Adakah pernyataan yang disebut dengan: “Perbedaan fatwa tergantung perbedaan waktu dan tempat” ?, dan adakah dalilnya dari al Qur’an dan Sunnah ?, Mohon penjelasannya, semoga Allah menjadikan ilmu anda bermanfaat, dan semoga Allah memberikan balasan baik kepada anda.

Alhamdulillah

Masalah: “Perbedaan atau
berubahnya fatwa dengan perbedaan/berubahnya waktu dan tempat”, kami
memiliki beberapa pandangan:

1.     
Wajib
diketahui bahwa hukum-hukum syar’i yang bersumber dari al Qur’an dan Hadits
tidak bisa dirubah, meskipun ada perubahan waktu dan tempat, seperti
haramnya khomr (minuman keras), zina, riba, durhaka kepada kedua orang tua,
dan hukum-hukum yang serupa lainnya, tidak akan berubah dengan berubahnya
waktu dan tempat; karena hukum-hukum tersebut sudah ditentukan secara
tekstual dalam wahyu yang merupakan penyempurna syari’at ini.

2.     

Sebagian orang yang menuruti hawa nafsunya, menjadikan kaidah di atas
sebagai pijakan untuk bermain-main dengan hukum syari’at yang telah
ditetapkan oleh wahyu yang suci, dan untuk melunturkan hukum-hukum agama
yang telah ditetapkan oleh para ulama sejak generasi awal umat ini. Mereka
tidak tepat menjadikan kaidah di atas sebagai dalil, kaidah tersebut juga
tidak mendukung tujuan mereka; karena redaksi kaidah di atas adalah masalah
“fatwa” bukan dalam hal “hukum-hukum syari’at”, antara keduanya sangat
berbeda; yang pertama dalam masalah ijtihad sesuai dengan realita yang ada,
perbedaan realita dan waktu akan mempengaruhi fatwa dengan pertimbangan
perubahannya.

Syeikh Muhammad bin Ibrahim
–rahimahullah- berkata:

“…Dan hukum Allah dan
Rasul-Nya tidak ada perbedaan dengan berbedanya waktu, perubahan keadaan dan
kejadian, tidak lah ada suatu masalah apapun kecuali hukumnya ada di dalam
al Qur’an dan sunnah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, baik secara
tekstual atau diambil kesimpulannya atau yang lainnya. Hanya diketahui oleh
orang yang mengetahuinya, dan tidak diketahui oleh orang yang tidak
mengetahuinya. Bukanlah maksud dari apa yang telah disebutkan oleh para
ulama: “Berubahnya fatwa dengan berubahnya waktu” sesuai dengan apa yang
mereka perkirakan, yaitu; bisa diartikan sesuai dengan keinginan syahwat
kebinatangan, tujuan keduniaan dan cara pandang mereka yang salah. Oleh
karenanya anda mendapati mereka sangat membelanya dan menjadikan teks wahyu
menjadi dalil kedua setelah kaidah di atas, bahkan jika memungkinkan mereka
akan merubah firman Allah dari tempat-tempatnya, dengan demikian maka arti
dari kaidah di atas akan menjadi: “Berubahnya fatwa tergantung dengan
berubahnya waktu dan keadaan”. Namun maksud dari para ulama tentang kaidah
tersebut adalah: “Selama pengaitnya secara mendasar dari dalil-dalil syar’i,
dan sebab-sebab yang diperhatikan dan beberapa kemaslahatan yang menjadi
tujuan Allah –ta’ala- dan Rasul-Nya”. (Fatawa Syeikh Muhammad bin Ibrahim:
12/288-289)

3.     

Pendapat yang mengatakan bahwa hukum-hukum syari’at yang ditetapkan dengan
wahyu bisa berubah berarti boleh merubah agama, merubah hukum-hukumnya,
artinya akan berujung pada bolehnya menghapus (hukum-hukum) setelah syari’at
ini sempurna dan sepeninggal Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Perlu
diketahui bahwa hasil ijma’ saja tidak bisa menghapus hukum yang
baku dalam syari’at
kecuali jika sumber ijma’ tersebut berdasarkan wahyu juga. Kalau tidak maka
akan terjadi bolehnya merubah syari’at.

            Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
berkata: “Kami dahulu memahami pendapat mereka yang bermaksud bahwa “ijma’”
merujuk pada nash (dalil baku) yang nasikh (menghapus), ternyata mereka
menjadikan ijma’ sendiri sebagai nasikh (yang bisa menghapus hukum
tertentu). Jika seperti ini yang mereka maksud, maka ini akan menjadi
pendapat yang membolehkan kaum muslimin merubah agama dan Nabi mereka,
sebagaimana perkataan orang-orang Nasrani, bahwa al Masih memerintahkan
kepada ulama mereka untuk mengharamkan sesuatu yang menurut mereka membawa
maslahat, dan menghalalkan sesuatu yang menurut mereka membawa maslahat,
bukanlah seperti ini agama umat Islam. Para sahabat Nabi juga tidak merubah
hukum yang ada, barang siapa yang meyakini bahwa para sahabat membolehkan
seperti itu, maka ia harus disuruh bertaubat, namun wewenang seorang hakim
dan mufti hanya bisa berijtihad, ketika ijtihadnya benar mendapat dua
pahala, dan ketika salah mendapat satu pahala. (Majmu’ Fatawa: 33/94)

Ini adalah merupakan karasteristik syari’at yang agung dan
hukum-hukumnya yang qath’i (pasti).

Imam Syatibi –rahimahullah- berkata ketika menjelaskan
tentang keistimewaan hukum-hukum syari’at yang qath’i (pasti):

“Hukum syari’at itu tetap langgeng dan tidak lenyap; oleh
karena itu anda tidak mendapatkan nasakh (penghapusan) setelah
disempurnakan, juga tidak ada takhsis (pembatasan) pada dalil umumnya, juga
tidak ada yang muqayyad (tertentu) pada dalil muthlaqnya (belum tertentu),
juga tidak ada pembatalan dari hukum-hukumnya, juga tidak karena umunya para
mukallaf, juga bukan karena dikhususkannya sebagian dari mereka, juga bukan
terkait dengan waktu tertentu, juga bukan terkait dengan keadaan tertentu,
bahkan apa yang telah ditetapkan menjadi sebab, maka selamanya menjadi sebab
dan tidak dibatalkan, dan yang menjadi syarat maka selamanya menjadi syarat,
dan yang wajib selamanya akan menjadi wajib, atau yang mandub (sunnah) juga
menjadi sunnah selamanya, demikian juga semua hukum, tidak ada yang hilang
dan tidak berubah, jika semua kewajiban dikekalkan tanpa batas, maka
hukumnya pun akan demikian”. (Al Muwafaqaat: 1/109-110)

4.     

Batasan kaidah di atas dalam dua hal:

a.     

Perubahan terjadi dalam fatwa, bukan dalam hukum syar’i yang ditetapkan
dengan dalilnya.

b.     

Perubahan terjadi karena berubahnya waktu, tempat dan kebiasaan pada satu
daerah tertentu.

            Ibnul Qayyim –rahimahullah- telah menggabungkan
kedua batasan di atas dalam pernyataannya:

“Pasal: Tentang perubahan fatwa, perbedaannya tergantung
dengan berubahnya waktu, tempat, keadaan, niat dan kebiasaan”. Ini adalah
pasal yang berharga, beliau –rahimahullah- menyebutkan banyak contoh, maka
lihatlah dalam: “I’lamul Muwaqqi’in: 3/3 dan seterusnya).

Kami akan menyebutkan beberapa contoh:

a.     

