Ketika seseorang menjauhi sebagian hal-hal yang diharamkan bukan karena takut kepada Allah Azza Wajalla; akan tetapi takut kepada manusia dan dia sendiri menetapkan bahwa dia melakukannya karena orang lain, sebagai contoh : ketika seseorang menjauhi dan menghindari tempat-tempat hiburan, tempat disko dan tempat dunia gemerlap yang haram, dengan tujuan agar orang-orang tertentu tidak melihatnya, dan bukan karena Allah ‘Azza Wajalla sedang dia sadar betul ketika melakukan yang demikian itu, apakah hal ini termasuk Syirik kecil ? atau apa ? Dan bagaimana dengan anak-anak yang mereka melaksanakan agar mendapatkan keridhahan orang tua mereka dan bukan karena Allah ‘Azza Wajalla ?
Alhamdulillah…
Yang pertama : Apabila seseorang meninggalkan
perbuatan maksiat, maka meninggalkannya ini tidak terlepas dari beberapa
kondisi:
·
Kondisi Pertama : Dia
meninggalkan maksiat karena takut kepada Allah Ta’ala, dalam hal ini akan
mendapatkan pahala dari meninggalkan maksiat ; sebagaimana sabda Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam di dalam Hadits Qudsi :
(
وَإِنْ
تَرَكَهَا
–
أي
:
السيئة
–
مِنْ
أَجْلِي
فَاكْتُبُوهَا
لَهُ
حَسَنَةً
… )
رواه
البخاري
(7501)
Artinya : (Dan tatkala ia meninggalkannya –
yang dimaksud disini adalah keburukan- karena Aku, maka tuliskanlahlah
baginya satu kebaikan…)
Hadits Riwayat Al Bukhari ( 7501).
·
Kondisi Kedua :
Meninggalkan maksiat karena Riya’ terhadap manusia dan menginginkan pujian
dari mereka, tentu saja pola seperti ini tidak akan mendapatkan pahala dalam
meninggalkannya bahkan akan mendapatkan dosa ; karena sesungguhnya
meninggalkan maksiat itu merupakan ibadah, dan ibadah itu tidak dilaksanakan
melainkan hanya karena Allah semata.
Imam Ibnu Rajab Al-Hambali Rahimahullah
berkata : “Adapun jika dia berkeinginan melakukan kemaksiatan kemudian
meninggalkannya karena takut kepada sesama makhluk, atau karena sikap Riya’
kepada mereka, maka dalam kasus semacam ini dikatakan kepadanya :
sesungguhnya dia akan disiksa karena meninggalkannya dengan niat semacam ini
; karena telah mendahulukan perasaan takut kepada sesama manusia dari pada
takut kepada Allah adalah suatu hal yang diharamkan, demikian pula bentuk
meninggalkan kemaksiatan dengan maksud riya’ kepada sesama makhluk adalah
haram hukumnya, karena dia telah menyetarakan meninggalkan maksiat yang
semestinya hanya karena Allah, kepada dan untuk selain Allah maka dia layak
mendapatkan siksa dalam hal ini ”. Diambil dari kitab : “ Jami’ul ‘Ulum wal
Hikam ” ( 2/321 ).
Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah Rahimahullah
berkata : “Dan yang kedua : Sebagaimana orang yang meninggalkan maksiat
karena selain Allah bukan semata-mata karena Allah, maka dia layak
mendapatkan siksa karena telah meninggalkan demi sesuatu selain Allah
sebagaimana dia layak mendapatkan siksa ketika melakukan amalan untuk selain
Allah. Sesungguhnya meninggalkan dan pencegahan sebuah amalan merupakan
salah satu bentuk dari perbuatan hati, maka jika dia menghamba kepada
selain Allah sungguh dia telah layak mendapatkan siksa ”. Diambil dari kitab
: “ Syifaaul ‘Alil ” halaman : 170.
·
Kondisi Ketiga :
Apabila dia meninggalkan maksiat karena malu kepada sesama manusia, maka
dalam hal ini dia tidak mendapatkan dosa, bahkan kadang dia akan mendapatkan
pahala pada saat meninggalkan maksiat tersebut, jika dia menyertakan tujuan
yang Syar’i dari apa yang dicintai oleh Allah Ta’ala, sebagaimana para Da’i
dan para Pemuka agama yang meninggalkan maksiat karena khawatir apabila
masyarakat memiliki anggapan buruk kepada mereka jika mereka melakukan
kemaksiatan.
