Apakah boleh seorang muslim mengeluarkan fidyah untuk hari-hari yang dia tidak berpuasa walaupun dia dalam keadaan sehat, karena dia mengalami gangguan diabetes dan hipertensi? Apakah memberi makan kepada orang miskin itu sekali atau dua kali? Orang itu bekerja di luar negeri dan dia pulang ke negerinya untuk cuti selama sebulan.
Alhamdulillah.
Pertama:
Penderita diabetes dan
hipertensi tidak sama derajatnya. Ahli medis membaginya menjadi beberapa
kelompok, ada yang aman berpuasa jika dia disiplin mengikuti aturan-aturan
medis, adapula yang tidak mampu berpuasa. Hanya saja jika pada seseorang
berkumpul penyakit diabetes dan hipertensi, maka berpuasanya baginya lebih
berat.
Berdasarkan hal tersebut,
maka pasien seperti itu hendaknya berkosultasi kepada dokter dan mengikuti
nasehatnya, apakah dapat berpuasa atau berbuka, karena tidak setiap penyakit
membolehkan seseorang membatalkan puasanya, sebagaimana telah dijelaskan
dalam fatwa no. 1319.
Kedua:
Karena penyakit diabetes dan
hipertensi merupakan penyakit kronis, maka umumnya pasien seperti ini yang
membatalkan puasa karenanya tidak dapat mengqadhanya. Maka yang wajib
baginya adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang
dia batalkan serta tidak ada qadha.
Yang dimaksud “memberi makan
orang miskin” adalah memberi satu hidangan makanan. Dia dapat memilih apakah
mengolah makanannya lalu mengundang orang miskin, atau memberinya apakah
dalam keadaan sudah dimasak atau masih mentah. Apabila dia melakukan salah
satu dari ketiga cara di atas, maka dia sudah masuk dalam katagori memberi
makan orang miskin, sebagaiman telah dijelaskan dalam fatwa sebelumnya, no.
49944
dan
101100
Wallahu a’lam
.
