Saya mendapatkan kesulitan dalam memahami dua hadits berikut ini:
Hadits pertama: Shahih al Bukhori / Kitab al Fadha’il
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Abdurrahman ad Darimi, dari Abu Ali al Hanafi, dari Malik bin Anas, dari Abu Zubair al Makky, bahwa Abu Thufail Amir bin Watsilah telah meriwayatkan, bahwa Mu’adz bin Jabal berkata:
“Kami keluar bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tahun di mana perang Tabuk terjadi, beliau menjamak shalat dzuhur dan ashar, maghrib dan isya’, sampai pada hari yang lain beliau mengakhirkan shalat, kemudian beliau keluar dan mendirikan shalat dzuhur dan ashar, kemudian beliau masuk dan keluar setelah itu. Lalu beliau shalat maghrib dan isya’, kemudian beliau bersabda:
“إنكم ستأتون غدا، إن شاء الله، عين تبوك. وإنكم لن تأتوها حتى يضحى النهار. فمن جاءها منكم فلا يمس من مائها شيئا حتى آتي” فجئناها وقد سبقنا إليها رجلان. والعين مثل الشراك تبض بشيء من ماء. قال فسألهما رسول الله صلى الله عليه وسلم “هل مسستما من مائها شيئا؟” قالا: نعم. فسبهما النبي صلى الله عليه وسلم، وقال لهما ما شاء الله أن يقول. قال ثم غرفوا بأيديهم من العين قليلا قليلا. حتى اجتمع في شيء. قال وغسل رسول الله صلى الله عليه وسلم فيه يده ووجهه. ثم أعاده فيها. فجرت العين بماء منهمر. أو قال غزير – شك أبو علي أيهما قال – حتى استقى الناس. ثم قال “يوشك يا معاذ! إن طالت بك حياة، أن ترى ما ههنا قد ملئ جنانا”.
“Kalian besok akan menemui –insya Alloh- peperangan Tabuk, kalian tidak akan menuju ke sana kecuali setelah masuk waktu Dhuha. Barang siapa di antara kalian yang mendatanginya janganlah menyentuh airnya sampai saya mendatanginya, pada saat kami mendatanginya ada dua orang yang telah mendahuluinya. Mata airnya seperti bekas telapak kaki yang dipenuhi air. Maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bertanya kepada keduanya: “Apakah anda berdua telah menyentuh airnya ?”, keduanya menjawab: “Ya”, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mencela keduanya, beliau berkata kepada mereka berdua sesuai dengan kehendak Alloh (dengan kasar), kemudian mereka mengambil mata air tersebut dengan kedua telapak tangan mereka sedikt demi sedikit, sampai bisa dikumpulkan pada sebuah wadah. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mencuci muka dan kedua tangan beliau dari wadah tersebut, kemudian beliau mengembalikannya, mata airnya pun mengalir dengan deras sampai semua orang memanfaatkannya, kemudian beliau bersabda: “Hampir saja wahai Mu’adz, jika engkau diberi panjang umur, kamu akan melihat di sini akan dipenuhi oleh kebun-kebun”.
Hadits kedua: Shahih Bukhori Kitab al Birr wa Shilah wa Aadab.
Diriwayatkan dari Zuhair bin Harb, dari Jarir dari al A’masy, dari Abu Dhuha dari Masruq, dari Aisyah berkata: “Ada dua orang laki-laki yang menemui Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya beliau berbicara kepada keduanya yang saya tidak tahu apa yang dibicarakan, beliau memarahi keduanya, melaknat dan mencelanya, setelah keduanya keluar saya berkata: “Wahai Rasulullah, barang siapa yang diberi kemudahan untuk berbuat baik, maka tidak akan dilakukan oleh kedua orang ini. Beliau berkata: “Ada apa ?”, saya menjawab: “Anda telah melaknat dan mencelanya”. Beliau bersabda: “Tidakkah kamu tahu apa yang telah disyaratkan oleh Alloh ?, Ya Alloh, saya adalah manusia biasa, seorang muslim mana pun yang aku telah melaknat dan mencelanya, maka jadikanlah hal itu sebagai zakat dan pahala baginya”.
Pertanyaan saya adalah:
Sungguh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- lah yang mengajarkan kepada kami tentang menjaga lisan, di dalam Al Qur’an juga terdapat banyak ayat yang menyuruh kita untuk berkata baik, demikian juga sirah nabawiyah penuh dengan sikap Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang berkata dengan lembut, hingga kepada orang-orang Yahudi hingga menjadikan Ummul mukminin Aisyah –radhiyallahu ‘anha- marah.
