Bagaimana kondisi umat Islam pada zama Nabi sallallahu alahi wa sallam membedakan diri dari orang kafir terkait dengan pakaiannya? Apakah orang kafir Mekkah memakai juga pakaian panjang (yang sekarang dikenal dengan nama ‘Jalabiyah)? Disini, apakah pakaian yang longgar dan layak itu termasuk pakaian islami?
Alhamdulillah
Pakaian termasuk nikmat Allah
ta’ala kepada hamba-Nya. Ia dapat menutup aurat dan menahan dari panas dan
dingin. Allah telah memberi nikmat seraya berfirman:
( يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا
يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ
مِنْ آَيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ ) الأعراف/26
“Hai
anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup
auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang
paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan
Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” QS. Al-A’raf: 26
Dan firman Allah lainnya:
( وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ
تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تُسْلِمُونَ ) النحل/81
“Dan
Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju
besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah
menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” QS.
An-Nahl: 81
Asalnya pakaian itu mubah,
bagi orang muslim diperbolehkan memakai apa yang disukainya dari yang
dibuatnya atau buatan orang lain dari kalangan umat Islam maupun lainnya.
Dan ini kondisi para shahabat radhiallahuanhum di Mekkah dan lainnya. Tidak
ada dikalangan mereka memakai pakaian secara khusus. Dahulu Nabi sallallahu
alaihi wa sallam memakai jubah Syam dan kain Yamani. Dimana pembuatnya bukan
dari kalangan umat Islam. Yang menjadi patokan adalah kesesuaian pakaian
dengan syarat-syarat agama. Anda dapatkan jawaban dalam soal no.
36891 ringkasan hukum pakaian bagi lelaki, silahkan
anda dapat melihatnya.
Nabi sallallahu alaihi wa
sallam telah melarang kita menyerupai orang kafir secara umum. Baik dalam
pakaian maupun lainnya, seraya beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( من تشبه بقوم فهو منهم ) رواه أبو داود ( 4031 ) وصححه
العراقي في “تخريج إحياء علوم الدين” (1/342 ) والألباني في “إرواء الغليل”
(5/109
“Siapa yang menyerupai suatu
kaum, maka dia bagian darinya.” HR. Abu Dawud, (4031) dinyatakan shoheh oleh
Iraqi di ‘Takhrij Ihya Ulumud din, (1/342) dan Albani di ‘Irwa’ Golil,
(5/109).
Kita juga dilarang secara
khusus menyerupai dalam pakaian mereka. Dari Abdullah bin Amr bin Ash
radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihat dua
pakaian berwarna kuning, maka beliaubersabda:
( إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها ) رواه مسلم ( 2077
“Sesungguhnya ini pakaian
orang kafir, maka jangan engkau memakainya.” HR. Muslim, (2077).
Diriwayatkan oleh Muslim,
(2069) dari Umar radhiallahu anhu bahwa beliau menulis untuk umat Islam di
Adzebaijan,
( إياكم والتنعم وزي أهل الشرك ) رواه مسلم ( 2069
“Jauhilah kamu semua hidup
mewah dan pakaian ahli syirik.” HR. Muslim, 2069.
Pakaian orang kafir yang
diharamkan bagi umat Islam memakaianya adalah yang khusus mereka pakai tidak
dipakai yang lainnya. Sementara kalau dipakai orang kafir dan orang Islam,
maka tidak mengapa dan tidak dimakruhkan. Karena ia bukan pakaian khusus
orang kafir.
Ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’
ditanya tentang menyerupai orang kafir yang dilarang itu apa?, maka mereka
menjawab, “Maksud menyerupai orang kafir yang dilarang adalah menyerupai
mereka yang merupakan kekhususan mereka dari adat, dan apa yang mereka buat
baru dalam agamanya dari keyakinan dan ibadah. Seperti menyerupai mereka
dalam mencukur jenggot.
Sementara pakaian jelana, dan
kaos serta pakaian semisal itu, asalnya dari berbagai macam pakaian adalah
boleh. Karena ia termasuk masalah adat. Sementara Allah berifrman:
( قل من حرَّم زينة الله التي أخرج لعباده والطيبات من الرزق )
الآية
‘Katakanlah:
“Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya
untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?”
QS. Al-A’raf: 32
Dikecualikan dari itu adalah
apa yang ditunjukkan dalil syar’I akan pengharaman atau memakruhkan. Seperti
kain sutera bagi lelaki. Yang nampak auratnya karena terlalu transparan,
terlihat dibelakangnya warna kulitnya. Atau karena sempit membentuk auratnya.
