Apabila kepala rumah tangga dalam hal ini adalah seorang suami enggan untuk berkorban pada hari Raya Iedul Adlha dengan tanpa sebab, maka apakah diperbolehkan bagi istrinya jika ia meminta bantuan seseorang untuk membelikan binatang sembelihan lalu disembelih sebagai ganti bagi sembelihan dan korban keluarga? Dan apakah hal semacam ini diperbolehkan dan akan mendapatkan pahala? Saya mengharap penjelasan anda akan hal ini yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah.
Alhamdulillah
Al Udlhiyah atau
berkorban merupakan salah satu ibadah dari ibadah-ibadah yang sangat
dianjurkan oleh syariat, dengan tanpa membedakan antara pria dan wanita,
antara seorang istri atau perempuan yang belum bersuami, yang demikian itu
telah dijelaskan oleh keumuman nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah yang
menyebutkan tentang perihal berkorban ini, dengan tanpa adanya pengkhususan
dan pengecualian apapun. Jika perempuan tersebut memiliki kecukupan harta,
maka disunnahkan baginya untuk berkorban dari hartanya bagi dirinya dan
anggota keluarganya yang lain, terlebih lagi apabila kepala rumah tangga
enggan dan tidak berkehendak untuk melaksanakan syi’ar yang amat mulia ini.
Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al Muhalla” (37/6) berkata : “Dan berkorban itu
disunnahkan bagi musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim
dengan tidak ada perbedaan diantara keduanya, demikian pula terhadap wanita,
sebagaimana firman Allah Ta’ala : ( Maka berbuat baiklah kalian ).
Berkorban merupakan perbuatan yang baik, dan setiap apa yang kami sebutkan
sangat membutuhkan akan perbuatan baik dan sangat dianjurkan untuk
melakukannya. Ketika kami sebutkan dari sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam tentang sunnah berkorban, disini Sallallahu Alaihi Wasallam tidak
mengkhususkan dan membedakan antara orang yang tinggal di pelosok dan orang
yang tinggal di perkotaan, antara musafir dan mukim, antara laki-laki dan
perempuan. Maka pengkhususan dalam hal ini merupakan suatu kebatilan dan
tidak diperbolehkan ”diambil dari kitab Al Muhalla secara singkat. Dan
disebutkan dalam kitab “ Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah ”(81/5) : “ Dan laki-laki
bukan menjadi syarat wajib dan syarat sunnahnya sebuah amalan. Sebagaimana
diwajibkan kepada kaum lelaki diwajibkan pula bagi kaum wanita.
Karena
dalil wajib dan sunnah mencakup secara keseluruhan baik lelaki maupun
perempuan”. Dinukil secara ringkas dari kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah. Dan
darinya pula : Jika seorang suami enggan dan menolak melaksanakan syi’ar
islam ini, maka bagi seorang istri ia sendiri yang melaksanakan syari’at
tersebut, atau dengan cara ia mewakilkan kepada seseorang untuk membelikan
hewan sembelihan lalu menyembelihkan untuknnya. Meski hal tersebut atas
sepengetahuan suaminya ataupun tidak, dengan izin sang suami atau tanpa
seizinnya; karena ibadah berkorban sesungguhnya merupakan perintah sunnah
yang meliputi semuanya baik lelaki maupun perempuan, maka jika kepala rumah
tangga enggan dan menolak untuk melaksanakannya maka seorang istri yang
menggantikan pelaksanaannya. Rasulullah Sallallahu Alaihi wasallam bersabda
:
( يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى أَهْلِ كُلِّ بَيْتٍ فِي
كُلِّ عَامٍ أَضْحَاةً ..) . رواه أحمد (17216) وأبو داود(2788) وحسنه الألباني
في ” صحيح أبي داود “
( Wahai para
manusia sesungguhnya melaksanakan berkorban itu sunnah bagi setiap keluarga
atau penghuni rumah pada setiap tahunnya… ). Hadist riwayat Ahmad (17216)
dan Abu Daud (2788) dan hadits tersebut di Hassankan oleh Al Bani dalam “
Shahih Abu Daud”.
Dan Al Khatib As
Syarbini Rahimahullah menukil dari pengarang kitab “ Al ’Uddah” sebagaimana
dikatakan : “ Ibadah berkorban merupakan Sunnah Kifayah apabila jumlah
bilangan dalam sebuah keluarga sangat banyak, maka jika seseorang dari
anggota keluarga yang melaksanakannya menjadi gugur pelaksanaan sunnah ini
bagi yang lain, namun apabila tak seorangpun yang melaksanakannya maka
ibadah sunnah ini menjadi Sunnah ‘Ain yaitu yang berkemampuan dari anggota
keluarga sangat dianjurkan untuk melasanakan sunnah tersebut. ” Dari kitab :
“Mughni Al Muhtaj” (123/6).
Wallahu a’lam..
