Apakah dapat mnghalangi adanya lemak atau minyak atau tinta pena tulisan terhadap salah satu anggota tubuh? Apakah kotoran hidung dan tahi mata yang membeku menghalangi bersuci ? apakah disana ada hadits shoheh yang berbicara tntang masalah ini? Apakah para ulama sepakat akan hal itu?
Alhamdulillah
Pertama:
Patokan dalam masalah ini
adalah (bahwa apa yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota tubuh,
maka wudunya tidak sah. Dan apa yang tidak menghalangi sampainya air ke
anggota tubuh, maka wudunya sah. “
Dari sini, maka wudunya sah
meskipun ada tinta terhadap anggota wudu karena ia tidak menghalangi
sampainya air ke anggota wudu. Sementara kalau lemak, kalau ada wujud
bekunya yang menghalangi sampainya air keanggota, maka wudunya tidak sah
ktika hal itu ada. Sementara kalau masih ada sisanya saja di anggota. Atau
cair seperti minyak, maka wudunya sah. Akan tetapi dikuatkan sini dengan
menekan anggota karena minyak tidak menyatu dengan air. Hal itu telah
dijelaskan pada jawaban soal no. 39493.
Nawawi dalam Majmu’, (1/456)
mengatakan, “Kalau pada sebagian anggota tubuh ada tinta atau adonan atau
pacar atau semisal itu, sehingga menghalangi sampainya air ke anggota tubuh
maka tidak sah sesucunya. Baik banyak maupun sedikit. Kalau sisa di tangan
atau anggota tubuh lainnya bekas pacar, hanya warna bukan bentuknya atau
bekas minyak cair dimana air dapat sampai ke kulit dan mengucur di atasnya
akan tetapi tidak melekat. Maka sah sucinya.” Selesai.
Kedua:
Bentuk cairan membeku yang
masih ada bentuknya, maka harus dihilangkan menurut sebagian ahli ilmu.
Telah ada mengusap di bentuknya hadits lemah. Hal itu telah dijelaskan dalam
jawaban soal no. 45812.
Ketiga:
Sementara kotoran telinga dan
yang ada semisal kotoran di kedua telinga. Maka harus dihilangkan. Berbeda
kalau apa yang ada di dalam telinga. Hal itu telah di jelaskan pada jawaban
soal no. 34172.
Wallahu a’lam
.
