Sesungguhnya masalah syirik penghormatan (penghargaan) sangat membingungkan diriku. Kami mempunyai kebiasaan anak kecil sedikit membungkukkan badan di depan orang besar (lebih tua). Sementara orang yang lebih tua menaruh tangannya di atas kepala anak kecil sebagai ungkapan kecintaan. Akan tetapi anak kecil tidak membungkukkan badan seperti orang rukuk.
Alhamdulillah.
Rukuk atau
membungkukkan badan tidak dibolehkan ketika bertemu siapa saja, tidak kepada
orang alim atau lainnya.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun membungkuk ketika
memberikan penghormatan, itu dilarang sebagaimana disebutkan dalam riwayat
Tirmizi dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, ‘Mereka bertanya tentang
seseorang ketika ketemu saudaranya dia membungkukkan (badan).’ Beliau
menjawab, ‘Tidak (boleh).’ Karena rukuk dan sujud tidak diboleh dilakukan
keculai terhadap Allah Azza Wa Jalla. Meskipun hal ini dilakukan sebagai
penghormatan pada syariat selain kita sebagaimana kisah Yusuf,
وخروا له
سجَّداً وقال يا أبت هذا تأويل رؤياي من قبل
“Dan mereka (semuanya) merebahkan diri
seraya sujudkepada Yusuf. Dan berkata Yusuf: “Wahai
ayahku inilah ta’bir mimpiku yang dahulu itu.”
(QS. Yusuf: 100)
Sementara
dalam syariat kita, tidak boleh bersujud kecuali kepada Allah. Bahkan
terdapat larangan berdiri (sebagai penghormatan) sebagaimana yang dilakukan
orang kafir antara satu dengan lainnya. Bagaimana dengan rukuk dan sujud?
Begitu juga rukuk yang kurang termasuk dalam larangan ini.’ (Majmu Fatawa,
1/377)
Beliau juga
berkata, ‘Menundukkan kepala kepada pembesar, baik dari kalangan syekh atau
lainnya. Atau mencium tanah dan semisalnya. Maka hal itu tidak ada perbedaan
lagi di antara para imam dalam pelarangannya. Bahkan hanya sekedar
membungkuk dengan punggung untuk selain Allah Azza Wa Jalla itu dilarang.
Dalam musnad dan lainnya bahwa Muaz bin Jabal radhiallahu anhu ketika pulang
dari Syam bersujud kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau
bersabda, ‘Apa ini wahai Muaz?’ Beliau mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, saya
melihat di Syam orang-orang bersujud kepada para pendeta dan pembesar,
mereka menyebutkan hal itu berasal dari para Nabinya. Maka (Nabi) bersabda,
‘Mereka itu bohong wahai Muaz, jika saya diperintahkan kepada seseorang
untuk sujud, pasati saya akan perintahkan seorang wanita bersujud kepada
suaminya, karena haknya yang amat agung kepadanya. Wahai Muaz, apakah jika
lewat dikuburanku apakah engkau akan bersujud?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’
Nabi berkata, ‘Jangan engkau melakukan hal ini.’ Atau seperti itu sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam.
Secara
umum, berdiri, duduk, rukuk dan sujud adalah hak untuk satu yang disembah
pencipta langit dan bumi. Dan apa yang khusus hanya untuk Allah, maka
selainnya tidak ada bagian lagi. Seperti bersumpah kepada selain Allah Azza
Wajalla.” (Majmu Fatawa, 27/92-93)
Para ulama
Al-Lajnah Ad-Daimah berkata, “Tidak dibolehkan membungkuk ketika salam,
tidak boleh juga melepas sandalnya.” Mereka mengatakan, “Tidak dibolehkan
membungkuk sebagai penghormatan untuk orang Islam maupun orang kafir. Tidak
boleh pula (membungkuk dengan) bagian atas badan tidak kepala. Karena
membungkuk adalah penghormatan yang bersifat ibadah. Sementara ibadah tidak
dibolehkan kecuali hanya untuk Allah saja.”
Syekh Abdul
Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Abdullah
Qaud.
Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/233, 234.
Wallahu’alam .
