Seseorang telah memiliki harta yang sudah mencapai nishab, apakah ia boleh mewakilkan kepada seseorang untuk membagikannya atau ia harus membagikannya sendiri ?
Alhamdulillah
Barang siapa yang hartanya
sudah sampai nishabn maka ia boleh mewakilkan kepada seseorang yang amanah
untuk membagikan zakatnya, hanya saja lebih baiknya jikalau ia membagikannya
sendiri; untuk memastikan bahwa harta zakat tersebut benar-benar sudah
sampai kepada yang berhak menerima.
Disebutkan dalam “al Inshaf”
(3/197): “Pembagian zakat boleh diwakilkan dan sah zakatnya, namun syarat
wakil tersebut harus “tsiqah” (bisa dipercaya) sebagaimana pernyataan Imam
Ahmad, wakil tersebut juga harus seorang muslim sesuai dengan madzhab
Hambali”.
An Nawawi –rahimahullah-
berkata dalam “al Majmu’” (6/138): “Seseorang boleh mewakilkan
pendistribusian zakatnya yang sebenarnya ia harus membagikannya sendiri.
Sebab bolehnya ia mewakilkan -padahal zakat adalah ibadah- adalah karena
zakat serupa dengan melunasi hutang; bisa jadi justru menuntut untuk
diwakilkan karena kebutuhan tertentu seperti jauhnya harta zakat tersebut
atau sebab yang lainnya. Namun dibagikan sendiri lebih baik dari pada
diwakilkan hal ini tidak ada perbedaan di kalangan para ulama; karena ia
benar-benar yakin akan sampainya zakat tersebut dibandingkan dengan
seseorang yang posisinya hanya sebagai wakil.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
pernah ditanya:
Apakah boleh mewakilkan
distribusi zakat fitrah dan zakat maal kepada seseorang ? termsuk juga
penerimanya ?
Beliau menjawab:
“Ya, pembagian zakat fitrah
boleh diwakilkan, demikian juga zakat maal, namun perlu dipastikan bahwa
pembagiannya harus sampai kepada fakir miskin sebelum shalat id; karena
posisi dia bukan penerima tapi wakil dari muzakki. Adapun jika seorang
tetangga telah mewakilkan kepada seorang yang fakir, dan berkata: “Terimalah
zakat fitrah ini dari tetanggamu untukku”, maka zakat fitrah tersebut boleh
tetap ada di tangan wakil tadi meskipun telah selesai shalat id; karena
posisi dia sebagai wakil juga sebagai fakir yang berhak menerima zakat”. (Majmu’
Fatawa: 18/310)
Wallahu a’lam.
