Mohon dijelaskan secara rinci tebusan (kaffarah) sumpah!

Alhamdulillah

Tebusan sumpah telah Allah
jelaskan di dalam firman-Nya:

( لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ
وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ
إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ
كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ
أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا
أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ ) المائدة / 89

“Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang
siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama
tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu
bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah
menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” QS.
Al-Maidah: 89.

Maka seseorang dapat memilih
diantara tiga hal:

1.     

Memberi makan 10 orang miskin dari jenis makanan pertengahan yang dibuat
makan keluarganya. Sehingga diberikan kepada setiap orang miskin setengah
sha’ dari mayoritas makanan negaranya. Seperti beras dan semisalnya.
Ukurannya sekitar 1,5 Kg. kalau terbiasa makan beras sebagai contoh.
Disertai dengan lauk pauk yang sering dinamakan di suatu negara (kuah ikan).
Selayaknya memberi makan kepada mereka beras disertai dengan kuah ikan atau
daging. Kalau sekiranya mengumpulkan sepuluh orang miskin dan diberi makan
siang atau malam, maka hal itu sudah cukup.

Memberi pakaian
sepuluh orang miskin. Setiap orang miskin diberi pakaian yang layak untuk
shalatnya. Untuk lelaki gamis atau selendang dan sarung. Bagi wanita baju
memanjang dan khimar (penutup kepala).                                                                                                                                                                                      

Membebaskan budak mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan apapun dari hal
itu, maka berpuasa tidak hari berturut-turut. Mayoritas ulama berpendapat
tidak diterima mengeluarkan kaffarah (tebusan) mengeluarkan tebusan dengan
uang.

Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Tidak diterima mengeluarkan tabusan (sumpah) dengan
mengeluarkan harga makanan maupun pakaian. Karena Allah menyebutkan makanan,
tidak didapatkan tabusan di selainnya. Karena Allah telah memberi pilihan
antara tiga hal. Kalau sekiranya diperbolehkan membayar dengan uang (harga),
maka pilihan pada tiga hal ini tidak terbatas.  Selesai ‘Mugni, karangan
Ibnu Qudama, (11/256).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Hendaknya tebusan itu berupa makanan bukan uang. Karena hal itu
yang telah ada pada Qur’an Karim dan sunah yang suci. Yang wajib akan hal
itu setengah sho’  dari jenis makanan negaranya. Baik kurma, gandum atau
selainnya. Takarannnya sekitar 1,5 Kg. kalau sekiranya diberi makan siang
atau makan malam atau diberi pakaian yang sah digunakan untuk shalat. Maka
hal itu cukup. Yaitu berupa gamis, sarung dan selendang. (selesai dinukil
dari Fatawa Islamiyah, 3/481).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang tidak mendapatkan budak, pakaian
juga makanan. Maka dia berpuasa tiga hari. Dilaksanakan secara berurutan
tidak berbuka disela-selanya.” Selesai ‘Fatawa Manul Islam, (3/667). 

Wallahu a’lam
.