Bolehkah suami tidur di samping istrinya di siang hari Ramadhan?

Alhamdulillah

Ya. Suami
dibolehkan tidur di samping istrinya di siang hari Ramadhan. Bahkan, seorang
suami dibolehkan mencumbu istrinya dalam keadaan berpuasa selama tidak
menyetubuhinya atau mengeluarkan mani. Al-Bukhari (1927) dan Muslim (1106)
meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; ia berkata  

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ
وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لأرَبِهِ

“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbunya dalam keadaan
berpuasa. Dan beliau adalah orang yang sangat mampu mengendalikan
hasratnya.” 

As-Sanadi
menjelaskan:

Kata
“mencumbu” yang disebutkan di dalam hadis tersebut adalah menyentuh kulit
istri dengan kulitnya, seperti menempelkan pipi ke pipi istri. Artinya,
bersentuhan kulit, bukan berjimak. 

Syaikh Ibnu
‘Utsaimin rahimahullah ditanya:

Apa yang
dibolehkan bagi suami yang berpuasa terhadap istrinya yang juga sedang
berpuasa? 

Ia menjawab:

Orang yang
berpuasa wajib tidak boleh melakukan dengan istrinya perbuatan-perbuatan
yang bisa menyebabkan maninya keluar. Para ulama berbeda pendapat mengenai
ukuran waktu “tidak keluarnya mani”. Di antara mereka, ada yang berpendapat
ukuran waktunya: lama. Sebab, ada orang mampu mengendalikan dirinya dengan
sempurna. Sebagaimana yang dikatakan Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “beliau orang yang sangat mampu
mengendalikan hasratnya.” Di antara mereka, ada yang tidak mampu menguasai
dirinya dan cepat keluar mani. Maka orang seperti ini terlarang untuk
bercumbu dengan istrinya ketika berpuasa wajib. Jika seseorang mengetahui
bahwa ia mampu mengendalikan dirinya cukup lama maka dibolehkan baginya
untuk mencium dan mencumbui istrinya meskipun ia sedang melaksanakan puasa
wajib. Tapi tetap ia harus menghindari jimak. Karena jimak di bulan Ramadhan
bagi orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan menyebabkan baginya lima hal:

Pertama, dosa

Kedua,
rusaknya puasa

Ketiga, harus
melanjutkan puasa. Setiap orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan
tanpa alasan syari’ maka wajib atasnya melanjutkan puasa hari itu.

Keempat,
wajib atasnya qadha. Karena ia merusak ibadah wajib, maka wajib atasnya
qadha.

Kelima,
kafarat. Kafaratnya adalah kafarat terberat, yaitu membebaskan hamba sahaya.
Jika ia tidak bisa melaksanakannya maka ia diwajibkan berpuasa selama dua
bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu melaksanakannya juga, maka ia
diwajibkan memberi makan enam puluh orang miskin. 

Jika jimak
itu dilakukan ketika puasa wajib di luar Ramadhan, seperti puasa qadha
Ramadhan dan puasa kafarat, maka konsekuensi yang harus diterimanya ada dua:
dosa dan qadha.

Jika puasa
yang sedang dilaksanakannya adalah puasa sunah maka tidak ada sanksi yang
harus dilakukannya.