Apakah Berkurban Wajib Bagi Jama’ah Haji ?

Alhamdulillah

Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum berkurban, Jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah mu’akkadah
(yang dikuatkan), sebagian mereka mengatakan wajib bagi yang mampu
melaksanakannya. Dan telah dijelaskan sebelumnya dalam jawaban soal nomor:
36432, perbedaan di atas adalah bagi mereka yang
tidak menunaikan ibadah haji.

Adapun bagi jama’ah haji,
para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban bagi mereka, antara
tetap disyari’atkan bagi mereka berkurban sama dengan orang yang tidak
melaksanakan ibadah haji, atau mereka yang berhaji tidak disyari’atkan untuk
berkurban.

Bagi mereka yang mengatakan
bahwa jama’ah haji tidak disyari’atkan berkurban, mereka berbeda pendapat
tentang sebab-sebabnya, menjadi dua pendapat:

Pertama:

Bahwa jama’ah haji tidak
disyari’atkan shalat idul adha, ibadah mereka adalah menyembelih kambing
bagi yang haji tamattu’ dan qiran.

Kedua:

Jama’ah haji adalah musafir,
sedangkan kurban disyari’atkan bagi mereka yang mukim. Ini adalah pendapat
Abu Hanifah, menurut beliau bahwa jama’ah haji yang berasal dari Makkah
bukan termasuk musafir, maka diwajibkan bagi mereka untuk berkurban, inilah
rincian madzhab mereka, namun sebagian pendapat mereka adalah:

1.     

Adapun pendapat madzhab Hanafiyah, telah disebutkan dalam “al Mabsuuth”
6/171: “Kurban adalah wajib menurut kami bagi mereka yang mampu dan mukim”.
Dan di dalam “al Jauharah an Nayyirah” 5/285-286: “Tidak wajib bagi orang
yang pergi haji yang sedang musafir untuk berkurban, sedangkan bagi penduduk
Makkah jika mereka berhaji, maka mereka wajib berkurban”.

2.     

Sedangkan Malikiyah mereka berkata: “Tidak ada kurban bagi jama’ah haji,
disebabkan karena haji mereka, bukan karena mereka musafir”. Dan di dalam
“al Mudawwanah” 4/101: “Malik berkata kepadaku: “Tidak ada kurban bagi
Jama’ah haji, meskipun mereka berasal dari Mina”. Saya berkata: “Semua orang
wajib berkurban menurut Malik kecuali jama’ah haji ?, beliau menjawab: “Ya”.

3.     

Sedangkan Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban itu sunnah bagi jama’ah haji
atau yang lainnya. Imam Syafi’i –rahimahullah- berkata: “Seorang jama’ah
haji yang berasal dari Makkah, berpindah-pindah, musafir, mukim, laki-laki,
dan perempuan, bagi siapa saja yang mampu mendapatkan hewan kurban, baik
semuanya, semua mereka tidak ada bedanya. Jika wajib bagi salah satu dari
mereka, maka wajib bagi semua mereka. Dan jika tidak wajib bagi salah satu
dari mereka, maka juga tidak wajib bagi semuanya. Dan jika wajib bagi
sebagian mereka dan tidak wajib bagi sebagian yang lain, maka jama’ah haji
lebih utama untuk diwajibkan berkurban; karena kurban adalah ibadah, dan
yang berhaji sedang beribadah juga, adapun yang lainnya tidak dalam kondisi
beribadah. Akan tetapi tidak boleh mewajikan (kurban) kepada semua orang
kecuali dengan alasan, juga tidak boleh membedakan mereka kecuali dengan
alasan pula”. (al Umm: 2/348)

4.     
Ibnu
Hazm –rahimahullah- berkata: “Kurban bagi jama’ah haji adalah sunnah,
sebagaimana bagi mereka yang tidak berhaji”. Sebagian mengatakan: “Tidak ada
kurban bagi jama’ah haji….”. dan di dalam “al Muhalla” 5/314-315 disebutkan:
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh untuk berkurban,
maka jama’ah haji tidak boleh dihalangi dari keutamaan (berkurban) dan
bertaqarrub kepada Allah tanpa dalil yang jelas”.

5.     

Sedangkan pendapat madzhab Hanabilah adalah bahwa kurban boleh dilakukan
oleh jama’ah haji. Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Maka jika (jama’ah
haji) tidak membawa hady (kambing untuk disembelih), sedang ia wajib
membayarkan denda kambing tersebut, maka ia wajib membelinya. Namun jika ia
tidak wajib membayar denda, maka disunnahkan untuk berkurban dengan membeli
hewan kurban untuk disembelih”. (al Mughni: 7/180). Telah disebutkan dalam
hadits ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- berkurban atas nama istri-istrinya ketika di Mina pada haji wada’ “.
(HR. Bukhori 5239, dan Muslim 1211)

Sebagian ulama, seperti Ibnu
Qayyim menolak berdalil dengan hadits ini. Mereka berkata: “Yang dimaksud
sembelihan dalam hadits di atas adalah al Hady (sembelihan haji)”.
(Lihatlah: Zaad Ma’aad: 2/262-267) 

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah
dan muridnya Ibnu Qayyim memilih pendapat bahwa jama’ah haji tidak wajib
berkurban. (al Iqna’: 1/409, dan al Inshaf: 4/110). Pendapat ini juga
didukung oleh Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-, dan beliau pernah
ditanya: “Bagaimanakah seseorang menggabungkan antara kurban dan haji,
apakah hal ini masyru’ (disyari’atkan) ?

Beliau menjawab:

“Jama’ah haji tidak ada
berkurban bagi mereka, akan tetapi mereka menyembelih hady (sembelihan
haji), oleh karenanya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak
berkurban pada haji wada’ akan tetapi ia menyembelih sembelihan haji. Akan
tetapi jika orang yang berhaji berangkat sendirian, dan meninggalkan
keluarganya di rumah, maka ia (sebaiknya) meninggalkan sejumlah uang yang
bisa digunakan untuk berkurban sama keluarganya. Ia menyembelih sembelihan
haji, dan keluarganya berkurban; karena berkurban disyari’atkan di daerah,
sedangkan di Makkah adalah hady (sembelihan haji)”. (al Liqa’ asy Syahri).

Wallahu a’lam.