekufuran ?”, setiap umat Islam meskipun berbeda dalam kepentingan mereka, mereka mengetahui bahwa gereja adalah tempat untuk menyebarkan kekufuran dan kesyirikan kepada Alloh, hal ini bertentangan dengan akidah dan manhaj kami sebagai umat Islam, maka dari itu, apakah kami wajib melakukan tabayun kepada mereka yang dibiayai oleh gereja sehingga bisa ditetapkan bahwa mereka berada dalam kekufuran ?, atau hal ini termasuk sesuatu yang sudah tidak perlu dipertanyakan lagi dan tidak perlu di tabayun karena sudah jelas (kekufuran mereka) ?, dan bagaimanakah orang yang membela mereka, apakah juga bisa dikatakan bahwa mereka juga telah berbuat kufur karena membela mereka ?
Alhamdulillah
Telah kami sebutkan pada
jawaban soal nomor: 160470, bahwa tidak boleh
mengarahkan pemeluk agama nasrani kepada gereja mereka; karena berarti ada
tolong-menolong dalam perbuatan dosa, bahkan seberat-beratnya dosa; karena
akan terdengar kesyirikan yang nyata, karena mereka mengaku bahwa Alloh
mempunyai anak. Hukum dalam masalah ini tidak berbeda, baik dengan
menunjukkan orang-orang nasrani kepada gereja mereka pada perayaan keagamaan
mereka, bercampur dan ikut mengumumkannya, bahkan hal tersebut merupakan
dosa yang paling besar, karena ada unsur menolong untuk mengadakan perayaan
keagamaan mereka yang batil. Kami telah menukil pendapat beberapa ulama
pada jawaban soal nomor: 782,
69558 dan 50074 tentang haramnya membantu
orang-orang nasrani dalam rangka mengadakan hari raya dan perayaan mereka,
tidak diragukan lagi bahwa kegiatan tersebut yang akan diselenggarakan oleh
gereja pada hari natal, termasuk bagian dari syi’ar natal tersebut,
sebagaimana yang telah kami jelasnya sebelumnya pada jawaban soal nomor:
146678.
Maka dari itu, orang-orang
yang berkumpul pada hari-hari besar keagamaan orang nasrani dan menunjukkan
tempat pelaksanaannya sangat berbahaya, dan tidak diragukan lagi bahwa
pelakunya telah melakukan dosa besar.
Ulama Lajnah Daimah berkata:
“Seorang muslim tidak boleh
membantu orang-orang kafir dalam bentuk apapun dalam hari-hari besar mereka,
termasuk mengumumkan dan mempublikasikan perayaan tersebut, tidak juga
berbentuk undangan dengan cara apapun, baik melalui media massa atau yang
lainnya.
(Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh
– Syeikh Abdullah al Ghadiyan – Syeikh Sholeh al Fauzan – Syeikh Bakar Abu
Zaid)
(Fatawa Lajnah Daimah:
26/409)
Apakah perayaan natal bagi
orang-orang nasrani itu benar-benar merayakan kelahiran –‘alaihis salam-
seorang Nabi yang dari jenis manusia ?
Jawabannya:
“Tidak, perayaan natal mereka
adalah untuk merayakan Isa sebagai tuhan atau anak tuhan, Maha suci Alloh
dari semua yang mereka tuduhkan, maka bagaimana mungkin bagi seorang muslim
meyakini untuk merayakan kelahiran Isa sebagai Nabi, padahal mereka
merayakan Isa sebagai tuhan atau anak tuhan !?”.
Dan bersamaan dengan itu,
tidak secara otomatis orang yang mengikuti atau membantu perayaan natal
tersebut menjadi kafir yang mengeluarkan seseorang dari Islam, selama
pelakunya tidak membenarkan agama mereka, maka dari itu kami tidak
berpendapat bahwa mereka yang hanya ikut merayakan natal tidak termasuk
kafir yang mengeluarkannya dari Islam, solusinya adalah cukup dengan
mencegah perbuatan mereka, menasehati dan membimbing mereka sehingga mereka
tidak melakukannya lagi. Tidak perlu sibuk menghukumi perbuatan mereka,
apakah sudah kufur atau belum, yang penting anda mengetahui bahwa perbuatan
mereka adalah haram, anda harus berusaha untuk mencegah perbuatan mereka.
Baca juga jawaban soal nomor:
69811
Wallahu a’lam.
