Apa yang seharusnya dilakukan oleh seseorang yang lupa sebagian Al-Quran yang telah dihapal kemudian bertaubat. Apakah diharuskan sebagai syarat diterimanya taubat untuk mengulangi kembali hapalan yang telah dia lupa? Jika dia harus mengulangi lagi hafalannya, bagaimana caranya dia mengulangi potongan-potongan ayat yang telah dia hafal secara acak disana sini dan dia tidak ingat lagi? Adapun surat-surat yang pernah dihapal secara utuh, tidak ada masalah. Apakah wajib baginya mengulang hafalannya kembali secara langsung ataukah tidak mengapa dia lakukan di kemudian hari di waktu yang senggang?

Alhamdulillah

Pertama:

Tidak diragukan lagi bahwa mempelajari
Al-Quran, membaca dan menghafalnya, merupakan salah satu amal shaleh yang
paling utama. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memotivasi agar kita
menjaga hafalan Al-Quran karena khawatir terlupa; yaitu dengan cara selalu
mengulang hafalan secara kontinyu dan membacanya berulang-ulang.

Karena sesungguhnya lupa terhadap hafalan
Al-Quran merupakan perkara tercela, karena hal itu menunjukkn kurangnya
perhatian terhadap Kitabullah dan berpaling darinya.

Lihat jawaban soal no.
3704
.

Kedua:

Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum lupa hafalan Al-Quran. Ada yang berpendapat bahwa melupakan
hafalan Al-Quran merupakan dosa besar, yang lain berpendapat bahwa dia
adalah maksiat dan dosa, tapi tidak sampai derajat dosa besar. Ada juga yang
berpendapat bahwa dia merupakan musibah yang menimpa seorang hamba pada diri
dan agamanya, atau boleh jadi dia merupakan hukuman dari Allah karena
sebagian amalnya, meskipun dia bukan merupakan dosa besar atau dosa.
Pendapat inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini.

Akan tetapi, tidak layak bagi
seorang penghafal Al-Quran untuk lalai membacanya, atau lalai menjaga
hafalannya. Justeru dia harus menjadikannya sebagai wirid harian yang dapat
membantunya untuk memperbaiki hafalannya dan agar tidak mudah lupa, seraya
berharap pahala dan mengambil manfaat dari hukum-hukumnnya.

Lihat jawaban soal no.
127485.

Ketiga:

Lupa atas sebagian hafalan
Al-Quran adalah buah dari meninggalkannya, sebagian sikap meninggalkan,
lebih ringan atas sebagian lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qayim
dalam kitab Al-Fawaid, hal. 82, bahwa melupakannya adalah karena berpaling
darinya dan sibuk dengan selainnya. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini
adalah musibah dan boleh jadi dapat mengakibatkan musibah serta hilangnya
peluang pahala.

Yang dinasehatkan kepada
mereka yang hafal Al-Quran kemudian lupa adalah;

–         
Hendaknya dia
murajaah surat-surat yang lupa hingga hafal kembali dengan baik.

–         
Mengulang-ulang
murajaahnya secara berkala agar tidak lupa lagi.

–         
Mengulang
murajaahnya di hadapan seorang guru yang berkualitas.

–         
Mengulang
potongan-potongan ayat yang panjang, seperti juz, hizb dan semacamnya dan
bersungguh-sungguh mengulang hafalannya seluruhnya. Awali mengulangi yang
sudah dihafal dahulu untuk mengembalikan hafalannya sebagai motivasi untuk
menyempurnakan hafalan surat lainnya. 

Adapun mengulangi hafalan potongan-potongan ayat pendek yang
telah dia hafal, lalu lupa seperti dua atau tiga ayat dan semacamnya, maka
jangan terlalu disibukkan dengannya. Andapun tidak dibebankan untuk
mengingat ayat-ayat yang telah lupa hafalannya.

Agar semangat dalam mengulang
hafalannya surat dan potongan ayat-ayat yang panjang dan tidak ada dosa
baginya jika tidak dapat mengembalikan hafalan potongan ayat-ayat pendek
yang mungkin telah dia lupa sebagiannya. Hendaknya ketika itu dia melihat
kondisi dirinya, jika terdapat dosa, maka mohonlah ampunan kepada Allah dan
bertaubatlah darinya, jika ada kekurangan, hendaklah dia perbaiki, jika dia
lalai dari perkara akhirat dan sibuk dengan urusan dunia, hendaknya dia
bangkit mengurusi urusan akhirat, karena hal itu lebih baik dan lebih kekal.

Kemudian yang lebih baik
adalah bersungguh-sungguh dalam mengambalikan hafalan Al-Quran secara
langsung, selama masih ada semangat untuk itu dan belum dihinggapi malas dan
menunda-nunda. Ibnu Mubarak meriwayatkan dalam kitab Zuhud (1/469) dari Ibnu
Masud radhiallahu anhu dia berkata, “

إِنَّ لِهَذِهِ الْقُلُوبِ شَهْوَةً
وَإِقْبَالًا، وَإِنَّ لَهَا فَتْرَةً وَإِدْبَارًا، فَخُذُوهَا عِنْدَ
شَهْوَتِهَا وَإِقْبَالِهَا، وَذَرُوهَا عِنْدَ فَتْرَتِهَا وَإِدْبَارِهَا ” .

 “Hati ini mengalami dorongan
dan semangat, juga mengalami masa-masa malas dan berpaling. Gunakan (untuk
kebaikan) saat dia terdorong dan semangat dan tinggalkan saat dia malas dan
berpaling.”

Tidak diragukan lagi bahwa
hadirnya perasaan bersalah saat hafalan Al-Qurannya hilang dan terlupa serta
bertanya tentang bagaimana cara mengulanginya lagi, adalah sikap adanya
dorongan hati dan kesadaran setelah lalai. Orang yang kondisinya demikian,
maka lebih utama baginya langsung melakukan program mengulang hafalannya dan
tidak ditunda-tunda.

Apabila tidak mungkin baginya
melakukan murajaah (mengulang hafalan) kecuali di waktu luangnya, karena
banyaknya kesibukan dan tugas-tugas atau beban menafkahhi keluarga serta
semacamnya, maka tidak mengapa baginya.

Sebagai tambahan, lihat
jawaban soal no. 161367

Wallahu a’lam.