Apa pendapat anda terkait apa yang dilakukan kebanyakan wanita sekarang. Mereka memakai baju pendek sekali jika bersama dengan para wanita tanpa ada laki-laki. Sebagian dari baju ini terbuka bagian besar dari punggung dan perut. Atau memakai baju pendek di depan anak-anaknya di rumah?
Alhamdulillah
Lajnah Daimah Lil Bukhuts
Ilmiyah Wal Ifta’ mengeluarkan penjelasan terkait tentang hal ini, dan ini
teksnya:
Segala puji hanya milik Allah
Tuhan seluruh alam. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga, para shahabat semuanya wa ba’du:
Dahulu para wanita mukmin di
awal Islam, telah sampai di puncak kesucian, menjaga diri, rasa malu dan
kesopanan berkat keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengikuti Qur’an
dan Sunah. Dahulu para wanita zaman itu memakai pakaian yang tertutup. Tidak
dikenal dikalangan mereka terbuka dan rendah ketika berkumpul dengan
sebagain mereka atau dengan mahramnya. Prilaku sunah yang lurus seperti ini
terjadi pada para wanita umat ini –alhamdulillah – satu kurun ke kurun
lainnya sampai pada masa terdekat. Kemudian kebanyakan para wanita mengalami
kerusakan pada pakaian dan akhlak karena banyak sebab. Bukan disini
tempatnya untuk menguraikannya.
Karena banyaknya permintaan
fatwa yang ada ke Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’ tentang
pandangan wanita terhadap wanita dan kelaziman dari pakaian. Maka Lajnah
akan menjelaskan keumuman wanita Muslimah bahwa bagi wanita muslimah harus
berakhlak dengan akhlak penuh rasa malu. Dimana Nabi sallallahu alaihi wa
sallam menjadikan termasuk bagian dari keimanan dan cabangnya. Diantara rasa
malu yang dianjurkan oleh agama dan adat adalah wanita yang menutupi dan
kesopanannya serta berakhlak dengan akhlak yang menjauhikan diri dari tempat
fitnah dan yang meragukan.
Zahir ayat menunjukkan bahwa
wanita tidak menampakkan kepada wanita kecuali apa yang biasa tampak bagi
mahramnya. Yang biasa nampak di rumah dan waktu kerja (maksudnya membantu di
rumah) sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ (سورة النور: 31)
“Dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam.” (QS. An-Nur: 31)
Kalau ini adalah nash
Al-Qur’an dan yang ditunjukkan oleh sunah, maka itu yang terjadi dan
diamalkan para istri Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan istri para
shahabat. Dan orang yang mengikuti dengan baik dari kalangan wanita umat ini
sampai waktu sekarang. Dan apa yang terjadi kebiasaan dengan membuka seperti
yang disebutkan dalam ayat yaitu apa yang tampak bagi wanita secara umum
dalam rumah. Dan waktu kerja, dan sulit menjaga darinya seperti membuka
kepala, dua tangan, leher dan dua kaki.
Adapun jika berlebihan dalam
membuka bagian tubuh, disamping tidak ada dalil yang menunjukkan dibolehkan
akan hal itu, baik dari Kitab atau Sunah, ia juga termasuk jalan fitnah bagi
para wanita dan menjadi fitnah bagi sesama jenis wanita dan ini ada di
antara mereka. Perkara ini juga menjadi contoh buruk bagi wanita lainnya.
Sebagaimana hal itu juga menyerupai wanita kafir dan wanita jalanan dalam
berpakaian. Terdapat ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa
beliau bersabda:
مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (أخرجه الإمام أحمد وأبو داود)
“Siapa yang menyerupai suatu
kaum, maka dia termasuk bagian darinya.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Daud)
Dalam Shahih Muslim (2077)
dari Abdullah bin Amr sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihat
dua baju berwarna kuning, maka beliau mengatakan, “Sesungguhnya baju ini
termasuk pakaian orang kafir, maka jangan dipakai.”
Dalam Shahih Muslim juga,
(2128) sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا : قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلاتٌ مَائِلاتٌ ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ ، لا
يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلا يَجِدْنَ رِيحَهَا ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ
مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua golongan dari penduduk
neraka yang belum pernah aku lihat. Kaum yang membawa cambuk seperti ekor
sapi untuk memukul orang. Dan wanita yang berpakaian tapi telanjang,
berlenggak lenggok. Kepalanya bersanggul seperti unta. Mereka tidak masuk
surga dan tidak akan mendapatkan baunya. Sesungguhnya harum surga dapat
dirasakan sejauh ini dan ini.”
Arti dari ‘Kasiyat Ariyat’
adalah wanita berpakaian yang tidak menutupinya maka ia (seakan berpakaian).
Padahal hakekatnya ia telanjang. Seperti orang berpakaian dengan baju tipis
yang terlihat kulitnya. Atau baju yang nampak lekukan tubuhnya atau baju
pendeknya yang tidak menutupi sebagian anggota tubuhnya.
Maka seharusnya bagi wanita
muslimah, komitmen dengan petunjuk sebagaimana para ummahat mukminin dan
para wanita shahabat radhiallahu anhunna dan orang yang mengikuti dengan
baik dari kalangan wanita umat ini yang menjaga dan menutup aurat dan sopan.
Hal itu lebih jauh dari sebab fitnah dan menjaga diri dari gangguan sarana
hawa nafsu yang dapat menjerumuskan kepada zina.
Sebagaimana seharusnya bagi
para wanita muslimah berhati-hati terjerumus dari apa yang diharamkan Allah
dan Rasul-Nya dari pakaian yang menyerupai wanita kafir yang tidak sopan.
Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya seraya mengharap pahala
Allah dan takut akan siksa-Nya.
Sebagaimana wajib bagi setiap
muslim bertakwa kepada Allah terhadap orang yang dibawah kekuasaannya dari
kalangan para wanita. Jangan biarkan mereka memakai apa yang diharamkan oleh
Allah dan Rasul-Nya seperti pakaian seksi, transparan dan mengundang fitnah.
Hendaknya diketahui bahwa dia adalah penanggungjawab terhadap orang yang
dipimpinnya pada hari kiamat.
Kita memohon kepada Allah
agar memperbaiki kondisi umat Islam, dan menunjukkan kepada kita semua jalan
yang lurus. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Dekat dan Maha Mengabulkan (doa).
Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga
dan para shahabatnya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 17/290).
Terdapat dalam fatwa Lajnah
Daimah juga, (17/297), “Yang boleh ditampakkan kepada anak-anak adalah yang
terbiasa terlihat. Seperti wajah, dua telapak tangan, dua lengan, dua kaki
dan semisal itu.”
wallahu a’lam
.