Bagaimana mungkin kedua hadits di atas bisa diamalkan di hadapan nash-nash yang lain dan shahih, padahal kedua hadits tersebut adalah sama-sama shahih, jazakumullah khoiran dan semoga jawaban anda dijadikan pemberat timbangan kebaikan anda.
Alhamdulillah
Sikap yang santun, tidak
tergesa-gesa, menjaga lisan adalah termasuk sifat-sifat yang paling agung
dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahkan pujian kepada beliau dengan
sifat-sifat tersebut telah disebutkan dalam kitab-kitab para Nabi sebelum
beliau yang tertera di dalam al Qur’an juga. Alloh –‘azza wa jalla-
berfirman:
(
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ
الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ) آل عمران/159
“Maka disebabkan rahmat dari
Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap
keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekelilingmu”. (QS. Ali Imran: 159)
Dari Abdullah bin Amr bin Ash
–radhiyallahu ‘anhu- berkata:
( وَاللَّهِ إِنَّهُ لَمَوْصُوفٌ فِي التَّوْرَاةِ بِبَعْضِ
صِفَتِهِ فِي الْقُرْآنِ…لَيْسَ بِفَظٍّ ، وَلَا غَلِيظٍ ، وَلَا سَخَّابٍ
فِي الْأَسْوَاقِ ، وَلَا يَدْفَعُ بِالسَّيِّئَةِ السَّيِّئَةَ ، وَلَكِنْ
يَعْفُو وَيَغْفِرُ ) رواه البخاري (2125)
“Demi Alloh, beliau (Nabi
Muhammad) telah disebutkan sifat-sifatnya dalam kitab Taurat sama dengan
sebagian sifat-sifat beliau dalam al Qur’an, beliau tidak keras dan tidak
berhati kasar, tidak bersikap sangar di pasar, beliau tidak membalas
keburukan dengan keburukan, akan tetapi beliau memaafkan dan mengampuni”.
(HR. Bukhori: 2125)
Dan dengan sifat itulah
beliau dikenal di kalangan para sahabat, biografinya pun tersebar di dunia:
Dari Anas bin Malik
–radhiyallahu ‘anhu- berkata:
( لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
سَبَّابًا ، وَلَا فَحَّاشًا ، وَلَا لَعَّانًا ، كَانَ يَقُولُ لِأَحَدِنَا
عِنْدَ الْمَعْتِبَةِ – أي عند العتاب – : مَا لَهُ ! تَرِبَ جَبِينُهُ ) رواه
البخاري (6031)
“Tidaklah
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- suka mencela, tidaklah suka berkata
kotor, juga tidak suka melaknat, beliau pernah berkata ketika mau mencela
seseorang: “Kenapa dahinya berdebu ?!”. (HR. Bukhori: 6031)
Kasih sayang Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidaklah terbatas hanya kepada umat Islam,
bahkan orang-orang musyrik dan munafik pun mendapatkan kasih sayang beliau.
Dari Abu Hurairah
–radhiyallahu ‘anhu- berkata:
( قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! ادْعُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ ؟
قَالَ : إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا ، وَإِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً ) رواه
مسلم (2599)
“Wahai Rasulullah, do’akanlah
celaka kepada orang-orang musyrik ?, beliau menjawab: “Sungguh saya tidak
diutus untuk melaknat, akan tetapi saya diutus sebagai pembawa rahmat”. (HR.
Muslim: 2599)
Kalau kita kumpulkan semua
perilaku beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang sesuai dengan sabda
beliau:
( إِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً )
“Sungguh saya diutus sebagai
pembawa rahmat”.
akan membutuhkan
berlembar-lembar kertas untuk bisa membukukan sunnah beliau yang shahih.
Pada saat yang sama kami juga
berkata:
Tidak menutup kemungkinan
dari seluruh bentuk kasih sayang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ada
sedikit pada kondisi tertentu kemarahan yang sesuai dengan tabi’at
manusiawinya, dalam hal ini tentu mengandung beberapa hikmah di antaranya
adalah:
1.
Bahwa Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- merupakan pemimpin umat Islam, seorang
pemimpin terkadang membutuhkan sikap yang keras pada kondisi tertentu, agar
semua urusan manusia bisa berjalan sebagaimana mestinya, agar mereka tidak
menyalahgunakan kesabaran dan sifat pemaaf dari seorang pemimpin, tidakkah
anda melihat bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh untuk
merajam seorang pezina yang disertai dengan sikap yang keras lagi kasar pada
hukuman tersebut, akan tetapi memperbaiki tatanan masyarakat tidak mungkin
dilakukan kecuali dengan menegakkan keadilan, dan menerapkan syari’at, kalau
tidak maka kesabaran seorang pemimpin (yang tidak pada tempatnya) akan
merusak kehidupan masyarakat sehingga mereka akan kembali kepada kebatilan.