Karena seperti itu, seperti hukum membukanya. Sementara membukanya tidak
diperbolehkan. Seperti pakaian yang menjadi ciri khas orang kafir, maka
tidak diperbolehkan memakainya. Baik lelaki maupun perempuan. Karena
larangan Nabi sallallahu alaihi wa sallam menyerupai mereka. Seperti pakaian
lelaki menyerupai pakaian perempuan. Dan pakaian perempuan menyerupai
pakaian lelaki. Karena larangan Nabi sallallahu alaihi wa sallam lelaki
menyerupai wanita, dan wanita menyerupai lelaki.
Pakaian yang dinamakan celana
bukan (pakaian) khusus orang kafir, bahkan ia termasuk pakaian umum, baik
orang Islam maupun orang kafir di banyak kota dan negara. Yang menjadikan
jiwa menjauhi pakaian itu di sebagian negara, karena tidak terbiasa dan
berbeda dengan pakaian penduduk. Meskipun hal itu sesuai dengan adat selain
orang Islam. Akan tetapi yang lebih utama bagi orang Islam, kalau
penduduknya belum terbiasa memakai pakaian itu, agar tidak memakai waktu
shalat, di tempat-tempat umum dan di jalanan.” Selesai ‘Fatawa Lajnah
Daimah, (3/ 307 – 309).
Mereka juga mengatakan,
“Seharusnya umat Islam lelaki maupun perempuan menjaga akhlak Islami,
berjalan sesuai dengan manhaj Islam dalam kegembiraan, permainan, pakaian,
makanan, minuman dan seluruh urusannya. Mereka tidak diperbolehkan
menyerupai orang kafir dalam pakaian, dengan memakai pakaian ketat yang
dapat membentuk auratnya. Atau pakaian tranparan tipis yang terlihat aurat
dan tidak tertutupinya. Atau pakaian pendek yang tidak menutup dada atau dua
lengan, leher, kepala atau wajah.” Selesai ‘Fatawa Lajnah Daiman, (3/ 306,
307).
Syekh Muhammad Sholeh
Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang barometer menyerupai orang kafir?
Maka beliau menjawab,
“Barometer menyerupai adalah orang yang menyerupai melakukan apa yang
menjadi kekhususan orang yang diserupai. Maka menyerupai orang kafir, adalah
orang Islam yang melakukan sesuatu dari kekhususan mereka.
Sementara kalau sudah
tersebar dikalangan umat Islam dan menjadi tidak dapat membedakan dengan
orang kafir, maka hal itu tidak (termasuk) menyerupai. Maka tidak menjadi
haram karena menyerupai kecuali menjadi haram karena sisi lainnya.
Ini yang kami katakan adalah
kandungan dari perkataan ini. Hal semisal itu telah ditegaskan oleh pemilik
‘Fathul Bari’ dimana beliau mengatakan, (10/272), “Sebagian ulama salaf
memakruhkan memakai baju burnus (baju yang ada penutup kepala) karena ia
termasuk pakaian para pendeta. Malik ditanya tentang hal itu, maka beliau
mengatakan, “Tidak mengapa, dikatakan kepadanya, “Ia termasuk pakaian orang
Kresten. Beliau menjawab, “Dahulu dipakai di sini.” Selesai. Saya katakan,
“Kalau sekiranya Malik berdalil dengan sabda Nabi sallallahu alaihi wa
salalm ketika ditanya apa yang diperbolehkan dipakai bagi orang muhrim? Maka
beliau menjawab, “Jangan memakai gamis, celana maupun burnus (pakaian yang
ada penutup kepala). Itu lebih utama.
Dalam ‘Fathu’ juga, (10/307),
kalau kami katakan bahwa larangan (Maksudnya kain berwarna merah) karena
menyerupai orang asing, maka ia untuk kemaslahatan agama. Akan tetapi hal
itu menjadi syiar mereka waktu itu dan mereka orang kafir. Kemudian ketika
sekarang tidak khusus menjadi syiar mereka, maka hilang makna itu. Sehingga
hilang makruhnya. Wallahu a’lam. Selesai (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin,
(12/290).
Syekh Sholeh Al-Fauzan
Hafidhahullah mengatakan, “Diperbolehkan pakaian orang kafir, kalau tidak
diketahui najisnya. Karena asalnya adalah suci. Maka tidak hilang karena
keraguan. Diperbolehkan apa yang mereka pintal (jahit) atau mereka warnai.
Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para shahabat dahulu memakai apa
yang dipintal dan diwarnai oleh orang kafir.” Selesai (Mulakhos Fiqhi,
(1/20).
Ringkasan jawaban, bahwa
diharamkan bagi orang Islam menyerupai orang kafir dalam kekhususan mereka
baik baju maupun lainnya. Sementara kalau tidak khusus bagi orang kafir,
maka tidak mengapa.
Wallahu a’lam
.
