Apakah diperbolehkan bagi pekerja berat untuk berbuka puasa ?? seperti orang yang bekerja di pembuatan besi dan baja atau semisalnya dari pekerjaan-pekerjaan berat lainnya ???

Alhamdulillah,

Sebagian ulama’
telah memberikan fatwa akan diperbolehkannya berbuka untuk mereka. Saya
lampirkan dua fatwa dari dua
Syekh,
Abdullah bin Muhammad bin Humaid dan Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah
beliau berkata:
“Asal
hukumnya adalah kewajiban untuk melakasanakan puasa Ramadhan kepada semua
orang yang telah dibebani kewajiban dari kalangan umat Islam. Wajib berniat
diwaktu malam hari dan pagi hari dalam kondisi berpuasa kecuali orang yang
diberi keringanan dalam agama. Dipagi hari dia diperbolehkan dalam kondisi
berbuka seperti orang sakit dan orang bepergian atau yang semakna dengannya.
Sementara pekerja berat termasuk orang-orang yang diberi kewajiban untuk
melaksanakan puasa dan tidak termasuk orang sakit atau musafir. Maka dia
wajib berniat waktu malam hari untuk melaksanakan puasa ramadhan dan pagi
hari dalam kondisi puasa. Kalau ada orang yang mengharuskan untuk berbuka di
siang hari, maka dia diperbolehkan berbuka sesuai dengan kebutuhan untuk
menghilangkan dhorornya kemudian dia tetap bertahan sebagian sisa waktunya
dan dia harus mengqadha’nya pada waktu yang tepat. Bagi yang tidak
mendapatkan dhoror (kepayahan) maka dia harus tetap menjalankan puasanya.
Hal ini sesuai dengan dalil-dalil agama dari Kitab dan Sunnah dan perkataan
ulama’ dan semua madzhab.

Oleh karena itu kepada pejabat Negara yang mengurusi
urusan umat Islam yang ada di dalamya para pekerja keras, hendaknya
memperhatikan urusannya ketika datang bulan Ramadhan, jangan sampai
membebani mereka dengan pekerjaan – jikalau memungkinkan – yang mengharuskan
mereka berbuka waktu siang hari Ramadhan dengan menjadikan mereka bekerja
waktu malam hari atau membagi jam kerja siang hari kepada para pekerja
dengan pembagian yang seimbang yang bisa menggabungkan antara kerja dan
puasa. Sementara fatwa yang disebutkan tadi adalah problema individu, mereka
membuat fatwa sesuai dengan ijtihadnya. Kita ucapkan terima kasih akan
tetapi mereka lupa menyebutkan batasan-batasan yang telah kami sebutkan yang
telah ditetapkan oleh para ulama’ yang berkompeten dalam setiap madzhab.
Kami memohon kepada Allah semoga semuanya diberikan taufiq untuk kebaikan
bersama. Selesai

Syekh Abdullah Bin Muhammad Bin Humaid rahimahullah

Ketua Majlis Qadha’ A’la dan Ketua Umum Untuk Pengawasan
Agama di Masjidil Haram

Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah

Ketua Umum Untuk Riset Ilmiyah, Fatwa, Dakwah dan
Penyuluhan

‘Majmu’
fatawa Ibnu Baz,
14/245.

Wallah’alam.