Seseorang menceraikan istrinya dengan talak bain (talak tidak boleh rujuk lagi kecuali mantan istrinya menikah dengan orang lain dan menceraikannya). Dan dia mempunnyai anak perempuan dan dua anak lelaki. Dan (mantan istrinya) yang akan memeliharanya. Sementara mantan suaminya yang akan menyiapkan untuk mereka dengan izin Allah tempat tinggal, dan membayar nafkah untuk anak-anak. Hal itu setelah adanya kesepakatan persahabatan tanpa merujuk ke Pengadilan. Dengan keutamaan Allah, dana yang disepakati untuk nafkah termasuk dua kali lipat yang akan diputuskan pengadilan untuknya. Hal itu berdasarkan pendapat pengacara. Saya mempunyai pertanyaan, apakah diwajibkan bagi (mantan suami) perbaikan kerusakan tempat tinggal yang disiapkan untuk mereka baik dari peralatan rumah dan semisalnya. Atau dana perbaikan dan pemeliharaan termasuk dalam hitungan nafkah yang telah disepakatinya? Sebagaimana ingin mengetahui hak-hak materi bagi (mantan istri) yang diceraikan. Apakah merupakan suatu keharusan menyiapkan tempat tinggal? Apakah disana ada apa yang dinamakan nafkah iddah, dimana mereka meminta dari mantan suaminya nafkah yang dinamakan (nafkah iddah) selain nafkah mut’ah yang diakhirkan. Mohon maaf kepanjangan akan tetapi karena pentingnya masalah ini agar tidak ada kedholiman kepada seorangpun. Terima kasih
Alhamdulillah
Pertama:
Wanita yang dicerai dengan
bain (tidak bisa rujuk lagi) tidak ada nafkah baginya juga tidak ada tempat
tinggal kecuali kalau dia hamil. Dalil akan hal itu adalah apa yang
diriwayatkan Muslim, (1480) dari Sya’bi berkata,
دَخَلْتُ عَلَى فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ فَسَأَلْتُهَا عَنْ
قَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهَا ،
فَقَالَتْ : طَلَّقَهَا زَوْجُهَا الْبَتَّةَ ، فَقَالَتْ : فَخَاصَمْتُهُ
إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السُّكْنَى
وَالنَّفَقَةِ ، قَالَتْ
:
فَلَمْ يَجْعَلْ لِي سُكْنَى وَلَا نَفَقَةً ، وَأَمَرَنِي أَنْ
أَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Saya masuk ke (rumah)
Fatimah binti Qais, saya bertanya tentang keputusan Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam atasnya. Maka beliau (Fatimah) menjawab, “Diceraikan oleh
suaminya dengan perceraian yang tidak bisa rujuk lagi (Bain). Maka beliau
mengatakan, “Maka saya mengadukan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam terkait tempat tinggal dan nafkah. Dia (Fatimah) mengatakan, “Beliau
tidak menjadikan untukku tempat tinggal dan nafkah. Dan memerintahkan
kepadaku menyelesaikan iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum.
Dalam riwayat Muslim juga,
berkata (Fatimah), “Saya ceritakan hal itu kepada Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Tidak ada nafkah bagi anda juga
tidak ada tempat tinggal. Dalam redaksi lain untuk Abu Dawud, “Tidak ada
nafkah untuk anda kecuali anda dalam kondisi hamil.
Kedua:
Mut’ah (dana untuk memberi
kesenagan kepada mantan istri) tidak diwajibkan kecuali bagi wanita yang
diceraikan dan belum digauli. Dan belum ditentukan mahar untuknya ketika
akad nikah. Berdasarkan firman Allah:
(
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ
أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ
وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعاً بِالْمَعْرُوفِ حَقّاً عَلَى
الْمُحْسِنِينَ ) البقرة/236 .
“Tidak
ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan
isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu
menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian)
kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin
menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang
demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.”
QS. Al-Baqarah: 236
Kalau perceraian setelah
digauli, maka tidak ada kewajiban mut’ah untuk mantan istrinya menurut
jumhur para ulama fikih. Akan tetapi dianjurkan bagi suami untuk memberikan
mut’ah sesuai dengan kondisinya dan kemampuannya. Telah ada penjelasan hal
itu dalam fatwa no. 126281.
