Bolehkah membawa anak kecil jika berhaji. Apakah mereka mendapatkan pahala haji jika saya lakukan manasik haji untuk mereka atau bagaimana?

Alhamdulillah

Sunah yang shahih menununjukkan bahwa anak kecil dapat
melakukan haji dan dia mendapatkan pahala. Hanya saja, hal itu belum
dianggap menunaikan haji fardhu baginya.

Imam Muslim meriwayatkan (2378) dari Ibnu Abbas
radhiallahuma, dia berkata,

رَفَعَتْ

امْرَأَةٌ
صَبِيًّا

لَهَا
فَقَالَتْ

يَا
رَسُولَ

اللَّهِ ,
أَلِهَذَا

حَجٌّ
؟

قَالَ : 
نَعَمْ

وَلَكِ
أَجْرٌ
(رواه

مسلم)

“Seorang wanita mengangkat seorang bocah, lalu berkata,
‘Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat berhaji?’ Beliau berkata, “Ya, dan
bagimu pahala.”

Imam Nawawi berkata dalam Syarh Muslim:

“Dalam hadits ini terdapat dalil bagi Asy-Syafii, Malik dan
Ahmad serta mayoritas ulama bahwa haji anak kecil dianggap sah dan dia
mendapatkan pahala, walaupun belum dianggap haji Islam (haji wajib), hanya
dianggap haji sunah. Hadits ini jelas menunjukkan hal tersebut.”

Al-Qadhi berkata, “Mereka sepakat bahwa hajinya tidak
dianggap sebagai haji fardhu sebelum baligh, kecuali ada sekelompok
pendapatnya (tidak dianggap mengatakan) bahwa hajinya dianggap sebagai haji
wajib. Namun para ulama tidak menghiraukan pendapatnya.”

Adapun ucapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Dan
bagimu pahala.” Adalah karena dia membawanya dan menghindarkannya dari dari
sesuatu yang dilarang dari orang ihram serta melakukan apa yang dilakukan
oleh orang yang ihram.”

Al-Khatabi berkata, “Anak kecil dianggap sah melakukan haji
dari sisi keutamaan dan tidak dianggap sebagai haji wajib seandainya dia
tetap hidup hingga baligh, maka diwajibkan baginya apa yang diwajibkan bagi
orang dewasa. Hal ini seperti shalat, diperintahkan ketika dia sudah mampu
melakukannya padahal belum wajib, akan tetapi dia mendapatkan pahala sebagai
keutamaan dari Allah Ta’ala dan diberi pahala juga orang yang
memerintahkannya dan membimbingnya. Jika dia dibolehkan berhaji, maka
hendaknya yang membawanya mengantarkannya ke tempat-tempat yang harus dia
datangi, di thawafkan untuknya, digendongnya jika dia belum kuat berjalan,
begitu juga dengan sai antara shafa dan Marwa dan perbuatan haji lainnya.”
(Aunul Ma’bud) 

Imam Tirmizi (926) meriwayatkan dari Saib bin Yazid, dia
berkata,

حَجَّ

بِي

أَبِي

مَعَ

رَسُولِ

اللَّهِ

صَلَّى

اللَّهُ

عَلَيْهِ

وَسَلَّمَ

فِي

حَجَّةِ

الْوَدَاعِ

وَأَنَا

ابْنُ

سَبْعِ

“Bapakku menghajikan aku bersama Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam dalam haji wada’ saat aku berusia tujuh tahun.”
(Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dari Nabi shallallahu
alaihi wa sallam beliau bersabda,

 أيُّمَا

صَبِيِّ
حَجَّ

ثُمَّ
بَلَغَ

فَعَلَيْهِ
حَجَّةً

أُخْرَى

“Siapa saja anak kecil yang melakukan haji, kemudian dia
baligh, maka dia wajib menunaikan haji lagi.” (Diriwayatkan oleh Asy-Syafii
dalam musnadnya, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil, no. 686)

Pembahasan tentang masalah ini telah diuraikan pada jawaban
soal no. 49028 dan
3240

Wallahua’lam.