Dalam pembahasan qadha dan qadar dan perbedaan di antara keduanya, ahli ilmu mengatakan bahwa keduanya ada perbedaan. Di antara mereka ada yang menafsirkan qadha dengan qadar. Di antaranya ada yang berpendapat bahwa qadha bukan qadar. Pertanyaanku, apakah ada pendapat yang menguatkan satu dari lainnya? Kalau ada pendapat yang kuat, apa dalilnya dan manakah yang dahulu qadha apa qadar?
Alhamdulillah
Sebagian ahli ilmu
berpendapat bahwa qadha dan qadar itu sinonim (sama). Hal ini sesuai dengan
pendapat sebagian ulama bahasa yang menafsirkan qadhar dengan qadha.
Terdapat dalam kamus Al-Muhith, karangan Fairus Abadi, hal, 591. Qadhar
adalah qadha dan ketetapan. Selesai
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Apa bedanya antara
qadha dan qadar? Maka beliau menjawab, “Qadha dan Qadar adalah satu. Sesuatu
yang telah Allah tentukan dahulu dan ditakdirkan dahulu bisa dikatakan ini
qadha dan bisa dikatakan ini qadar.” (http://www.binbaz.org.sa/noor/1480)
Sebagian ulama lainnya
berpendapat dengan membedakan di antara keduanya, sebagian berpendapat bahwa
qadha lebih dahulu dari qadar. Qadha adalah apa yang Allah beritahukan dan
ditentukan di masa azali. Sementara qadar adalah keberadaan makhluk yang
sesuai dengan ilmu dan ketetapan tersebut.
Al-Hafid Ibnu Hajar dalam
‘Fathul Bari, (11/477) mengatakan, “Para ulama berpendapat, Qadha adalah
hukum secara global di azali. Sementara qadar cabang dan perincian dari
hukum tersebut.”
Beliau berkata di tempat
lain, (11/149), “Qadha adalah ketetapan umum secara global di azali.
Sementara qadar adalah hukum terjadinya cabang dari keumuman tersebut secara
terperinci.”
Al-Jurjani dalam ‘Ta’rifat’
hal. 174 mengatakan, “Qadar adalah keluarnya sesuatu yang mungkin dari tidak
ada menjadi ada. Secara berurutan dan sesuai dengan qadha’. Qadha di masa
azali sementara qadar masih terus berlangsung. Perbedaan antara qadar dan
qadha adalah bahwa qadha semua yang terdapt dalam lauhul mahfuz, terkumpul
semuanya, dan qadar adalah keberadaannya secara terpisah pada sesuatu
setelah ada persyaratannya.”
Pendapat kelompok lain dari
kalangan ulama lawan dari pendapat ini. Mereka menjadikan qadar lebih dahulu
dari qadha. Qadar adalah hukum dahulu di azali. Qadha adalah penciptaan.
Ragib Al-Asfahani dalam kitab
Al-Mufradat, hal. 675 mengatakan, “Qadha dari Allah lebih khusus dari qadar,
karena ia perincian dari takdir. Maka qadar adalah takdir sementara qadha
adalah perincian dan penentuan. Sebagian ulama menyebutkan bahwa qadar
posisinya seperti disiapkan untuk timbangan, dan qadha posisi seperti
timbangan. Hal itu dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala:
وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا
“Dan hal itu adalah suatu
perkara yang sudah Kami putuskan.” (QS. Maryam: 21)
كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا
“Hal itu bagi Tuhanmu adalah
suatu kemestian yagn sudah ditetapkan.” (QS. Maryam:
71)
وَقُضِيَ الأَمْرُ
“Dan perkaranya telah diputuskan.” (QS. Al-Baqarah: 210)
Maksudnya ketentuan. Sebagai
peringatan bahwa telah terjadi yang tidak mungkin dihindarinya.”
Di antara para ulama ada yang
memilih pendapat bahwa keduanya satu arti kalau berpisah. Kalau berkumpul
dalam satu ungkapan masing-masing mempunyai makna tersendiri.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Qadar dalam bahasa mempunyai arti penentuan (takdir).
Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ(سور القمر: 49)
“Sesungguhnya Kami
menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Qamar: 49)
Dan Firman Allah Ta’ala:
فَقَدَرْنَا فَنِعْمَ الْقَادِرُونَ (سورة المرسلات: 23)
“Lalu Kami tentukan (bentuknya),
maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan.” (QS. Al-Mursalat: 23)
Sementara qadha dalam bahasa
adalah hukum. Oleh karena itu kita katakan bahwa qadha dan qadar berbeda
arti kalau berkumpul. Dan satu arti kalau berpisah. Sebagaimana yang
dikatakan para ulama. Ia adalah dua kata, kalau berkumpul berbeda (artinya).
Kalau berpisah, bersatu (artinya).