Demikianlah yang
disimpulkan oleh al Qodhi ‘Iyadh –rahimahullah- dari hadits Mu’adz yang
tertera pada pertanyaan di atas, beliau berkata: “Dalam hadits tersebut
merupakan bentuk pengajaran seorang hakim dengan ucapan, dan celaan yang
tidak melampaui batas”. (Ikmal Mu’allim: 7/242)
2.
Di antara
hikmah yang terbesar adalah perwujudan kekuatan yang sempurna yang telah
Alloh berikan kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana
dalam firman-Nya:
(
لَقَدْ كَانَ
لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ
وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا ) الأحزاب/21
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu)
bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan
dia banyak menyebut Allah”. (QS. Al Ahzab: 21)
Kekerasan dan
perkataan yang kasar jika diterapkan pada tempatnya yang benar, termasuk hal
yang penting untuk dilakukan bagi para pemimpin dan bagi para penentu
kebijakan umat, qudwah mereka adalah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam-. Perbaikan itu tidak bisa dilakukan kecuali dengan menjaga
keseimbangan antara memberi peringatan dan memberi harapan (targhib dan
tarhib).
Oleh karenanya
dapat kita temui dalam sunnah nabawiyah beberapa gambaran kekerasan yang
dilakukan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada beberapa kondisi
tertentu.
Dari ‘Aisyah –radhiyallahu
‘anha- bahwa ia berkata:
( مَا خُيِّرَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا
أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا ، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ
أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ ، وَمَا انْتَقَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِنَفْسِهِ إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ
فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ بِهَا ) رواه البخاري (3560) ومسلم (2327)
“Tidaklah Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- diberikan dua pilihan kecuali beliau memilih
yang paling mudah selama tidak mengandung dosa, namun jika mengandung dosa
beliau orang pertama yang paling menjauhinya, dan tidaklah Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- balas dendam untuk pribadi beliau, kecuali
jika larangan Alloh dinodai maka beliau membalas dendam karenanya untuk
Alloh”. (HR. Bukhori: 3560 dan Muslim: 2327)
Yang menjadi
inti dalil di atas adalah perkataan Aisyah –radhiyallahu ‘anha- :
( إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ
لِلَّهِ بِهَا )
“kecuali jika
larangan Alloh dinodai maka beliau membalas dendam karenanya untuk Alloh”.
Termasuk dalam hal ini adalah dua hadits yang disebutkan dalam pertanyaan di
atas. Yang menjadikan beliau –shalallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata kasar
sebagaimana yang dinukil oleh para ahli tafsir dan para pensyarah bahwa
kedua orang laki-laki yang telah merusak mata air di Tabuk adalah termasuk
orang-orang munafik, keduanya memang sengaja melakukannya untuk menyakiti
umat Islam dan memutus sumber air bagi mereka, maka Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- memberikan sangsi kepada mereka dengan seringan-ringannya
hukuman dari seorang hakim dengan ta’zir, yaitu; dengan perkataan yang
kasar.
Al Waqidi
–rahimahullah- berkata:
“Apa yang telah
disebutkan kepada saya bahwa ada empat orang munafik yang telah mendahului
hadir di sumur tersebut: Ma’tab bin Qusyair, al Harits bin Yazid ath Tha’I,
Wadi’ah bin Tsabit, Zaid bin Lushaid”. (Dinukil dari Ar Rasudh al Anf:
7/384, baca juga: Maghazi bin Ishak: 605-606)
Ibnu Hazm
–rahimahullah- berkata:
“Kedua orang
tersebut memang layak mendapatkan celaan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- karena telah melanggar larangan beliau dengan menyentuh air”. (Al
Ihkam fii Ushulil Ahkam: 3/282)
3.
Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak terjaga dari kesalahan dalam
ucapannya, bisa jadi diperkirakan bahwa seseorang berhak untuk mendapatkan
laknat atau celaan, maka beliau mencelanya sesuai dengan hukum secara
dzahir, namun jika pada dasarnya dia tidak berhak mendapatkan celaan atau
laknat dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka Alloh Yang Maha
Pengasih dan Penyayang telah memberikan syarat agar menjadikan yang seperti
itu pemberat timbangan kebaikan orang yang mencelanya, atau menjadi zakatnya
dan menjadi penebus dosanya:
Imam Muslim
(4706) telah meriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( اللَّهُمَّ
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ ؛ فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ سَبَبْتُهُ
أَوْ لَعَنْتُهُ أَوْ جَلَدْتُهُ : فَاجْعَلْهَا لَهُ زَكَاةً وَرَحْمَةً ) .
