Apa itu taqiyah? Siapa saja yang mempergunakannya? Dalam fatwa no. 101272 anda katakan bahwa istilah taqiyah khusus Syiah mereka saja yang mempergunakannya. Akan tetapi ketika saya berdialog dengan beberapa orang mereka mengatakan, bahwa ahlus Sunnah juga mempergunakannya, apakah ini benar?
Alhamdulillah
Pertama:
Taqiyah dengan arti yang
sudah dikenal termasuk pilar Syiah itsnai asyariyah yang menyalahi ahlus
Sunnah wal jamaah. Mereka keluar dari jalan yang lurus. Taqiyah dalam agama
mereka adalah seseorang memperlihatkan berbeda dengan apa yang ada dalam
hatinya dalam beragama. Mereka menyandarkan kebohongan dan penipuan dalam
agama Allah secara zalim dan permusuhan. Keyakinan ini bukan termasuk
keyakinan ahlus Sunnah wal jamaah sedikit pun juga. Bohong menurut ahlus
Sunnah termasuk sifat orang-orang munafik. Seseorang yang senantiasa
berbohong dan membuat kebohongan akan dicatat di sisi Allah sebagai
pembohong. Adapun mereka (syiah) berbohong dan membuat kebohongan dalam
segala sesuatu kemudian mereka menjadikan hal itu sebagai keyakinan dan
agama.
Manhaj ahlu Sunnah adalah
berdiri atas kejujuran dan keadilan, bukan dengan kebohongan dari agama
mereka alhamdulillah.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Rafidhah termasuk kelompok yang paling bodoh,
pembohong dan paling jauh dari mengenal manqul (quran hadits) dan ma’qul
(akal). Mereka menjadikan taqiyah termasuk pilar agamanya. Mereka berbohong
terhadap keluarga Nabi kebohongan yang tidak dapat dihitung kecuali Allah.
Sampai mereka meriwayatkan dari Ja’far As-Sodiq bahwa beliau mengatakan,
“Taqiyah adalah agamaku dan agama bapak-bapakku.” Taqiyah adalah syiar
kemunafikan, karena hakekatnya menurut mereka adalah mengatakan dengan
lisannya apa yang tidak ada dalam hati mereka. Ini hakekatnya adalah
kemunafikan.” (Majmu Fatawa, 13/263).
Beliau juga mengatakan,
“Syiah asal bid’ahnya dari kezindikan, penyelewengan dan sengaja berdusta
kebanyakan di antara mereka. Mereka mengikrarkan hal itu seraya mengatakan,
“Agama kami adalah taqiyah. Yaitu mengatakan dengan lisan apa yang berbeda
dalam hatinya. Ini adalah kebohongan dan nifak. Meskipun begitu mereka
menganggap mereka adalah orang yang beriman, tidak seperti penganut agama
lainnya. Mereka menjuluki generasi pertama (sahabat) dengan riddah dan
nifak! Hal itu seperti ungkapan, “Engkau mencelaku karena aib yang justeru
ada pada dirimu.” Karena, tidak ada yang berpenampilan islam namun lebih
dekat dengan kemunafikan dan riddah dibandingkan dengan mereka. Dan tidak
dijumpai orang-orang murtad dan munafik di suatu kelompok yang lebih banyak
dibandingkan dari kalangan mereka.” (Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyah, 1/30).
Terdapat dalam ‘Al-Mausuah
Al-Muyassarah’ dalam penjelasan tentang prinsip-prinsip Syiah (1/54),
“Taqiyah bagi mereka –maksudnya syiah Imamiyah- termasuk di antara pilar
agamanya. Siapa yang meninggalkannya seperti posisi orang yang meninggalkan
shalat. Ia adalah wajib tidak boleh diangkat sampai keluarnya sang Imam
(Mahdi). Siapa yang meninggalkannya sebelum keluarnya Imam Mahdi, maka dia
telah keluar dari agama Allah Ta’ala dan agama Imamiyah.”
Dr. Nasir bin Abdullah
Al-Qaffari mengatakan, “Al-Mufid mendefinisikan taqiyah menurut mereka
dengan mengatakan ‘Taqiyah adalah menyembunyikan kebenaran dan menutupi
keyakinan di dalamnya, menyembunyikan sesuatu di hadapan orang yang berbeda
dengannya serta tidak memperlihatkan kepada mereka kalau berdampak jelek
dalam agama dan dunia. Mufid mendefinisikan taqiyah dengan menyembunyikan
keyakinan khawatir terkena keburukan dari orang yang berbeda dengannya
–mereka adalah ahlus Sunnah sebagaimana ungkapan yang seringkali diungkapkan
kalau dikatakan perkataan seperti ini menurut mereka – yakni menampakkan
mazhab ahlus Sunnah (yang mereka anggap batil) dan menyembunyikan mazhab
Syiah yang mereka anggap benar. Dari sini sebagian ahlus Sunnah berpendapat
bahwa pemilik akidah ini lebih jelek dari orang-orang munafik. Karena orang
munafik meyakini bahwa apa yang tersembunyi dari kekufuran adalah batil dan
pura-pura menampakkan keislaman karena ketakutan. Sementara mereka
berpendapat bahwa apa yang mereka sembunyikan adalah benar, bahwa metode
mereka adalah metode para rasul dan para imam.” (Usul Mazhab Syiah Imamiyah,
2/805).
