Apakah dibolehkan bagi yang berniat untuk melaksanakan ibadah haji boleh memotong kuku atau mencukur rambutnya ?, apalagi dia akan melaksanakan ibadah kurban, pada tahun ini dia mewakilkan kepada salah seorang anaknya untuk menyembelih hewan kurbannya ?

Alhamdulillah

Pertama:

Tidak
dibolehkan bagi siapa saja yang ingin berkurban untuk mencukur rambutnya
setelah memasuki 10 hari pertama di bulan Dzul Hijjah, berdasarkan sabda
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

( إِذَا
دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ
شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا ) رواه مسلم(1977(

“Jika 10 awal
Dzul Hijjah sudah masuk, dan salah seorang dari kalian ingin melaksanakan
ibadah kurban, maka tidaklah dia menyentuh (mencukur) rambutnya sedikitpun”.
(HR. Muslim: 1977)

Hukum ini
berlaku khusus bagi yang berkurban saja, sedangkan bagi orang yang menjadi
wakilnya untuk membeli hewan kurbannya, menyembelihnya atau membagikan
dagingnya, maka tidak termasuk pada hukum tersebut.

Baca juga
jawaban soal nomor: 7092 dan
33743

Kedua:

Barang siapa
yang berangkat haji dan ingin berkurban, atau mewakilkan kurbannya kepada
seseorang di negara asalnya, maka dia boleh mencukur rambutnya pada saat
bertahallul dari umrah atau hajinya; karena mencukur rambut pada saat
tahallul dari ihramnya termasuk manasik.

Syeikh Ibnu
Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:

“Seorang
laki-laki yang berniat untuk melakukan ibadah haji dan berniat untuk haji
tamattu’, dia juga berwasiat agar diwakilkan penyembelihan kurbannya, maka
bagaimanakah hukumnya jika dia ingin menghalalkan diri (bertahallul) dari
ihramnya setelah menyempurnakan manasik umrahnya ?

Beliau
menjawab:

“Diwajibkan
baginya mencukur atau menggundul rambutnya, baik diwakilkan atau menyembelih
sendiri. Jika dia berhaji tamattu’ dan sebelum melaksanakan
larangan-larangan dalam berihram”. (Majmu’ Fatawa: 17/233)

Syeikh Ibnu
Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Jama’ah haji
jika melaksanakan umrah, maka harus memilih yang mencukur (tidak menggundul),
maka dia tetap harus mencukur meskipun dia ingin berkurban di negaranya;
karena mencukur dalam umrah termasuk manasik”. (Majmu’ Al Fatawa: 25/141)

Wallahu A’lam.