Apa yang kami lakukan dengan daging hewan kurban? Apakah kita bagi tiga atau empat?

Alhamdulillah.

Disyariatkan bagi orang yang
berkurban untuk makan daging kurbannya, sebagian dihadiahkan dan sebagian di
sadaqahkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi)
berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (SQ. Al-Hajj:
28)

Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
كَذلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang
rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu,
Mudah-mudahan kamu bersyukur.” (SQ. Al-Hajj: 36)

Yang dimaksud

(القانع) adalah orang yang
meminta-minta penuh harap. Sedangkan 

(المعتر) adalah orang yang
berharap pemberian tanpa meminta.

Dari Salamah bin Al-Akwa radhiallahu anhu sesungguhnya
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

كلوا وأطعموا وادخروا
)
رواه البخاري (

“Makanlah, berilah orang lain makan dan simpanlah.” (HR.
Bukhari)

Memberi makan kepada orang lain mencakup hadiah bagi orang
kaya dan sadaqah bagi orang miskin.

Dari Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,

كلوا وادخروا وتصدقوا
)رواه
مسلم)

“Makanlah, simpanlah dan bersedekahlah.”

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang batasan
berapa yang dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan. Perkara dalam masalah ini
luas. Namun pendapat yang dipilih adalah yang dimakan sepertiganya,
dihadiahkan sepertiganya dan disedekahkan sepertiganya. Apa yang boleh
dimakan, maka dia boleh disimpan walaupun dalam waktu yang lama jika tidak
sampai dalam berbahaya dimakan. Kecuali jika terjadi kelaparan, maka ketika
itu tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari. Berdasarkan hadits Salamah
bin Al-Akwa radhiallahu anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,

: ”

من ضحى منكم فلا يصبحن بعد ثالثة وفي بيته منه شيء

“Siapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah
sisakan sesuatu (dari daging kurban) setelah tiga hari.”

Kemudian pada tahun berikutnya, mereka berkata, “Wahai
Rasulullah, kami melakukan seperti yang kami lakukan pada tahun lalu.”

Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

كلوا واطعموا وادخروا فإن ذلك العام كان في الناس جهد فأردت أن
تعينوا فيها “. متفق عليه.

“Hendaklah kalian makan dan berikanlah orang lain makanan (dari
daging kurban) serta simpanlah. Karena pada tahun lalu orang-orang kesulitan,
aku ingin agar kalian menolong mereka.”

Tidak ada bedanya dalam masalah kebolehan makan dan memberi
hadiah dari hewan kurban, apakah kurbannya sunah atau wajib. Juga apakah
hewannya untuk orang yang masih hidup atau untuk yang sudah mati atau wasiat.
Karena orang yang melakukan wasiat menggantikan posisi orang yang berwasiat,
sedangkan orang yang berwasiat boleh memakan, memberianya sebagai hadiah dan
bersadaqah. Karena inilah yang biasa berlaku di tengah masyarakat sebagai
adat kebiasaan, sehingga dia bagaikan sesuatu yang terucap secara lafaz.

Adapun seorang wakil, jika yang mewakilkan mengizinkan
baginya untuk memakannya, memberikan hadiah atau menshadaqahkannya, atau
berdasarkan isyarat atau kebiasaan yang berlaku, maka dia boleh melakukannya.
Jika tidak, hendaknya hewan kurban itu diberikan kepada yang mewakilkan.

Diharamkan menjual bagian apapun dari hewan kurban, tidak
dagingnya, tidak juga yang lainnya, bahkan termasuk kulitnya. Tidak boleh
memberikan bagian dari daging hewan kurban kepada tukang jagal sebagai
imbalan upahnya, atau sebagian upahnya. Karena hal itu berarti juga jual
beli.

Adapun orang yang sudah diberikan hewan kurban, maka dia
bebas untuk memanfaatkan hewan tersebut, baik dijual atau yang lainnya.
Hanya saja, dia tidak boleh menjualnya kepada orang yang menghadiahkannya
dan memberinya sadaqah..