Kedua:
Ada taqiyah –seperti
permikiran yang tiba-tiba ada atau keringanan yang dibutuhkan secara
tiba-tiba- menurut ahlus Sunnah. Akan tetapi, ini berbeda dengan taqiyah
versi Rafidhah, baik secara umum maupun terperinci. Hal ini menurut ahlus
Sunnah, dalam kondisi terpaksa, berbeda pada asalnya. Saat dalam konsisi
yang mendesak sekali.
Ibnu Qoyyim rahimahullah
mengatakan, “Taqiyah adalah seorang hamba mengatakan berbeda dengan apa yang
diyakininya untuk menghindari yang akan menimpanya apabila dia tidak berkata
dengan cara taqiyah.” (Ahkamu Ahli Zimmah, 2/103).
Asal diperbolehkannya adalah
firman Allah Ta’ala:
لَا يَتَّخِذِ
الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا
مِنْهُمْ تُقَاةً (سورة آل عمران: 28)
“Janganlah
orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan
meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya
lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri
dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.” (QS. Ali Imran: 28)
Ibnu Katsir rahimahullah
mengatakan, “Firman Allah ‘kecuali karena (siasat) memelihara diri dari
sesuatu yang ditakuti dari mereka.’ Maksudnya adalah kecuali orang yang
takut pada dalam suatu tempat atau masa dari kejahatan mereka. Dia
dibolehkan menyelamatkan dirinya secara zahir, bukan batin dan niatannya.
Sebagaimana yang diceritakan Bukhari dari Abu Darda bahwa beliau mengatakan,
“Sungguh, kadang kami tersenyum di hadapan wajah suatu kaum sementara hati
kami melaknatnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/30)
Terdapat dalam kitab
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (13/186-187), “Mazhab jumhur ahlus Sunnah bahwa asal
dari taqiyah adalah dilarang. Diperbolehkan dalam kondisi terpaksa, maka
diperbolehkan sesuai dengan keterpaksaan. Qurtuby mengatakan, “Taqiyah tidak
dihalalkan kecuali disertai ketakutan terbunuh atau mendapatkan penyiksaan
yang berat. . tidak dinukil ada yang menyalahi hal itu sepengetahuan kami
kecuali apa yang diriwayatkan dari Muadz bin Jabal dari para shahabat. Dan
Mujahid dari kalangan tabiin.”
Ssyarat diperbolehkannya
taqiyah menurut ahlus Sunnah apabila disana ada ketakutan terjadi sesuatu
yang tidak disukai. Maksudnya orang yang terkena beban (mukallaf) tidak bisa
selamat dari kejahatan kecuali dengan taqiyah. Disyaratkan juga, bencana
yang terjadi padanya adalah yang akibatnya berat dia tanggung. Selayaknya
bagi orang yang mengambil taqiyah memperhatikan bahwa kalau ada jalan keluar
dengan tanpa melakukan sesuatu yang haram, harus dia lakukan hal itu. Juga
jangan sampai dia larut di dalamnya melampaui batasan keringanan (rukhsoh)
sehingga terjerumus dalam perkara yang diharamkan setelah masa daruratnya
habis. Dasar dari perkara ini adalah firman Allah Ta’ala terkait orang yang
terpaksa:
فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيم (سورة
القرة: 173)
“Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah: 173)
Allah juga mengingatkan
terkait taqiyah akan hal itu ketika berfirman:
لاَ
يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
وَمَنْ يَفْعَل ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَنْ تَتَّقُوا
مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ (سورة آل عمران: 28)
“Janganlah orng-orang mukmin
mengambil orrang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan oang-orang
mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan
Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti
dari mereka. Dan Allah memperigatkan kamu tehadap diri (siksa)Nya. Dan hanya
kepada Allah kembali(mu).” (QS. Ali Imran: 28)
Maka Allah mengingatkan dari
diriNya agar orang yang berlindung tidak terjerumus dan terus menerus.
Juga memperhatikan niat,
yaitu niat melakukan haram karena terpaksa. Sementara dia mengetahui hal itu
haram, hanya saj dia melakukannya untuk mendapatkan keringanan Allah. Kalau
dia melakukannya namun dia menganggap hal itu sepele dan tidak mengapa, maka
dia terjerumus dalam dosa.”
(Silahkan merujuk kitab
‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 191-200).
