Apakah batal, jika seorang suami melihat aurat isterinya?
Alhamduillah.
Wudhu tidak batal dengan sebab itu. Hal ini telah diuraikan
dalam jawaban soal no.
14321, tentang penjelasan perkara-perkara
yang membatalkan wudhu. Tidak disebutkan di sana bahwa melihatnya suami
kepada aurat dirinya atau orang lain termasuk pembatal wudhu.
Lajnah Daimah pernah ditanya, 5/270
Apakah membatalkan wudhu jika sekedar melihat wanita atau
laki-laki telanjang. Dan apakah membatalkan wudhu suami yang melihat aurat
isterinya?
Mereka menjawab, “Wudhu tidak batal dengan sekedar orang yang
berwudhu melihat wanita atau melihat laki-laki telanjang, atau sekedar
melihat aurat isteri, karena tidak adanya dalil tentang hal itu.”
Lajnah Daimah juga ditanya, 5/283, “Apakah seorang muslim
boleh menyentuh mushaf atau shalat jika dia melihat auratnya saat berwudhu?
“Ya, boleh. Melihat aurat bukan termasuk pembatal wudhu.”.
