Saya memahami sesungguhnya ketaatan istri kepada suaminya adalah sebuah kewajiban, akan tetapi apa gerangan tanggung jawab suami dan hak-hak istri yang harus dipenuhinya pada masa-masa kehamilannya dan kesulitannya saat mengandung ?, apakah Islam menjelaskan tanggung jawab suami ketika kondisi istrinya sedang hamil dan menghadapi rasa sakit yang tiada tara baik disekujur tubuh atau disertai perasaan yang labil di masa-masa ini ? Sungguh saya telah berusaha mencari dan mendapatkan jawaban dari pertanyaan saya ini di Website anda akan tetapi saya tidak menjumpai pertanyaan apapun yang berkaitan dengan tanggung jawab suami kepada istrinya ketika dia menghadapi problematika di saat kehamilannya dengan perasaan yang tidak menentu seperti ; sulit tidur dan tidak ada keinginan untuk makan dan lain sebagainya.
Para dokter telah memberikan saran kepada saya agar saya tidak terlalu memforsir tenaga, atau terlalu capek, atau melakukan tugas rumah tangga yang sangat menguras tenaga, yang hal tersebut akan berdampak buruk pada diri saya, apakah Islam mewajibkan seorang istri agar menunaikan segala beban tanggungan rumah tangga betapapun sulit kondisinya karena kehamilannya, ataukah Islam memberikan keringanan akan hal itu ? Dan apakah wajib juga atasnya menyiapkan makanan dan lain sebagainya dari segala pernak-pernik tanggung jawab rumah ataukah ada dispensasi baginya untuk tidak melakukan itu semua? Apakah jika saya tidak mampu untuk memasak, bolehkah saya pergi ke rumah orang tua saya atau ibu saya dan saya makan bersamanya? Jika saya tidak mampu untuk memasak makanan dengan kondisi yang tidak menentu sepulang saya dari tempat kerja.
Alhamdulillah …
Telah terdapat
dalam website kami terkait fatwa no. 119740 tentang
penjelasan wajibnya seorang istri melayani suaminya, akan tetapi yang
demikian itu tidak serta – merta disetiap situasi dan kondisi dengan tanpa
memperdulikan keadaan dan kesulitan-kesulitan istri, dan penjelasan yang
demikian tersebut bisa dari berbagai sudut pandang :
·
Pertama :
Kondisi hamil
memang saat di mana seseorang membutuhkan tenaga extra dan disaat yang sama
dia juga lemah, dan pensifatan yang demikian terdapat dalam Al Qur’an dalam
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ (سورة لقمان: 14)
“Ibunya telah
mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.”
(QS.
Lukman:
14)
Mujahid menafsirkan
kata Lemah dengan
‘kepayahan
di atas kepayahan’.
Atho
menafsirkan kata tersebut dengan
‘kelemahan
di atas kelemahan’
sebagaimana
dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azim,
6/336.
Dan sebagaimana
diketahui sesungguhnya semua pembebanan dalam syariat Islam itu dibatasi
dengan adanya kuasa dan kemampuan untuk menjalankan, Allah ‘Azza wa Jalla
berfirman :
)
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (سورة البقرة:
286
“Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…”
(QS Al Baqarah:
286)
Apabila pelayanan
istri terhadap suaminya itu merupakan pembebanan secara syariat, maka dia
dibatasi juga dengan adanya kuasa dan kemampuan. Sehingga tidak halal bagi
seorang suami memberikan beban kepada istrinya dengan sesuatu yang dia tidak
mampu untuk melakukannya, yaitu menggabungkan antara beban hidup, dan
bekerja di luar rumah serta mengandung anak-anak. Maka jika karena hamil itu
merupakan bentuk uzur untuk gugurnya sebagian kewajiban-kewajiban yang telah
disepakati oleh umat islam seperti ; puasa, maka lebih diutamakan untuk
dijadikan sebagai uzur dalam urusan-urusan pelayanan dan mengatur rumah
tangga . Wajib
bagi suami untuk memperhatikan dan memperdulikannya istrinya.
·
Kedua :
Apabila dalam
kaidah syar’iyyah yang telah disepakati terdapat ketetapan bahwa “kesulitan
itu akan mendatangkan kemudahan” dan terdapat dalil-dalil syar’i yang
menguatkan hal tersebut, maka haruslah juga membatasi pelayanan istri
terhadap suaminya dengan sesuatu yang tidak mengarah kepada menyulitkannya
di luar aktifitas yang biasa dilakukan, atau kesulitan yang menguras tenaga.
Allah Azza wa Jalla
tidak rela apabila umat manusia dalam melaksanakan beban kewajiban mengarah
kepada menyulitkan dan membahayakan mereka, Dia Yang Maha suci dan maha
Luhur berfirman :
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (سورة
البقرة: 185)
“ Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. QS Al Baqarah :
185.
Allah juga
berfirman :
يُرِيدُ
اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا (سورة النساء:
28)
“Allah
hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.”
(QS
An Nisaa: 28).
