Apakah harus meludah kalau gusinya berdarah dalam shalat? Apakah membatalkan wudu? Apakah mungkin meludah sementara dalam kondisi shalat? Apakah meludah, baik di masjid atau di tempat lain? Apakah merusak puasa kalau menelan darah yang keluar dari gusi? Apakah diharuskan mencuci kain yang terkena ludah dan Nampak ada darahnya? Apakah cukup dibersihkan dengan tissue kertas atau harus mempergunakan air? Bagaimana kalau meludah di tanah, apakah cukup dihapus dengan tissue? Kalau wajib membasuh dengan air, apakah cukup sekali atau harus tiga kali?

Alhamdulillah

Pertama:

Kalau keluar darah di gusi,
maka tidak boleh menelannya. Baik dalam shalat maupun di luar shalat. Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,”Kalau keluar dari dari mulut maka
tidak diperbolehkan menelannya. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ

“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah.” (QS. Al-Maidah: 3)

Selesai dari ‘Fatawa Nurun
‘Alad Darbi, (7/2) dengan penomoran syamilah.

Kalau dalam shalat dan
sengaja dan dengan kesadaran menelannya, maka shalatnya batal. Karena ia
seperti makan dalam shalat. Kalau tanpa keinginannya seperti ada darah sudah
di tenggorokannya, maka shalatnya sah.

Kalau dia shalat di masjid,
maka meludah di tissu tidak boleh meludah di Masjid. Agar tidak mengotorinya.
Kalau shalat di luar masjid, diperbolehkan meludah di bawah kaki kirinya.
Atau sebelah kirinya.

Hijawi dalam ‘Zad, hal. 47
mengatakan,”Meludah dalam shalat sebelah kirinya, dan di dalam masjid di
pakaiannya.”

Terdapat  dalam ‘Mausu’ah
Fiqhiyah, (40/126), “Jumhur ahli fikih berpendapat diharamkan mengeluarkan
dahak dan semisalnya di tanah masjid, dinding dan di karpetnya. Bahkan
masjid harus dijaga dari kotoran meskipun bukan najis seperti dahak dan
semisalnya. Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang dalam masjid, maka jika dia
meludah hendaknya di pakaiannya (tisu) dan tidak meludah di masjid. Karena
Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda :

البُصَاق في المسجد خطيئة

“Meludah di masji suatu
kesalahan.”

Akan tetapi kesalahan ini,
kalau dilakukan, maka tebusannya adalah menimbunnya. Ini yang kami katakan.
Jangan meludah di sisi kiri anda, tapi meludahlah di baju anda. Jangan
meludah di bawah kakinya dalam masjid, karena meludah di masjid suatu
kesalah dan juga mengotori masjid.” (Ringkasan dari ‘Syarh Mumti’, 3/273)

Kedua:

Para ulama fikih berbeda
pendapat terkait hukum darah yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan
dubur), apakah dapat membatalkan wudu atau tidak? Yang kuat ia tidak
membatalkan wudu, Terdapat  penjelasan hal ini dalam fatwa no.
45666

Ketiga:

Sementara dampak menelan
darah di luar dari gigi bagi puasa. Kalau ditelah tanpa sengaja, maka
puasanya sah. Kalau  secara sengaja dengan kehendaknya maka puasanya batal.
Kalau sehari di bulan Ramadan atau puasa wajib, maka wajib mengqodo’nya.
Kalau itu puasa sunah, maka tidak ada qodo’. (Silahkan lihat soal no.
37937)

Keempat:

Darah yang keluar dari hidung
dan mulut, kalau sedikit maka ia dimaafkan. Kalau banyak, maka ia najis.
Harus dibasuh yang mengenai badan dan pakaiannya. Kalau terjadi ditengah
shalat, maka dibatalkan shalatnya. Dan harus mengulangi shalat kalau itu
shalat wajib. Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum
darah kalau keluar dari seseorang yang sedang shalat, apakah dibatalkan
shalatnya atau tidak?

Maka beliau menjawab, “Kalau
darah yang keluar dari jamaah shalat dari qubul (kemaluan) atau dubur, maka
ia termasuk pembatal wudu. Dalam kondisi seperti ini, maka dia harus keluar,
membasuh yang terkena darah. Wudu lagi dan memulai shalat lagi. Kalau keluar
dari selain dua jalan maksudnya selain qubul dan dubur, seperti dari hidung
atau dari gigi atau dari luka lain, maka dia tetap dalam shalatnya. Kalau
memungkinkan melaksanakannya tanpa terganggu dengan darah ini dan
menyempurnakan shalat. Karena pendapat yang kuat bahwa darah itu tidak
membatalkan wudu meskipun banyak. Akan tetapi kalau banyak, maka kebanyakan
ahli ilmu berpendapat bahwa darah termasuk najis kalau banyak. Dan tidak
dimaafkan. Maka dalam kondisi seperti itu, harus keluar dari shalat sampai
membersihkan apa yang terkena darah kemudian kembali dan shalat tanpa
berwudu. Menurut pendapat terkuat. (karena wudunya tidak batal dengan
keluarnya darah). Maksudnya memulai shalat baru. Kalau darahnya sedikit,
maka ia melanjutkan shalatnya dan hal itu tidak mengapa.” (Nurun ‘Alad Darbi,
7/2, syamilah. Silahkan melihat fatwa no. 163819.

Kalau gusinya keluar darah
sedikit, dan ini yang seringkali yang keluar dari gusi, maka meludah di tisu
dalam kondisi shalat. Ini yang dimaafkan. Dan tidak diharuskan membasuh tisu
atau pakaian. Melainkan dianjurkan membasuh dan membersihkannya agar tidak
terlihat kotor bukan karena najis.

Kelima;

Tidak ada dalam agama
penggunaan bilangan dalam membasuh najis. Kecuali pada najis anjing saja.
Maka najis anjing dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Sementara
najis lainnya tidak disyaratkan bilangan (dalam membasuh). Akan tetapi harus
membasuhnya sampai hilang najisnya meskipun dibasuh sekali. Silahkan melihat
soal no. 163825.

Wallahu a’lam.