Apa perkara yang tidak memutus thawaf dan tidak harus memulai baru lagi?

Alhamdulillah

Pertama:

Di antara syarat sahnya
thawaf adalah bersambung di antara putaran. Artinya melakukan tujuh putaran
thawaf secara terus menerut tanpa ada jeda yang lama di antaranya. Silahkan
lihat Al-Mugni (5/248).

Kalau dia thawaf dua putaran,
kemudian memutus thawaf satu jam -contohnya- karena mencari temannya atau
duduk berbincang-bincang dengan temannya, maka thawafnya batal dan harus
mengulang dari awal.

Kalau jedanya pendek seperti
satu menit dan semisalnya, maka hal itu tidak memutuskan thawaf. Ahli ilmu
memberikan keringanan bagi orang thawaf kalau hadir jenazah atau shalat
ditunaikan, hendaknya dia shalat kemudian menyempurnakan thawafnya dan tidak
memulai dari pertama.

Terdapat dalam ‘Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah, (8/213), “Para ulama fikih sepakat kalau dia memulai thawaf
kemudian shalat wajib ditunaikan (iqamah), maka dia berhenti thawaf dan
melaksanakan shalat dengan berjamaah. Kemudian dilanjutkan thawafnya. Karena
ia termasuk amalan yang dianjurkan maka thawafnya tidak terputus, seperti
amalan ringan.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Muwalat (bersambung) diantara putaran thawaf
adalah syarat yang harus dilakukan. Akan tetapi sebagian ulama memberi
keringanan seperti shalat jenazah atau lelah kemudian istirahat sebentar
kemudian melanjutkan dan yang semisal itu.” (Majmuah Fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin,
22/296).

Beliau juga menambahi,
“Disyaratkan dalam thawaf dan sai, bersambung (muwalat). Yaitu putaran yang
terus menerus bersambung. Kalau di antara keduanya ada jeda yang lama, maka
batal putaran pertamanya, dia harus memulai dari pertama untuk thawaf baru.
Kalau jedanya ringan seperti duduk selama dua menit atau tidak menit,
kemudian berdiri dan menyempurnakannya, maka hal itu tidak mengapa. Kalau
satu atau dua jam, maka itu termasuk jeda yang lama yang mengharuskan dia
untuk mengulangi thawaf.” (Al-Liqo As-Syahri, 16/22, dengan penomoran yang
lengkap)

Beliau juga ditanya, “Kalau
seseorang telah thawaf empat putaran, kemudian berhenti thawaf karena shalat
atau penuh sesak, kemudian menyempurnakannya setelah 25 menit dari waktu
jeda, apa hukum thawaf ini?

Beliau menjawab, “Thawaf ini
telah terputus karena lamanya jeda di antara bagian (putaran). Kalau
terputus karena shalat, maka masanya pendek. Shalat tidak menghabiskan waktu
kecuali 10 menit atau seperempat jam atau semisal itu. Kalau 25 menit, maka
ini pemisah lama, dapat membatalkan putaran satu dengan lainnya. Maka Dengan
demikian, dia harus mengulangi thawafnya agar benar. Karena thawaf adalah
ibadah satu, yang tidak mungkin bagiannya terpisah-pisah dengan pemisah satu
dengan lainnya selama 25 menit atau lebih.” (Majmu Fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin,
22/296).

Syekh Ibnu Jibrin
rahimahullah ditanya, “Kami telah melakukan thawaf ifadhah, ketika kami
memulai putaran pertama, dapat kami sempurnakan. Ternyata penuh sekali,
sehingga kami naik ke tingkat dua, kamai sempurnakan thawaf kami di sana.
Kemudian kami tidak mampu menyempurnakan thawaf karena sangat sesak. Kami
naik ke tingkat atas dan kami sempurnakan putaran sisa thawaf di atap.
Apakah thawaf kami dengan kondisi seperti ini sah atau kami harus
mengulanginya?

Beliau menjawab, “Sah, anda
ada uzur, selayaknya yang lebih utama anda sabar jika mengalami penuh sesak
di lantai dasar. Akan tetapi karena anda merasa kepayahan dan naik  ke
tingkat dua dan anda thawaf satu atau dua putaran. Akan tetapi tidak
memungkinkan untuk menyempurnakannya sehingga anda naik ke atas atap.
Semuanya itu adalah uzur.”


http://ibn-jebreen.com/books/8-224-8815-7689-3317.htm

Kedua,

Di antara syarat sahnya
thawaf menurut mayoritas ulama adalah suci dari hadats. Kalau wudu orang
thawaf batal, maka thawafnya batal –menurut pendapat ini- maka dia harus
berwudu dan mengulangi thawaf. Dalam masalah ini ada perbedaan, telah
disebutkan dalam fatwa no. 34695.

Ketiga,

Tidak memutuskan thawaf
dengan makan, minum, tidur dan berbicara. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Dimakruhkan bagi orang thawaf, makan dan minum dalam thawaf. Sisi
kemakruhannya lebih ringan untuk minum. Thawaf tidak batal dengan salah satu
atau keduanya. Asy-Syafi’I mengatakan, “Tidak mengapa minum air dalam thawaf
dan saya tidak memakruhkan –maksudnya tidak berdosa- akan tetapi saya lebih
suka meninggalkannya karena meninggalkannya lebih bagus dalam adab.” (Al-Majmu,
8/46).

Beliau juga mengatakan,
“Kalau tertidur dalam thawaf atau sebagiannya dalam kondisi tidak
membatalkan wudu, maka pendapat yang terkuat adalah thawafnya sah dalam
kondisi seperti ini.” (Al-Majmu, 8/16).

Khotib As-Syirbini
rahimahullah mengatakan, “Kalau tertidur dalam thawaf dalam kondisi tidak
membatalkan wudu, maka thawafnya tidak terputus.” (Mugni Al-Muhtaj, 2/244).

Catatan tidak dalam kondisi
tidak membatalkan wudu, terbangun atas perbedaaan ulama yang disebutkan tadi
yaitu apakah termasuk syarat sahnya thawaf suci dari hadats?

Syekh Sholeh Al-Fauzan
rahimahullah mengatakan, “Berbicara waktu thawaf itu dibolehkan, akan tetapi
yang lebih utama bagi orang muslim yang thawaf di Baitullah ta’ala hendaknya
sibuk dengan ibadah, zikir dan doa tidak sibuk dengan berbicara. Karena
sibuk dengan berbicara menyalahi yang lebih utama. Akan tetapi tidak
berpengaruh akan sahnya thawaf. Perkataan mubah tidak berpengaruh akan
sahnya thawaf, meskipun hal itu menyalahi yang lebih utama.” (Majmu Fatawa
Syekh Sholeh bin Fauzan, 2/485).

Wallahu a’lam.