Ketiga:
Kalau dia menceraikan
istrinya dengan perceraian pertama atau kedua dan tidak rujuk (kembali)
sampai habis masa iddah dan berpisah. Maka dia membunyai hak nafkah di
sela-sela masa iddah. Sementara kalau dicerai bain seperti perceraian
ketiga, maka tidak ada nafkah dan tempat tinggal bagi (mantan istrinya).
Sebagaimana hadits Fatimah binti Qois tadi.
Keempat:
Kalau istri yang diceraikan
itu memelihara (anaknya). Maka para ulama fikih berbeda pendapat terkait
dengan tempat tinggalnya. Apakah mantan suaminya (ayah anak-anaknya)
diharuskan atau tidak diharuskan. Apakah diharuskan menafkahi kepadanya atau
bersama-sama (memberi nafkahnya). Mantan suami membayar gaji ke mantan
istrinya sesuai ijtihad hakim atau kalau (mantan istrinya) mendapatkan
tempat tinggal, cukup itu saja? Kalau mantan istrinya tidak mempunyai tempat
tinggal, seorang ayah (mantas suaminya) diharuskan mencarikan tempat
tinggalnya? Pendapat terakhir ini adalah pendapat yang bagus. Silahkan
melihat soal no. 220081.
Silahkan melihat ‘Hasyiyah
Ibnu Abidin, (3/562) Syarkh Khursyi, (4/218) Mausu’ah Fiqhiyah, (17/313).
Kalau seorang ayah diharuskan
menyediakan tempat tinggal untuk anak-anaknya –seperti yang akan datang-
maka mantan istri yang diceraikan diperbolehkan memberi syarat tempat
tinggal untuknya bersama mereka (anak-anaknya) selagi dia yang
memeliharanya. Tidak diharuskan (mantan istri) tinggal dengan keluarganya
atau menyewa tempat tinggal khusus untuknya. Keduanya diperbolehkan berdamai
agar tetap tinggal di rumah keluarga wanita atau di rumah khusus untuknya.
Kelima:
Kalau wanita yang diceraikan
itu yang memelihara anak-anaknya, dia diperbolehkan meminta upah
pemeliharaan meskipun telah ada dana bantuan untuk pemeliharaan. Ini adalah
mazhab Hanabilah. Dalam ‘Muntaha Irodat’ dikatakan, “Ibunya lebih utama
meskipun dengan digaji seperti menyusui.” Silahkan melihat ‘Syarkh Muntaha
Irodat, (3//249).
Sementara mazhab Malikiyah,
“Bahwa dia tidak ada upah atas pemeliharaan. Sementara menurut Hanafiyah dan
Syafiiyyah ada perincian dalam permasalahan ini. Silahkan melihat ‘Mausu’ah
Fiqhiyah, (17/311).
Keenam:
Seorang suami diharuskan
memberi nafkah kepada anak-anaknya diantara hal itu adalah tempat tinggal,
makan, minum, pakaian, biaya sekolah, pengobatan dan semua kebutuhannya.
Diperkirakan dengan baik dengan memperhatikan kondisi suami berdasarkan
firman Allah ta’ala:
( لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ
رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا
إِلا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا ) الطلاق/7
“Hendaklah orang yang mampu
memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya
hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah
tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah
berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan.” QS. At-Talak: 7.
Hal ini berbeda antara suatu
negara dengan negara lain dari personal dengan personal lain.
Sementara apa yang dibutuhkan
dari pemeliharaan tentang peralatan yang dipergunakannya:
Kalau dana nafkah cukup untuk
itu, dengan apa yang dibutuhkan untuk makan dan minum dan lainnya, maka
biaya pemeliharaan diambil darinya. Kalau dana nafkah tidak cukup untuk itu,
sementara mereka sangat membutuhkan peralatan ini. Maka dana pemeliharaan
dari harta ayahnya. Karena ia termasuk nafkah.
Wallahu a’lam
.
