Apakah batal, jika seorang suami melihat aurat isterinya?

Alhamduillah.

Wudhu tidak batal dengan sebab itu. Hal ini telah diuraikan
dalam jawaban soal no.


14321
, tentang penjelasan perkara-perkara
yang membatalkan wudhu. Tidak disebutkan di sana bahwa melihatnya suami
kepada aurat dirinya atau orang lain termasuk pembatal wudhu.

Lajnah Daimah pernah ditanya, 5/270

Apakah membatalkan wudhu jika sekedar melihat wanita atau
laki-laki telanjang. Dan apakah membatalkan wudhu suami yang melihat aurat
isterinya?

Mereka menjawab, “Wudhu tidak batal dengan sekedar orang yang
berwudhu melihat wanita atau melihat laki-laki telanjang, atau sekedar
melihat aurat isteri, karena tidak adanya dalil tentang hal itu.”

Lajnah Daimah juga ditanya, 5/283, “Apakah seorang muslim
boleh menyentuh mushaf atau shalat jika dia melihat auratnya saat berwudhu?

“Ya, boleh. Melihat aurat bukan termasuk pembatal wudhu.”.