“Ya Alloh,
sungguh saya adalah manusia biasa, maka seorang muslim manapun yang saya
telah mencelanya, melaknatnya atau mencambuknya, maka jadikanlah semua itu
zakat dan rahmat baginya”.
Dalam riwayat
yang lain (4708):
( اللَّهُمَّ
إِنَّمَا مُحَمَّدٌ بَشَرٌ ؛ يَغْضَبُ كَمَا يَغْضَبُ الْبَشَرُ ، وَإِنِّي
قَدْ اتَّخَذْتُ عِنْدَكَ عَهْدًا لَنْ تُخْلِفَنِيهِ ؛ فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ
آذَيْتُهُ أَوْ سَبَبْتُهُ أَوْ جَلَدْتُهُ فَاجْعَلْهَا لَهُ كَفَّارَةً
وَقُرْبَةً تُقَرِّبُهُ بِهَا إِلَيْكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ) .
“Ya Alloh,
sungguh Muhammad adalah manusia biasa, pernah marah seperti marahnya
manusia, dan sungguh saya telah mengambil janji kepada-Mu yang tidak akan
diingkari, siapapun dari seorang mukmin yang telah saya sakiti, saya telah
mencelanya, atau mencambuknya, maka jadikanlah semua itu sebagai penebus dan
upaya mendekatkan diri kepada-Mu pada hari kiamat”.
Imam Nawawi
–rahimahullah- berkata:
“Beberapa hadits
di atas menjelaskan akan kasih sayang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
kepada umatnya, memperhatikan kemaslahatan mereka, menjaga mereka, menyukai
semua yang bermanfaat bagi mereka, riwayat yang terakhir disebutkan tadi
menjelaskan maksud dari beberapa riwayat yang bersifat muthlak, bahwa doa
buruk beliau kepada mereka menjadi rahmat, denda atau zakat atau yang
semacamnya, jika mereka memang tidak berhak didoakan buruk, dicela, dilaknat
atau yang lain, dia juga seorang muslim, kalau tidak –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- telah mendoakan celaka kepada orang-orang kafir dan munafik dan
tidak menaruh rasa sayang kepada mereka.
Kalau dikatakan
bahwa bagaimana mungkin beliau mendoakan buruk kepada orang yang tidak
berhak mendapatkannya, mencela atau melaknatnya atau yang semacamnya ?
Maka jawabannya
adalah sebagaimana jawaban para ulama, secara ringkas ada dua hal:
Pertama:
Bahwa maksudnya
adalah orang yang didoakan buruk tersebut bukan termasuk yang berhak
menerimanya menurut Alloh dan dilihat secara batin, namun secara dzahir dia
berhak didoakan buruk, bahwa secara dzahir bagi Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- dia berhak menerimanya dengan tanda-tanda sesuai dengan
syari’at, akan tetapi pada hakekatnya dia tidak berhak menerimanya.
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- diperintah untuk menghukumi yang
dzahir, sedangkan Alloh yang menguasai seluruh yang tersembunyi.
Kedua:
Bahwa apa yang
telah terjadi dari mulai celaan, mendoakan buruk atau yang serupa bukanlah
hal itu yang dimaksud, akan tetapi hal itu sebagaimana yang sudah menjadi
kebiasaan orang-orang Arab untuk menyambung pembicaraannya tanpa dipikir
terlebih dahulu, contoh:
تربت
يمينك kurang
ilmumu,
عقرى
حلقى (Allah
menimpakan sakit di tenggorokannya) (kata-kata doa tapi bukan diniatkan
mendoakan kejelekan kepada orangnya pent) dan kata-kata lain yang
semisalnya.
Pada dasarnya
mereka tidak bertujuan untuk mendoakan, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi
wa sallam- hawatir pernah terucap jawaban-jawaban seperti itu, maka beliau
meminta kepada Alloh –subhanahu wa ta’ala- dan mengharap kepadanya agar
menjadikannya kaffarat dan sebagai rahmat, bentuk taqarrub, kesucian, dan
pahala. Hal ini sangat jarang sekali terjadi kepada beliau –shallallahu
‘alaihi wa sallam-, dan tidaklah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
sosok yang berkata kotor, berlaku keji, tidak juga melaknat, dan juga tidak
membalas dendam untuk dirinya.
Telah disebutkan
sebelumnya pada hadits ini bahwa mereka berkata:
“Doakan buruk
kepada Daus, maka beliau bersabda:
” اللَّهُمَّ
اِهْدِ دَوْسًا “
“Ya Alloh,
berilah petunjuk kepada Daus”.
وَقَالَ : ”
اللَّهُمَّ اِغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ “
“Ya Alloh,
ampunilah kaumku karena mereka sesungguhnya belum mengetahui”.
(Syarah Shahih
Muslim / An Nawawi)
Wallahu a’lam.