Barang temuan misalnya, akan berbeda dari satu daerah ke daerah lain, dan
dari waktu ke waktu dalam hal mengukur nilai barang temuan tersebut, bisa
langsung dimiliki tanpa diinformasikan atau tidak, maka dalam masalah ini
akan berbeda termasuk dalam satu negara sekalipun, nilai berharganya barang
tersebut itu akan berbeda di perkotaan dan pedesaan.

b.     
Zakat
fitrah juga demikian, sebagaimana diketahui bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi
wa sallam- telah menetapkannya dengan makanan pokok sebanyak satu sha’, dan
dalam teks hadits tersebut adalah “sya’ir” (gandum kualitas rendah), kurma,
dan “al Iqthi” (keju), kesemuanya itu bukan termasuk makanan pokok pada
banyak negara saat ini, sya’ir misalnya sekarang sudah menjadi makanan
binatang, kurma sekarang menjadi makanan pelengkap, al iqth sekarang sudah
sedikit sekali dikonsumsi, atas dasar inilah para ulama berfatwa untuk
setiap negara sesuai dengan makanan pokok masing-masing, sebagian mereka
berfatwa zakat fitrah dengan beras, sebagian yang lain dengan jagung, dan
seterusnya.

Tidak diragukan bahwa hukum
syar’i tetap dan tidak berubah, yaitu: kewajiban membayar zakat fitrah,
tetap juga dalam masalah ukuran, sedangkan perbedaan hanya terjadi pada
jenis makanan yang dibayarkan.

Dalam kaitannya dengan ini
terdapat banyak contoh di antaranya: talak (perceraian), pernikahan, sumpah,
dan lain sebagainya dalam masalah-masalah dalam syari’at.

Lihatlah beberapa contoh yang
tepat dalam masalah ini pada jawaban soal nomor: 125853.

Al Qarafi –rahimahullah-
berkata:

“Apa saja yang baru dari
sebuah ‘urf (adat dan kebiasaan), maka jadikanlah sebagai bahan
pertimbangan, dan apa yang sudah usang maka tinggalkanlah, dan janganlah
anda terpaku dengan apa yang ada di dalam buku-buku saja sepanjang hidup
anda, bahkan jika ada seseorang yang datang kepada anda dari daerah lain
meminta fatwa, maka janganlah anda menjawab dengan pertimbangan ‘urf yang
ada di negara anda, tanyakan dulu kepadanya tentang ‘urf yang ada di
daerahnya, maka jawaban anda pun harus mempertimbangkan ‘urf di daerah
tersebut. Jadi fatwa anda didasari dengan pertimbangan ‘urf daerah tersebut
meskipun tidak ada di dalam literatur anda, inilah kebenaran yang nyata.

Terpaku hanya kepada
literatur saja adalah kesesatan dalam agama, dan tidak memahami tujuan dari
para ulama kaum muslimin dan generasi terdahulu. Atas dasar kaidah inilah
dibahas tentang akad perceraian, memerdekakan hamba sahaya, dan semua
transaksi yang jelas maupun yang kinayah (kiasan), akad yang jelas bisa jadi
kinayah maka membutuhkan niat, dan yang kinayah jika sudah jelas maka tidak
diperlukan lagi niat”. (Al Furuq: 1/321)

Ibnul Qayyim –rahimahullah-
telah memuji fiqh yang detail ini setelah menukil perndapat di atas dengan
berkata:

“Inilah inti dari fiqh, dan
barang siapa yang berfatwa hanya berdasarkan dengan apa yang tertera di
dalam literatur buku-buku tanpa pertimbangan ‘urf, kebiasaan, waktu, keadaan
dan qarinah (pelengkap), maka ia telah sesat dan menyesatkan, dan
kesalahannya terhadap agama lebih berat dari pada seorang dokter yang
mengobati banyak orang dari berbagai daerah, yang berbeda kebiasaan, waktu
dan tabiat mereka, dengan berdasarkan pada satu buku dari banyak buku-buku
kedokteran. Maka dokter seperti ini adalah dokter yang bodoh, demikian juga
seorang mufti justru akan lebih bahaya lagi karena menyangkut masalah agama.
Allah Maha Penolong”. (I’lam Muwaqqi’in: 3/78)

Bisa juga dibaca pada jawaban
nomor: 39286.

Wallahu a’lam.