Imam Ibnul Qoyyim Rahimahullah berkata : –
Pada kondisi ini sebagai pembeda dengan kondisi yang sebelumnya – : “Maka
jikalau dipertanyakan bagaimana bisa tidak mendapatkan siksa, orang yang
meninggalakan maksiat karena malu dengan sesama manusia dengan tetap
mempertahankan status mereka di kalangan masyarakat dan takut dari mereka
apabila mereka menghinakannya, dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak
mencela apalagi melarang hal yang demikian, bahkan dikatakan : Tidak
terdapat keraguan lagi bahwasannya dia tidak akan mendapatkan siksa atas hal
yang demikian, akan tetapi yang akan mendapatkan siksa adalah orang yang
meninggalkan maksiat karena demi mencari keridloan manusia dan mendapatkan
sanjungan dari mereka, seakan-akan dia meninggalkan maksiat karena takut
kepada Allah dan karena merasa diawasi oleh Allah padahal apa yang mereka
tampakkan bertentangan dengan situasi batin mereka, maka berbeda kondisinya
dengan orang yang meninggalkan maksiat karena ingin mendekat kepada manusia
dan mendapat sanjungan dari mereka, dengan orang yang meninggalkan maksiat
yang bersumber dari perasaan malu kepada sesama manusia dan takut akan caci
maki mereka serta hinanya status mereka di mata masyarakat, maka hal atau
kondisi semacam ini tidak akan mendapatkan siksa bahkan bisa jadi akan
mendapatkan pahala apabila maksud dan tujuannya adalah semata-mata ingin
mendapatkan dan demi kecintaan kepada Allah, dengan senantiasa menjaga
kewibawaan dan kedudukan dakwah kepada Allah serta penerimaan masyarakat
terhadap keberadaan mereka dan seterusnya. Dari kitab “ Syifaaul ‘Alil ”
halaman : 170.
·
Kondisi Keempat :
Apabila keinginan meninggalkan maksiat itu hanya semata-mata karena tidak
menyukainya, dan bukanlah sebab meninggalkannya karena takut kepada Allah
atau karena seseorang dari makhluknya, maka hal semacam ini tidak
mendapatkan pahala dan juga tidak berdosa.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah
berkata : “ Maka adakalanya meninggalkannya karena khawatir dan takut kepada
Allah atau meninggalkannya karena sebab yang lain, jika meninggalkannya
karena takut kepada Allah, maka Allah akan mencatatkan baginya sebagai
bentuk kebaikan yang sempurna di sisi-Nya, sebagaimana yang telah dijelaskan
dalam Hadits Nabi, dan yang terdapat dalam sabda Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam yang lain :
((
اكتبوها
له
حسنة
فإنما
تركها
من
أجلي
،
أو
قال
:
من
جرائي
(Maka tuliskanlahlah baginya satu kebaikan,
karena sesungguhnya dia meninggalkan keburukan sebab takut kepada-Ku, atau
dalam riwayat lain : Karena mengharap pahala dari-Ku …). Adapun bagi orang
yang meninggalkannya karena sebab yang lain ; maka tidak ditulis baginya
satu keburukan, sebagaimana yang disebutkan dalam Hadits yang lain :
(
فإن
لم
يعملها
لم
تكتب
عليه
)
(Dan jika dia melakukannya bukan karena
Allah maka tidak dituliskan baginya suatu apapun ).
Dari sini kita bisa pahami bahwasannya kedua
Hadits di atas memiliki makna yang saling melengkapi ”. Dari kitab “ Majmu’
Al Fatawa ” ( 10/ 738 ).
Yang kedua :
Ibadah seorang Muslim tidak akan pernah
diterima oleh Allah Ta’ala melainkan dengan dua Syarat :
Pertama : Ikhlas niat karena Allah Ta’ala,
yaitu apabila seorang hamba bertujuan dalam segala ucapannya dan amal
perbuatannya baik yang dzahir maupun yang batin hanya mencari keridloan
Allah Ta’ala semata tanpa mengharap dari yang lain.
Kedua : Menyesuaikan antara amal perbuatan
dengan Syari’at yang Allah telah memerintahkan agar tidak menyembah
melainkan hanya kepada Dia, dan yang demikian itu dengan mengikuti risalah
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang beliau emban, dan meninggalkan
menentang ajaran beliau dengan tidak mengada-adakan aturan Ibadah yang baru
atau dengan bentuk ibadah-ibadah baru yang tidak pernah dicontohkan oleh
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, dan dalil dari dua syarat tersebut adalah
Firman Allah Ta’ala :
(
فَمَنْ
كَانَ
يَرْجُوا
لِقَاءَ
رَبِّهِ
فَلْيَعْمَلْ
عَمَلاً
صَالِحاً
وَلا
يُشْرِكْ
بِعِبَادَةِ
رَبِّهِ
أَحَداً
)
الكهف/110.
Yang artinya : “ Maka barang siapa yang
mengharap untuk bertemu dengan Tuhannya ; maka hendaknya dia beramal dengan
amalan yang shaleh dengan tidak menyekutukan Allah sedikitpun dalam
ibadahnya”. Alkahfi/110.
Atas dasar inilah, jika seorang
anak mengerjakan sholat karena takut kepada Ayahnya atau untuk mengharap
keridloan orang tuanya dan bukan diniatkan untuk mencari keridloan Allah,
maka shalatnya tidak diterima ; karena shalat merupakan sebuah ibadah dan
tidaklah ibadah itu dilaksanakan melainkan hanya karena Allah Ta’ala. Adapun
apabila shalatnya dia niatkan karena mencari keridloan Allah kemudian
diikuti untuk mendapatkan keridloan kedua orang tua, maka dalam kondisi
seperti ini Shalatnya diterima Insya Allah.
Wallahu A’lam.