Kalau dikatakan ini adalah
qadar Allah, maka ia mencakup qadha. Sementara kalau disebutkan semuanya,
maka masing-masing mempunyai arti. Takdir adalah apa yang Allah Ta’ala
takdirkan di masa azali untuk makhluk-Nya.
Sementara qadha adalah apa
yang dengannya Allah tetapkan, apakah direalisasikan, dibatalkan atau
dirubah. Maka dengan demikian, takdir lebih dahulu.
Kalau ada yang mengatakan,
“Kapan kita katakan bahwa qadha adalah apa yang telah Allah tentukan pada
makhluknya, baik direalisasikan, dibatalkan atau dirubuh, dan qadar lebih
dahulu jika keduanya berkumpul, maka hal ini bertolak belakang dengan
firman-Nya Ta’ala:
وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا (سورة الفرقان:
2)
“Dan Dia telah menciptaan
segala sesuatu dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.”
(QS. Al-Furqan: 2)
Bahwa ayat ini, sisi zahirnya
bahwa takdir itu setelah penciptaan.
Maka jawabnya adalah salah
satu dari dua sisi, bahwa hal ini dari sisi tertib dalam penyebutan bukan
dari sisi makna. Didahulukan penciptaan atas takdir, karena untuk
menyesuaikan akhir ayat.
Tidakkah anda melihat bahwa
Musa lebih utama dari Harun. Akan tetapi di dahulukan Harus atas Musa di
surat Thaha dalam firman-Nya tentang para tukang sihir:
فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّدًا قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ
هَارُونَ وَمُوسَى (سورة طه: 70)
“Lalu tukang-tukang sihir itu
tersungkur dengan bersujud, seraya berkata, “Kami telah percaya kepada Tuhan
Harun dan Musa.” (QS. Thaha: 70)
Karena kesesuaian akhir ayat.
Hal ini tidak menunjukkan bahwa yang terakhir dalam lafaz itu terakhir dalam
posisinya.
Atau kita katakan bahwa
takdir disini mempunyai arti menyamakan. Maksudnya dalam makhluk-Nya- sesuai
dengan kadar tertentu. Seperti firman-Nya ta’la:
الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّى (سورة الأعلى: 2)
“Yang menciptakan dan
menyempurnakan (penciptaan-Nya).”(QS. Al-A’la: 2)
Sehingga takdir mempunyai
arti menyamakan. Arti ini lebih dekat dari yang pertama. Karena tepat sesuai
dengan Firman Ta’ala:
(الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّى)
“Yang menciptakan dan
menyempurnakan (penciptaan-Nya).”(QS. Al-A’la: 2). Maka tidak ada
permasalahan.” (Syarh Aqidah Wasitiyah, 2/189)
Pembahasan dalam masalah ini
sedikit sekali. Di belakang itu tidak ada faedah besar dan tidak terkait
dengan amalan maupun keyakinan. Maksimal dalam hal litu hanya perbedaan
definisi (ta’rif). Tidak ada dalil dari Kitab maupun sunah yang memperinci
hal itu. Yang penting adalah beriman dengan rukun ini termasuk rukun yang
agung diantara pilar (rukun) iman dan membenarkan hal itu.
Al-Khathabi rahimahullah
dalam ‘Ma’alim Sunan’ (2/323) setelah menyebutkan bahwa setelah disebutkan
bahwa qadar adalah takdir yang terlebih dahulu dan qadha itu adalah
penciptaan.
Kumpulan pendapat dalam bab
ini adalah qadha dan qadar, Keduanya satu kesatuan yang tidak terlepas satu
sama lain. Karena salah satunya kedudukan dasar (asas) sementara yang
lainnya membangun. Siapa yang mencoba untuk memisahkan di antara keduanya,
maka dia telah merobohkan bangunan dan mencerai beraikannya.”
Syekh Abdul Aziz Ali Syekh
ditanya, “Apa perbedaan antara qadha dan qadar?
Maka beliau menjawab, “Qadha
dan qadar, di antara para ulama ada yang menyamakan keduanya dengan
berpendapat bahwa qadha adalah qadar, qadar adalah qadha. Di antara mereka
ada yang memisahkan dengan mengatakan, “Qadar lebih umum, sementara qadha
lebih khusus. Qadar itu umum sementara qadha itu bagian dari qadar.
Masing-masing diwajibkan
untuk mengimani semuanya, apa yang ditakdirkan Allah dan yang diqadha (putuskan)
harus diimani dan dipercayainya.” (http://mufti.af.org.sa/node/3687)
Syekh Abdurrahman Mahmud
mengatakan, “Tidak ada faedahnya memperdebatkan ini, karena bisa jadi ada
kesepakatan bahwa yang satu sesuai yang lainnya. Maka tidak perlu
dipermasalahkan dari pengertian salah satu yang menunjukkan yang lainnya.”
(Al-Qadha wal Qadar Fi dhaui Al-Kitab dan Sunnah (qadha dan qadar dalam
persepektif AL-Kitab dan Sunah), Hal. 44
Wallahu a’lam
.