Yang Maha Mulia dan
Maha Luhur berfirman :
مَا
يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ
لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
)سورة
المائدة: 6)
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi
Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya
kamu bersyukur.” (QS Al Maidah: 6)
Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam telah
berwasiat terkait perbudakan, pelayan dan hamba sahaya.
Beliau melarang para tuan mereka agar
tidak membebani mereka dengan sesuatu yang memberatkan dan meyusahkan mereka,
kecuali
jika para tuan tersebut membantu mereka :
إِنَّ إِخْوَانَكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ
اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ ،
فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ ، وَلاَ
تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ
فَأَعِينُوهُمْ )رواه
البخاري، رقم 2545 ومسلم، رقم 1661)
“Sesungguhnya
pelayan-pelayan kalian adalah saudara-saudara kalian yang Allah menjadikan
mereka di bawah kendali tangan kalian, maka hendaklah memberikan makanan
kepadanya sama dengan apa yang dia makan, dan memberikan pakaian kepadanya
sebagaimana yang dia pakai, dan janganlah kalian membebani mereka melebihi
pekerjaan yang biasa mereka lakukan, dan jika kalian memberikan beban kepada
mereka melebihi pekerjaan yang biasa mereka lakukan maka bantulah mereka.”
(HR. Bukhari, no. 2545 dan Muslim, no. 1661).
Hadits
tersebut berkaitan dengan interaksi kepada pelayan.
Apalagi
jika orang tersebut adalah seorang istri, karena dia bukan
sekedar istri tapi juga belahan jiwa dan teman hidup ?!
Dari Abu Hurairah
dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dia berkata :
اللهم إني أخَرِّجُ حقَّ الضَّعيفين : اليتيمُ وَ المرأَةُ ) رواه أحمَد في ”
المُسند ” (15:416)طبعة مؤسسة الرسالة, وقال المُحققون : إسناده قوي
“Ya Allah sungguh
aku kecam orang yang mengabaikan hak dua orang yang lemah: Yaitu anak Yatim
dan seorang Istri”
(HR.
Ahmad dalam “Al Musnad”,
15/416,
cetakan Muassasah ar Risalah, dan para pentahqiq mengatakan,
Sanadnya
kuat)
Ketiga :
Di akhir jawaban
ini kami berwasiat kepada istri agar dia senantiasa memelihara rumahnya
sebatas kemampuan dan menjadikan orang-orang yang tinggal di dalamnya
menjadi nyaman.
Hendaknya
dia berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi ketenangan dan ketentraman dan
semua apa yang dibutuhkan dalam rumah tangga.
Juga agar
dia selalu memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa
membimbingnya dalam hal tersebut.
Kami pun mohon
kepada Allah Ta’ala agar memberinya kemuliaan
dengan suami yang berbuat baik kepadanya dan membantunya jika memang dia
dalam menjalankan aktifitasnya ikhlash karena Allah, dan bukan bermaksud
teledor dan melalaikan tugasnya.
Kami berpendapat
bahwa kepergian anda ke rumah orang tua anda untuk makan bersamanya dan
meninggalkan suami anda bukanlah ide yang tepat.
Justeru
sepatutnya anda mendampingi suami anda dalam menyelesaikan
urusannya. Jika
anda mendapati diri anda sedang vit dan merasa kuat, lakukanlah aktifitas
untuk melayaninya dan merampungkan urusan-urusannya.
Karena
semua wanita juga hamil sama dengan kondisi anda saat ini, apakah anda juga
melihat mereka pergi dari rumah mereka dan meninggalkan suami-suaminya ?!!
Sesungguhnya
apabila kami berikan toleransi pada kondisi anda saat ini, dan mengingatkan
suami anda akan kewajiban-kewajibannya kepada anda, maka tidak selayaknya
yang demikian itu anda jadikan alibi untuk meninggalkan pekerjaan yang
mestinya dapat anda lakukan untuk melayaninya dan menyelesaikan urusannya.
Kami memahami bahwa
anda tetap bekerja pada masa kehamilan anda, dan tidak bisa dipungkiri
sesungguhnya melayani suami dan urusan rumah tangga anda haruslah lebih
diutamakan dari itu semua. Jika tidak memungkinkan bagi anda menggabungkan
antara profesi anda dan berkhidmat untuk rumah anda, maka ambillah libur
atau cuti dari pekerjaan anda, dan anda bisa meluangkan waktu untuk mengurus
rumah dan suami anda di sela-sela hari libur tersebut.
Namun apabila hal
tersebut tidak memungkinkan bagi anda karena kondisi yang amat sulit yang
akan anda hadapi, maka sewalah orang yang bisa membantu tugas rumah tangga
anda, dan anda yang menanggung beban pembiayayaannya dengan menyisihkan dari
gaji bulanan anda.
Kami memohon kepada
Allah agar memperbaiki bagi anda segala urusan anda, yang bisa membantu anda
untuk berbuat baik kepada suami anda, dan memperbaiki urusan anda berdua,
serta menghimpun kalian berdua dalam kebaikan. Dan untuk menambah wawasan
harap untuk menengok fatwa-fatwa berikut,
no.
69960, 101405,
153554.
Wallahu A’lam.