DR. Nasir Qofari mengatakan,
“Taqiyah dalam Islam seringkali digunakan terhadap orang kafir. Allah
berfirman:
إِلاَّ
أَن تَتَّقُواْ مِنْهُمْ تُقَاةً
“Kecuali
karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.”
(QS. Ali Imran: 28)
Ibnu Jarir Tobari mengtakan,
“Taqiyah yang Allah sebutkan dalam ayat ini, sesungguhnya taqiyah terhada
orang-orang kafir, bukan dengan yang lainnya. Oleh karena itu, sebagian
ulama salaf berpendapat bahwa tidak ada taqiyah setelah Allah memuliakan
Islam. Muaz bin Jabal dan Mujahid mengatakan, “Dahulu taqiyah waktu Islam
masih baru sebelum kaum muslimin kuat. Adapun sekarang Allah telah
memuliakan kaum muslimin, tak perlu lagi taqiyah.”
Akan tetapi taqiyah orang
Syiah justeru terhadap orang-orang Islam, terutama dengan ahlus Sunnah.
Sampai mereka berpendapat masa waktu yang utama adalah masa taqiyah
sebagaimana yang telah ditetapkan Syekh mereka Al-Mufid. Sebagaimana anda
perhatikan pada teks-teks mereka yang mereka sandarkan kepada para Imam.
Karena mereka menganggap bahwa ahlus Sunnah lebih keras kekufurannya
dibandingkan Yahudi dan Nasrani. Karena yang mengingkari imam dua belas itu
lebih keras kekufurannya dibandingkan orang yang memungkiri kenabian.
Taqiyah –masudunya menurut ahlus Sunnah – adalah keringanan (rukhsah) dalam
kondisi terpaksa. Oleh karena itu Allah kecualikan –dari asal larangan dari
berwala’ kepada orang kafir. Allah berfirman:
لاَّ
يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُوْنِ الْمُؤْمِنِينَ
وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَن تَتَّقُواْ
مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللهِ الْمَصِيرُ
“Janganlah
orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan
meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya
lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri
dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu
terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (QS. Ali
Imran: 28)
Maka Allah Subhanahu melarang
memberikan loyalitas kepada orang kafir dan mengancam hal itu dengan ancaman
keras, dalam firman-Nya: “Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia
dari pertolongan Allah.” Maksudnya siapa yang melanggar larangan Allah ini,
maka Allah berlepas diri darinya kemudian Allah lanjutkan, “kecuali karena (siasat)
memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.” Maksudnya kecuali
kalau dia takut di suatu negara atau di suatu waktu dari kejahatan mereka.
Maka dia diperbolehkan menampakkan secara zahir apa yang berbeda batin dan
niatnya. Para ahli ilmu sepakat bahwa taqiyah itu keringanan dalam kondisi
terpaksa. Ibnu Munzir mengatakan, “Mereka bersepakat (ijmak) bahwa orang
yang dipaksa dalam kekufuran hingga dia takut terbunuh, lalu dia menyatakan
kekufuran sementara hatinya tenang dengan keimanan, maka dia tidak dihukumi
kafir. Akan tetapi orang yang memilih azimah (tetap berpegang teguh) pada
posisi ini, maka itu lebih utama.”
Ibnu Bathol mengatakan,
“Mereka (ahli ilmu) bersepakat (ijma’) bahwa orang yang dipaksa kekufuran
lalu dia memilih dibunuh, maka pahalnya lebih agung di sisi Allah.”
Akan tetapi taqiyah menurut
orang Syiah berbeda dengan ini. Menurut mereka, taqiyah bukan sekedar
keringanan (rukhsoh) tapi termasuk rukun (pilar) agama mereka. Seperti
shalat atau bahkan lebih agung lagi.” (Usul Mazhab Syiah Imamiyah,
2/806-807).
Kesimpulan:
Bahwa disana ada perbedaan
besar antara taqiyah dalam agama Allah dan taqiyah dalam agama Rofidhah.
Dalam Islam taqiyah adalah keringanan dalam kondisi terpaksa. Sementara
menurut Syiah adalah sepersembilan puluh agama. Bahwa tidak ada agama bagi
orang yang tidak bertaqiyah menurut mereka.
Ibnu Babawah mengatakan,
“Keyakinan kami dalam bertaqiyah adalah wajib. Siapa yang meninggalkannya
seperti posisi orang yang meninggalkan shalat.” (Al-I’tiqad, hal. 114).
As-Shadiq mengatakan, “Jika
saya katakan, orang yang meninggalkan taqiyah seperti orang yang
meningggalkan shalat, maka dia itu jujur (benar).” (Jamiul Akhbar, hal. 110,
Bikharul Anwar, 75/ 414, 412).
Sungguh sangat jauh sekali
beda di antara keduanya.
Wallahu’alam
.
